Dakwaan |
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa Teguh Santoso Bin Surono baik bertindak sendiri-sendiri pada hari selasa pada tangal 03 November 2012 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Jalan Kesehatan Gg. Ampera No. 110 Rt.02/Rw.02 Kelurahan Tanjung Aman Kec.Kotabumi Selatan Kab.Lampung Utara yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Dengan Sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkai kebohongan atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul. (melanggar Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) |