Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2026/PN Kbu LULU KAMILA SAKINAH,S.H. EDI SUTRISNO Bin BAHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2026/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Minggu, 03 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1406/L.8.13.3/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LULU KAMILA SAKINAH,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SUTRISNO Bin BAHRI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ANSORI., S.H., M.HEDI SUTRISNO Bin BAHRI
Anak Korban
Dakwaan

  

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

Jl. Alamsyah Ratu Prawira Negara No.13 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara

Telp. (0724) 21137 Fax. (0724) 21137

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                            P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"                                                           

 

SURAT DAKWAAN

REGISTER PERKARA : PDM – 2355/K.BUMI/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

EDI SUTRISNO Bin BAHRI

Tempat Lahir

:

Lampung Selatan;

Umur/Tanggal Lahir

:

51 tahun / 11 September 1974;                                 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Desa Kotanegara RT.004/RW.001 Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Petani/ Pekebun;

Pendidikan

:

SD (Tamat);

Nomor Identitas

:

1803081109740003;

 

 

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA :
  • Dilakukan Penangkapan pada tanggal 26 Februari 2026 sampai dengan tanggal 27 Februari 2026;
  • Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 26 Februari 2026 sampai dengan tanggal 17 Maret 2026;
  • Diperpanjang penahanannya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara selaku Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 18 Maret 2026 sampai dengan tanggal 26 April 2026;
  • Dilakukan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara selaku Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 23 April 2026 sampai dengan tanggal 12 Mei  2026

 

  1. DAKWAAN :

-------- Bahwa ia, Terdakwa EDI SUTRISNO Bin BAHRI sekira pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di Rayon 3 Kelompok 10 Desa Sukadana Udik Kec. Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara atau setidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadiliYang melakukan penambangan tanpa izin”. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------

--------Berawal sebelumnya Terdakwa bekerja sebagai seorang kuli tambang pasir yang bekerja dengan seseorang yang bernama Sdr. SINGA (DPS). Selanjutnya Sdr. SINGA (DPS) menawarkan Terdakwa untuk membeli mesin penyedot pasir dan Terdakwa tertarik atas tawaran Sdr. SINGA (DPS) sehingga Terdakwa membeli mesin penyedot pasir dari Sdr. SINGA (DPS) dengan harga Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah). Kemudian setelah Terdakwa memiliki mesin penyedot pasir pada bulan Agustus 2025 Terdakwa membuka atau mengelola lahan tambang pasir yang berada di lahan PTP Bunga Mayang seluas 10 M X 10 M yang bertepatan di pinggir Sungai Way Papan Balak tepatnya di Rayon 3 Kelompok 10 Desa Sukadana Udik Kec. Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara yang masih termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sinergi Gula Nusantara milik PT. Perkebunan Bunga Mayang yang masih berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2028 dengan titik koordinat X = 355143.6372 Y = 999688.4016 yang menjadi Lokasi penambangan pasir tersebut masuk kedalam peta bidang tanah Nomor NIB : 08.04.00.00.00720 Tahun 2023. Adapun Terdakwa mempekerjakan beberapa orang pekerja diantaranya Saksi TUKIJO Bin SUCIPTO, Saksi IMRON MAHMUDI Bin ROBANI dan Saksi SUDIRNO Bin KALIM untuk melakukan penambangan pasir yang diupah oleh Terdakwa sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per 1 (satu) ritnya atau 1 (satu) kali perjalanan kendaraan pengangkut.--------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa cara Terdakwa mengetahui terdapat lahan pasir di lahan PTP Bunga Mayang seluas 10 M X 10 M yang bertepatan di pinggir Sungai Way Papan Balak tepatnya di Rayon 3 Kelompok 10 Desa Sukadana Udik Kec. Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara adalah dengan cara Terdakwa memerintahkan pekerjanya diantaranya Saksi TUKIJO Bin SUCIPTO, Saksi IMRON MAHMUDI Bin ROBANI dan Saksi SUDIRNO Bin KALIM atau Terdakwa sendiri menyelami aliran sungai dan merabanya langsung. Selanjutnya permukaannya sungainya di tusuk menggunakan kayu panjang untuk mengetahui seberapa banyak pasirnya. Selanjutnya cara Terdakwa memerintahkan Saksi TUKIJO Bin SUCIPTO, Saksi IMRON MAHMUDI Bin ROBANI dan Saksi SUDIRNO Bin KALIM untuk melakukan penambangan dengan cara setiap harinya sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa bersama dengan para pekerja yaitu Saksi TUKIJO Bin SUCIPTO, Saksi IMRON MAHMUDI Bin ROBANI dan Saksi SUDIRNO Bin KALIM tiba di lokasi penambangan pasir. Kemudian Saksi TUKIJO Bin SUCIPTO, Saksi IMRON MAHMUDI Bin ROBANI dan Saksi SUDIRNO Bin KALIM berganti baju dan segera membagi tugas untuk melakukan penambangan pasir di lahan PTP Bunga Mayang seluas 10 M X 10 M yang bertepatan di pinggir Sungai Way Papan Balak tepatnya di Rayon 3 Kelompok 10 Desa Sukadana Udik Kec. Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara. Diantara para pekerja yaitu Saksi TUKIJO Bin SUCIPTO, Saksi IMRON MAHMUDI Bin ROBANI dan Saksi SUDIRNO Bin KALIM ada yang menghidupkan mesin penyedot pasir, ada yang menyelam menentukan titik pasir. Kemudian setelah ditemukan lokasi titik pasir 1 (satu) unit mesin Diesel merek DONGFENG merk S1115 dengan tangki pengisian bahan bakar berwarna biru Diesel disampungkan dengan 1 (satu) unit mesin blower/ penyedot merek Jaya Mandiri menggunakan 1 (satu) buah pipa warna putih ukuran 4 inc dengan panjang kurang lebih 4 (empat) meter serta 1 (satu) buah pipa warna putih ukuran 4 inc dengan panjang kurang lebih 3.5 (tiga setengah) meter. Selanjutnya pipa tersebut disambungkan dengan 1 (satu) buah spiral warna biru ukuran 4 inc dengan panjang kurang lebih 4 (empat) meter untuk diikat di batang kayu panjang lalu di tancapkan ke titik yang ada pasirnya sambil menunggu pembeli datang. Apabila pembeli datang barulah mesin dihidupkan kemudian pasir mengalir langsung ke bak mobil pembeli melalui pipa spiral tanpa ada penyortiran terlebih dahulu.-------------------------

