Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
225/Pid.Sus/2025/PN Kbu | DESI HANDAYANI, S.H. | DHANIE MARTHIN Bin TUAN RAJA ADAT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 225/Pid.Sus/2025/PN Kbu | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3684/L.8.13.3/Enz.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA Jl. Alamsyah RPN No. 13 Kel. KelapaTujuhKec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara Telp. (0724) 21137, Fax (0724) 21783, Web : www.kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN No. Reg Perkara : PDM-2173 / K.BUMI /09/2025
C. DAKWAAN:
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa DHANIE MARTHIN Bin TUAN RAJA ADAT, pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 09.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Gudang JNE yang beralamatkan di Jalan Alamsyah RPN Gang Sahabat No. 340 Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa Terdakwa yang mulai mulai menggunakan Psikotropika jenis Pil Esilgan sejak bulan Juli Tahun 2023 dan juga sudah pernah membeli Psikotropika jenis Pil Esilgan dan Pil Riklona melalui online di TOKOPEDIA untuk Terdakwa konsumsi sendiri maupun untuk Terdakwa jual, berencana untuk kembali membeli Psikotropika jenis Pil Esilgan dan Pil Riklona tersebut melalui online di TOKOPEDIA.----------------
------ Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 11 Juli 2025, Terdakwa pun mulai memesan 10 (sepuluh) lempeng Pil Esilgan berisi 100 (seratus) Butir 2 Mg dan 1 (satu) lempeng Pil Riklona berisi 10 (sepuluh) butir melalui Online di TOKOPEDIA dengan cara awalnya Terdakwa mengirim pesan kepada Admin dari TOKOPEDIA yang Terdakwa tidak ketahui namanya tersebut dengan mengatakan ”ADA ESIL GAK BOS” yang dibalas oleh Admin dari TOKOPEDIA tersebut ”ADA” lalu Terdakwa kembali mengirim pesan kepada Admin dari TOKOPEDIA ”MAU PESAN ESIL 10 LEMPENG DAN RIKLONA 1 LEMPENG BERAPA”? dan dijawab oleh Admin dari TOKOPEDIA tersebut “TOTAL HARGANYA SATU JUTA TUJUH RATUS RIBU DAN TIGA RATUS RIBU RUPIAH”, setelah mengetahui harga total keseluruhan Psikotropika tersebut selanjutnya Terdakwa pun mengirimkan uang ke Admin dari TOKOPEDIA tersebut sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) akan Terdakwa transfer secara manual ke rekening Admin dari TOKOPEDIA tersebut dengan Nomor Rekening 5740074905 Bank BCA atas nama HERMANTO. Setelah Terdakwa membayar pesanan Psikotropika jenis Pil Esilgan dan Pil Riklona sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut, kemudian Admin dari TOKOPEDIA tersebut memberitahukan kepada Terdakwa bahwa pesanan/paket Psikotropika jenis Pil Esilgan dan Pil Riklona tersebut akan segera dikirim melalui JNE (Perusahaan Logistik dan Ekspedisi Barang) dan akan sampai pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 di Gudang Penyimpanan JNE.-------
------ Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 09.00 Wib, pada saat Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di Jalan Gotong Royong RT/RW 04/07 Kel. Tanjung Aman Kec. Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, datang saksi CANDRA YUHADI Bin ZAINAL ABIDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menemui Terdakwa dengan tujuan untuk membeli Psikotropika jenis Pil Esilgan sebanyak 2 (dua) butir dengan berkata ”ADA NGGAK” yang dijawab oleh Terdakwa ”GAK ADA, YOK TEMENIN SAYA NGAMBIL PAKET ESIL ITU DULU DI GUDANG JNE” dan dijawab oleh saksi CANDRA YUHADI ”AYOK”. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi CANDRA YUHADI dengan mengendarai sepeda motor segera pergi menuju ke Gudang JNE yang beralamatkan Jalan Alamsyah RPN Gang Sahabat No.340 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara dengan tujuan untuk mengambil pesanan paket Psikotropika jenis Pil Esilgan dan Pil Riklona yang sebelumnya telah dipesan oleh Terdakwa. Bahwa pada sekira pukul 09.30 Wib sesampainya Terdakwa dan saksi CANDRA YUHADI di Gudang JNE tersebut, Terdakwa bersama dengan saksi CANDRA YUHADI segera menemui saksi EKA WAHYUDI Bin LEO BARDI (yang merupakan Karyawan JNE) dengan maksud untuk menanyakan pesanan paket atas nama DHANIE MARTHIN Bin TUAN RAJA ADAT (Terdakwa sendir) dengan mengatakan “NGAMBIL BARANG YANG