Dakwaan |
Bahwa terdakwa Hartamu,S.Sos Bin Johar pada hari Minggu tanggal 18 Nopember 2012 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2012 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2012 bertempat di jalan Umum Simpang Propau Kotabumi Kab.Lampung Utara atau setidk-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman. (melanggar dakwaan Kesatu Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 atau dakwaan Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. |