Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/PDT.G/2015/PN Kbu H. Raja Harahap 1.Marta
2.Sunarko
3.H. M. Huda
4.Paryadi
5.Najamudin
6.Sadikun
7.Sukino
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2015
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1/PDT.G/2015/PN Kbu
Tanggal Surat Selasa, 27 Jan. 2015
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Raja Harahap
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Marta
2Sunarko
3H. M. Huda
4Paryadi
5Najamudin
6Sadikun
7Sukino
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

2. Menetapkan antara penggugat dan tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII putus karena penyerobotan / pemilikan hak tanpa izin dari penggugat

3. Menyerahkan kembali tanah milik Penggugat kepada penggugat yang telah di klaim oleh Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII seluruhnya dan segera membersihkan tanam tumbuh yang ada di atas tanah tersebut.

4. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini atau : apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak