| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA
Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara Nomor. 13 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara
No. Telp (0724) 21137 - https://kejarilampungutara.com
“Demi Keadilan dan kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
SURAT DAKWAAN
No.Reg Perkara: PDM-2258/K.BUMI/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama Lengkap
|
:
|
Muslimin Bin Kliwon
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Talang Waras
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
55 tahun / 10 November 1970
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki - Laki
|
|
Kewarganegaraan/Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Talang Waras Rt.003 Rw. 003 Kel/Desa Talang Bojong Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
|
NIK
|
:
|
1803021011700003
|
- P E N A H A N A N TERDAKWA:
- Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 01 November 2025 sampai dengan tanggal 20 November 2025;
- Diperpanjang penahanannya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara selaku Penuntut Umum dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 21 November 2025 sampai dengan tanggal 30 Desember 2025;
- Diperpanjang penahanannya oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 31 Desember 2025 sampai dengan tanggal 29 Januari 2026
- Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 24 Desember 2025 sampai dengan 12 Januari 2026
- D A K W A A N :
Kesatu
Bahwa Ia Terdakwa Muslimin Bin Kliwon pada hari kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 16.40 WIB atau pada sewaktu-waktu pada bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Talang waras Kel. Talang Bojong Kec. Kotabumi Kab. Lampung utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya” dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WIB bermula dari Saksi Alifia Yunita Zahra Binti Ricky Oktariawan dan Saksi Ani Septiani Binti Anton yang merupakan karyawan yang bekerja di PT Permodalan Nasional Madani Mekaar sebagai Akun Officer (AO) sedang melakukan penagihan uang angsuran ke rumah nasabah di wilayah Dusun Talang waras Kel/Desa Talang Bojong Kec. Kotabumi Kab. Lampung utara, dari hasil penagihan tersebut didapatkan total uang sebesar Rp 8.413.000,00 (Delapan juta empat ratus tiga belas ribu rupiah) dengan rincian nasabah kelompok mekar liok ktbm sebanyak 7 nasabah dengan total Rp1.715.000,00 (satu juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah), kelompok mekar liok II sebanyak 6 nasabah dengan total Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), kelompok mekar bojong barat I ktbm sebanyak 17 nasabah dengan total Rp4.020.000,00 (empat juta dua puluh ribu rupiah), kelompok mekar bojong barat 3 ktbm sebanyak 5 nasabah dengan total Rp1.358.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang mana total uang sebesar Rp 8.413.000,00 (Delapan juta empat ratus tiga belas ribu rupiah) sesuai SOP dari kantor harus disetorkan oleh Saksi Alifia Yunita Zahra Binti Ricky Oktariawan dan Saksi Ani Septiani Binti Anton ke kantor, setelah selesai melakukan penagihan Saksi Alifia Yunita Zahra Binti Ricky Oktariawan dan Saksi Ani Septiani Binti Anton pergi menuju ke kantor PT Permodalan Nasional Madani Mekaar dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah hitam tahun 2024 Nopol: BE-2925-ADA Noka: MH1JM8134RK046930, Nosin: JM81E3047173 pada saat diperjalanan kurang lebih 200 meter dari rumah nasabah tersebut terdapat 1 (satu) buah kayu balok (DPB) yang melintang menghalangi jalan sehingga Saksi Alifia Yunita Zahra Binti Ricky Oktariawan dan Saksi Ani Septiani Binti Anton menghentikan laju kendaraan tersebut, yang mana sebelum Saksi Alifia Yunita Zahra Binti Ricky Oktariawan dan Saksi Ani Septiani Binti Anton melintasi jalan tersebut Terdakwa meletakkan 1 (satu) buah kayu balok (DPB) dengan tujuan untuk menghentikan laju kendaraan, setelah Terdakwa mendengar permintaan dari Saksi Alifia Yunita Zahra Binti Ricky Oktariawan dan Saksi Ani Septiani Binti Anton untuk menyingkirkan balok kayu tersebut lalu Terdakwa menodongkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang plastik warna hitam tanpa sarung kearah Saksi Alifia Yunita Zahra Binti Ricky Oktariawan dan Saksi Ani Septiani Binti Anton kemudian meminta uang kepada Saksi Alifia Yunita Zahra Binti Ricky Oktariawan dan Saksi Ani Septiani Binti Anton, melihat hal tersebut Saksi Alifia Yunita Zahra Binti Ricky Oktariawan merasa ketakutan dan membuka tas yang berisi uang tagihan nasabah yang akan di setorkan ke kantor PT Permodalan Nasional Madani Mekaar sebesar Rp 8.413.000,00 (Delapan juta empat ratus tiga belas ribu rupiah), lalu Saksi Alifia Yunita Zahra Binti Ricky Oktariawan menyerahkan uang tersebut ke Terdakwa, setelah Terdakwa menerima uang tersebut Terdakwa melarikan diri masuk ke area kebon singkong milik masyarakat dan menuju rumah Terdakwa, pada saat diperjalanan sebelum Terdakwa sampai dirumahnya Terdakwa membuang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok dirawa-rawa, selanjutnya Saksi Alifia Yunita Zahra Binti Ricky Oktariawan dan Saksi Ani Septiani Binti Anton melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian---------------------------------------
- Bahwa berdasarkan laporan pengaduan masyarakat dari Saksi Alifia Yunita Zahra Binti Ricky Oktariawan dan Saksi Ani Septiani Binti Anton dan informasi dari masyarakat Saksi Dody Oktari Bin Dalmi Arif dan Saksi Handriyansyah Bin Hakki yang merupakan anggota Kepolisian Resor Lampung Utara bersama tim tekab 308 Polres Lampung Utara pada hari jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira jam 17.00 Wib melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya yang beralamatkan di Dusun Talang Waras Desa Talang Bojong Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara, pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya, Saksi Dody Oktari Bin Dalmi Arif dan Saksi Handriyansyah Bin Hakki melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 3.020.000,00 (tiga juta dua puluh ribu rupiah) di dapur rumah lebih tepatnya di dalam tanah, 1 (satu) helai celana Panjang warna hitam dan 1 (satu) helai celana Panjang warna abu-abu, lalu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok berada di sebuah rawa-rawa yang jauh dari rumah Terdakwa dikarenakan setelah kejadian tersebut Terdakwa langsung membuang senjata tajam tersebut, selanjutnya Terdakwa dibawa oleh Saksi Dody Oktari Bin Dalmi Arif dan Saksi Handriyansyah Bin Hakki ke kantor Polres Lampung Utara---------------
- Bahwa Terdakwa telah merencanakan perbuatannya dikarenakan telah memperhatikan pergerakan dari Saksi Alifia Yunita Zahra Binti Ricky Oktariawan dan Saksi Ani Septiani Binti Anton setiap hari kamis pada sore hari selalu lewat jalan yang sama sembari membawa uang penagihan dari nasabah------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa telah mempersiapkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang plastik warna hitam tanpa sarung untuk memudahkan Terdakwa mendapatkan sejumlah uang dari Saksi Alifia Yunita Zahra Binti Ricky Oktariawan dan Saksi Ani Septiani Binti Anton----
- Bahwa Terdakwa telah menggunakan total uang sebesar Rp 8.413.000,00 (Delapan juta empat ratus tiga belas ribu rupiah) yang merupakan milik PT Permodalan Nasional Madani Mekaar untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari Terdakwa tanpa ijin dari pemiliknya yaitu PT Permodalan Nasional Madani Mekaar selanjutnya Terdakwa membeli 1 (satu) helai celana panjang warna hitam dan 1 (Satu) helai celana panjang warna abu-abu sehingga dari total uang tersebut tersisa uang tunai sebesar Rp. 3.020.000,00 (tiga juta dua puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut Terdakwa menyembunyikannya dengan cara mengubur uang tersebut dibawah tanah dapur rumah Terdakwa------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT Permodalan Nasional Madani Mekaar mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 8.413.000,00 (Delapan juta empat ratus tiga belas ribu rupiah)--------------------------------------------------------------------------------------------------------
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------
A T A U
Kedua
Bahwa Ia Terdakwa Muslimin Bin Kliwon pada hari kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 16.40 WIB atau pada sewaktu-waktu pada bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Talang waras Kel. Talang Bojong Kec. Kotabumi Kab. Lampung utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, Secara melawan hukum, Memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,Untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain” dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WIB bermula dari Saksi Alifia Yunita Zahra Binti Ricky Oktariawan dan Saksi Ani Septiani Binti Anton yang merupakan karyawan yang bekerja di PT Permodalan Nasional Madani Mekaar sebagai Akun Officer (AO) sedang melakukan penagihan uang angsuran ke rumah nasabah di wilayah Dusun Talang waras Kel/Desa Talang Bojong Kec. Kotabumi Kab. Lampung utara, dari hasil penagihan tersebut didapatkan total uang sebesar Rp 8.413.000,00 (Delapan juta empat ratus tiga belas ribu rupiah) dengan rincian nasabah kelompok mekar liok ktbm sebanyak 7 nasabah dengan total Rp1.715.000,00 (satu juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah), kelompok mekar liok II sebanyak 6 nasabah dengan total Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), kelompok mekar bojong barat I ktbm sebanyak 17 nasabah dengan total Rp4.020.000,00 (empat juta dua puluh ribu rupiah), kelompok mekar bojong barat 3 ktbm sebanyak 5 nasabah dengan total Rp1.358.