SUDAH TELEPONAN SAMA KURIR” lalu dijawab oleh saksi EKA WAHYUDI “TUNGGU SEBENTAR COBA SAYA CARI DULU” dan setelah saksi EKA WAHYUDI menemukan paket pesanan milik Terdakwa yang saksi EKA WAHYUDI tidak ketahui apa isinya tersebut, lalu saksi EKA WAHYUDI langsung memberikan pesanan paket tersebut kepada Terdakwa, namun pada saat Terdakwa hendak mengambil paket yang berisi Psikotropika jenis Pil Esilgan dan Pil Riklona tersebut, tiba-tiba datang saksi BRIYAN DWI JULIYANTO Bin H. RIYANTO, saksi A. TRI KURNIAWAN Bin ISKANDAR dan saksi M. RIYAN SABIL Bin M. RIYANTO (Ketiganya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana psikotropika di Gudang JNE langsung mengamankan Terdakwa dan saksi CANDRA YUHADI Bin ZAINAL ABIDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan badan saksi CANDRA YUHADI, lalu saksi A. TRI KURNIAWAN Bin ISKANDAR menemukan barang bukti berupa 10 (Sepuluh) lempeng Esilgan berisi 100 (seratus) butir 2Mg, 1 (Satu) lempeng Riklona berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) buah kotak esilgan yang ditemukan didalam 1 (Satu) buah kotak kardus serta menemukan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A95 warna hitam yang ditemukan ditangan Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A84 warna hitam yang ditemukan di kantong celana yang dipakai oleh saksi CANDRA YUHADI. Setelah diintrogasi Terdakwa dan saksi CANDRA YUHADI mengakui bahwa barang bukti berupa Psikotropika jenis Pil Esilgan dan Pil Riklona tersebut merupakan milik Terdakwa sendiri. Selanjutnya Terdakwa dan saksi CANDRA YUHADI Bin ZAINAL ABIDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-----
------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Palembang, NO.LAB.: 2583/NNF/2025 tanggal 07 Agustus 2025 yang diperiksa oleh 1. YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T. 2. MADE AYU SHINTA M, A.Md.,SE, 3. DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farmdan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang ACHMAD KOLBINUS, ST., MT.,M.Sc, terhadap barang bukti berupa:
Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:
------- Bahwa Terdakwa dalam Secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika jenis Pil Esilgan dan Pil Riklona tersebut tanpa memiliki dokumen/izin yang sah dari pejabat yang berwenang.----------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.----------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa DHANIE MARTHIN Bin TUAN RAJA ADAT bersama-sama dengan saksi CANDRA YUHADI Bin ZAINAL ABIDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 09.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Gudang JNE yang beralamatkan di Jalan Alamsyah RPN Gang Sahabat No. 340 Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana, Secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Berawal pada hari Jum’at tanggal 11 Juli 2025, Terdakwa memesan 10 (sepuluh) lempeng Pil Esilgan berisi 100 (seratus) Butir 2 Mg dan 1 (satu) lempeng Pil Riklona berisi 10 (sepuluh) butir melalui Online di TOKOPEDIA dengan cara awalnya Terdakwa mengirim pesan kepada Admin dari TOKOPEDIA yang Terdakwa tidak ketahui namanya tersebut dengan mengatakan ”ADA ESIL GAK BOS” yang dibalas oleh Admin dari TOKOPEDIA tersebut ”ADA” lalu Terdakwa kembali mengirim pesan kepada Admin dari TOKOPEDIA ”MAU PESAN ESIL 10 LEMPENG DAN RIKLONA 1 LEMPENG BERAPA”? dan dijawab oleh Admin dari TOKOPEDIA tersebut “TOTAL HARGANYA SATU JUTA TUJUH RATUS RIBU DAN TIGA RATUS RIBU RUPIAH”, setelah mengetahui harga total keseluruhan Psikotropika tersebut selanjutnya Terdakwa pun mengirimkan uang ke Admin dari TOKOPEDIA tersebut sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) akan Terdakwa transfer secara manual ke rekening Admin dari TOKOPEDIA tersebut dengan Nomor Rekening 5740074905 Bank BCA atas nama HERMANTO. Setelah Terdakwa membayar pesanan Psikotropika jenis Pil Esilgan dan Pil Riklona sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut, kemudian Admin dari TOKOPEDIA tersebut memberitahukan kepada Terdakwa bahwa pesanan/paket Psikotropika jenis Pil Esilgan dan Pil Riklona tersebut akan segera dikirim melalui JNE (Perusahaan Logistik dan Ekspedisi Barang) dan akan sampai pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 di Gudang Penyimpanan JNE.-------
------ Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 09.00 Wib, pada saat Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di Jalan Gotong Royong RT/RW 04/07 Kel. Tanjung Aman Kec. Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, datang saksi CANDRA YUHADI Bin ZAINAL ABIDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menemui Terdakwa dengan tujuan untuk membeli Psikotropika jenis Pil Esilgan sebanyak 2 (dua) butir dengan berkata ”ADA NGGAK” yang dijawab oleh Terdakwa ”GAK ADA, YOK TEMENIN SAYA NGAMBIL PAKET ESIL ITU DULU DI GUDANG JNE” dan dijawab oleh saksi CANDRA YUHADI ”AYOK”. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi CANDRA YUHADI dengan mengendarai sepeda motor segera pergi menuju ke Gudang JNE yang beralamatkan Jalan Alamsyah RPN Gang Sahabat No.340 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara dengan tujuan untuk mengambil pesanan paket Psikotropika jenis Pil Esilgan dan Pil Riklona yang sebelumnya telah dipesan oleh Terdakwa. Bahwa pada sekira pukul 09.30 Wib sesampainya Terdakwa dan saksi CANDRA YUHADI di Gudang JNE tersebut, Terdakwa bersama dengan saksi CANDRA YUHADI segera menemui saksi EKA WAHYUDI Bin LEO BARDI (yang merupakan Karyawan JNE) dengan maksud untuk menanyakan pesanan paket atas nama DHANIE MARTHIN Bin TUAN RAJA ADAT (Terdakwa sendir) dengan mengatakan “NGAMBIL BARANG YANG SUDAH TELEPONAN SAMA KURIR” lalu dijawab oleh saksi EKA WAHYUDI “TUNGGU SEBENTAR COBA SAYA CARI DULU” dan setelah saksi EKA WAHYUDI menemukan paket pesanan milik Terdakwa yang saksi EKA WAHYUDI tidak ketahui apa isinya tersebut, lalu saksi EKA WAHYUDI langsung memberikan pesanan paket tersebut kepada Terdakwa, namun pada saat Terdakwa hendak mengambil paket yang berisi Psikotropika jenis Pil Esilgan dan Pil Riklona tersebut, tiba-tiba datang saksi BRIYAN DWI JULIYANTO Bin H. RIYANTO, saksi A. TRI KURNIAWAN Bin ISKANDAR dan saksi M. RIYAN SABIL Bin M. RIYANTO (Ketiganya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana psikotropika di Gudang JNE langsung mengamankan Terdakwa dan saksi CANDRA YUHADI Bin ZAINAL ABIDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan badan saksi CANDRA YUHADI, lalu saksi A. TRI KURNIAWAN Bin ISKANDAR menemukan barang bukti berupa 10 (Sepuluh) lempeng Esilgan berisi 100 (seratus) butir 2Mg, 1 (Satu) lempeng Riklona berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) buah kotak esilgan yang ditemukan didalam 1 (Satu) buah kotak kardus serta menemukan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A95 warna hitam yang ditemukan ditangan Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A84 warna hitam yang ditemukan di kantong celana yang dipakai oleh saksi CANDRA YUHADI. Setelah diintrogasi Terdakwa dan saksi CANDRA YUHADI mengakui bahwa barang bukti berupa Psikotropika jenis Pil Esilgan dan Pil Riklona tersebut merupakan milik Terdakwa sendiri. Selanjutnya Terdakwa dan saksi CANDRA YUHADI Bin ZAINAL ABIDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-----
------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Palembang, NO.LAB.: 2583/NNF/2025 tanggal 07 Agustus 2025 yang diperiksa oleh 1. YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T. 2. MADE AYU SHINTA M, A.Md.,SE, 3. DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farmdan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang ACHMAD KOLBINUS, ST., MT.,M.Sc, terhadap barang bukti berupa:
Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:
------- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi CANDRA YUHADI Bin ZAINAL ABIDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dalam Bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana, Secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika jenis Pil Esilgan dan Pil Riklona tersebut tanpa memiliki dokumen/izin yang sah dari pejabat yang berwenang.----------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.----------------
Kotabumi, 24 September 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM,
PENUNTU
DESI HANDAYANI, SH. JAKSA MUDA
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |