INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/PDT.G/2015/PN Kbu | H. Raja Harahap | 1.Marta 2.Sunarko 3.H. M. Huda 4.Paryadi 5.Najamudin 6.Sadikun 7.Sukino |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Feb. 2015 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1/PDT.G/2015/PN Kbu | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 27 Jan. 2015 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya 2. Menetapkan antara penggugat dan tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII putus karena penyerobotan / pemilikan hak tanpa izin dari penggugat 3. Menyerahkan kembali tanah milik Penggugat kepada penggugat yang telah di klaim oleh Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII seluruhnya dan segera membersihkan tanam tumbuh yang ada di atas tanah tersebut. 4. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini atau : apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO) |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