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang mana total uang sebesar Rp 8.413.000,00 (Delapan juta empat ratus tiga belas ribu rupiah) sesuai SOP dari kantor harus disetorkan oleh Saksi Alifia Yunita Zahra Binti Ricky Oktariawan dan Saksi Ani Septiani Binti Anton ke kantor, setelah selesai melakukan penagihan Saksi Alifia Yunita Zahra Binti Ricky Oktariawan dan Saksi Ani Septiani Binti Anton pergi menuju ke kantor PT Permodalan Nasional Madani Mekaar dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah hitam tahun 2024 Nopol: BE-2925-ADA Noka: MH1JM8134RK046930, Nosin: JM81E3047173 pada saat diperjalanan kurang lebih 200 meter dari rumah nasabah tersebut terdapat 1 (satu) buah kayu balok (DPB) yang melintang menghalangi jalan sehingga Saksi Alifia Yunita Zahra Binti Ricky Oktariawan dan Saksi Ani Septiani Binti Anton menghentikan laju kendaraan tersebut, yang mana sebelum Saksi Alifia Yunita Zahra Binti Ricky Oktariawan dan Saksi Ani Septiani Binti Anton melintasi jalan tersebut Terdakwa meletakkan 1 (satu) buah kayu balok (DPB) dengan tujuan untuk menghentikan laju kendaraan, setelah Terdakwa mendengar permintaan dari Saksi Alifia Yunita Zahra Binti Ricky Oktariawan dan Saksi Ani Septiani Binti Anton untuk menyingkirkan balok kayu tersebut lalu Terdakwa menodongkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang plastik warna hitam tanpa sarung kearah Saksi Alifia Yunita Zahra Binti Ricky Oktariawan dan Saksi Ani Septiani Binti Anton kemudian meminta uang kepada Saksi Alifia Yunita Zahra Binti Ricky Oktariawan dan Saksi Ani Septiani Binti Anton, melihat hal tersebut Saksi Alifia Yunita Zahra Binti Ricky Oktariawan merasa ketakutan dan membuka tas yang berisi uang tagihan nasabah yang akan di setorkan ke kantor PT Permodalan Nasional Madani Mekaar sebesar Rp 8.413.000,00 (Delapan juta empat ratus tiga belas ribu rupiah), lalu Saksi Alifia Yunita Zahra Binti Ricky Oktariawan menyerahkan uang tersebut ke Terdakwa, setelah Terdakwa menerima uang tersebut Terdakwa melarikan diri masuk ke area kebon singkong milik masyarakat dan menuju rumah Terdakwa, pada saat diperjalanan sebelum Terdakwa sampai dirumahnya Terdakwa membuang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok dirawa-rawa, selanjutnya Saksi Alifia Yunita Zahra Binti Ricky Oktariawan dan Saksi Ani Septiani Binti Anton melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian---------------------------------------
- Bahwa berdasarkan laporan pengaduan masyarakat dari Saksi Alifia Yunita Zahra Binti Ricky Oktariawan dan Saksi Ani Septiani Binti Anton dan informasi dari masyarakat Saksi Dody Oktari Bin Dalmi Arif dan Saksi Handriyansyah Bin Hakki yang merupakan anggota Kepolisian Resor Lampung Utara bersama tim tekab 308 Polres Lampung Utara pada hari jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira jam 17.00 Wib melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya yang beralamatkan di Dusun Talang Waras Desa Talang Bojong Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara, pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya, Saksi Dody Oktari Bin Dalmi Arif dan Saksi Handriyansyah Bin Hakki melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 3.020.000,00 (tiga juta dua puluh ribu rupiah) di dapur rumah lebih tepatnya di dalam tanah, 1 (satu) helai celana Panjang warna hitam dan 1 (satu) helai celana Panjang warna abu-abu, lalu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok berada di sebuah rawa-rawa yang jauh dari rumah Terdakwa dikarenakan setelah kejadian tersebut Terdakwa langsung membuang senjata tajam tersebut, selanjutnya Terdakwa dibawa oleh Saksi Dody Oktari Bin Dalmi Arif dan Saksi Handriyansyah Bin Hakki ke kantor Polres Lampung Utara---------------
- Bahwa Terdakwa telah merencanakan perbuatannya dikarenakan telah memperhatikan pergerakan dari Saksi Alifia Yunita Zahra Binti Ricky Oktariawan dan Saksi Ani Septiani Binti Anton setiap hari kamis pada sore hari selalu lewat jalan yang sama sembari membawa uang penagihan dari nasabah-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa telah mempersiapkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang plastik warna hitam tanpa sarung untuk memudahkan Terdakwa mendapatkan sejumlah uang dari Saksi Alifia Yunita Zahra Binti Ricky Oktariawan dan Saksi Ani Septiani Binti Anton----
- Bahwa Terdakwa telah menggunakan total uang sebesar Rp 8.413.000,00 (Delapan juta empat ratus tiga belas ribu rupiah) yang merupakan milik PT Permodalan Nasional Madani Mekaar untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari Terdakwa tanpa ijin dari pemiliknya yaitu PT Permodalan Nasional Madani Mekaar selanjutnya Terdakwa membeli 1 (satu) helai celana panjang warna hitam dan 1 (Satu) helai celana panjang warna abu-abu sehingga dari total uang tersebut tersisa uang tunai sebesar Rp. 3.020.000,00 (tiga juta dua puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut Terdakwa menyembunyikannya dengan cara mengubur uang tersebut dibawah tanah dapur rumah Terdakwa------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT Permodalan Nasional Madani Mekaar mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 8.413.000,00 (Delapan juta empat ratus tiga belas ribu rupiah)--------------------------------------------------------------------------------------------------------
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 482 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------
Kotabumi, 07Januari 2026
Penuntut Umum
Glenn Lucky, S.H., M.H
Ajun Jaksa Nip 198005202005011006
|