-------- Bahwa sekira hari dan tanggal yang sudah tidak diketahui pada bulan Februari 2026 Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara mendapat laporan informasi dari masyarakat yang mengatakan di wilayah perkebunan tebu yang berada di Rayon 3 Kelompok 10 Desa Sukadana Udik Kec. Bunga Mayang Kab. Lampung Utara terdapat aktivitas penambangan pasir. Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara Saksi KHAHFIE INDRIANTO, S.H.,M.H Bin ASRULLAH, S.H bersama dengan Saksi WANDRI IMRON, S.H.,M.H Bin IMRONI melakukan serangkaian Penyelidikan dan melakukan under cover mendatangi lokasi Rayon 3 Kelompok 10 Desa Sukadana Udik Kec. Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara yang terdapat aktifitas penambangan pasir yang dikelola oleh Terdakwa. Saat itu Saksi KHAHFIE INDRIANTO, S.H.,M.H Bin ASRULLAH, S.H bersama dengan Saksi WANDRI IMRON, S.H.,M.H Bin IMRONI melihat bahwa Terdakwa memerintahkan beberapa orang pekerja diantaranya Saksi TUKIJO Bin SUCIPTO dan Saksi IMRON MAHMUDI Bin ROBANI untuk menyedot pasir dari dasar sungai.----------------------------

-------- Bahwa dalam 1 (satu) hari aktifitas penambangan pasir Terdakwa dapat menghasilkan 3 (tiga) Ritase atau 3 (tiga) kali perjalananan pengangkutan barang dengan 1 (satu) Ritase atau 1 (Satu) kali perjalanan pengangkutan barang terdapat 5 (lima) sampai 6 (enam) kubik pasir yang berhasil Terdakwa jual seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Adapun hasil dari pendapatan melakukan penambangan pasir illegal biasanya Terdakwa mengumpulkan dahulu uang hasil penjualan dan dibagi oleh Terdakwa seminggu sekali untuk membayar upah pekerja seminggu sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per minggunya.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa melakukan aktifitas penambangan pasir tanpa izin mengakibatkan lahan PTP Bunga Mayang seluas 10 M X 10 M yang bertepatan di pinggir Sungai Way Papan Balak tepatnya di Rayon 3 Kelompok 10 Desa Sukadana Udik Kec. Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara menjadi jalan produksi rusak yang berimbas pada pengeluaran perbaikan jalan, hilangnya asset dan bukti legalitas kepemilikan lahan berupa patok batas areal Hak Guna Usaha (HGU) yang berada disepadan sungai, melebarnya aliran sungai dan pendangkalan pada beberapa titik sungai yang dapat merubah bentang alam, tampak abrasi yang meluas sampai berbentuk lubang besar dan dapat mengakibatkan erosi/ longsor.------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki dari PT. Sinergi Gula Nusantara Manajemen KSO Kebun Bunga Mayang ataupun Perizinan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi serta Izin Pengelolaan Limbah dan Lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dengan mendelegasikan izin berusaha kepada Pemerintah Daerah sebagaimana peraturan perundang – undangan untuk melakukan aktivitas penambangan pasir di wilayah PTP Bunga Mayang tepatnya di Rayon 3 Kelompok 10 Desa Sukadana Udik Kec. Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara.-----------------------------------------------------

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.------------------

 

Kotabumi, 29 April 2026

Penuntut Umum

 

 

 

LULU KAMILA SAKINAH

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya