Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Kbu Meri Hartati Sani fitriyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Kbu
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Meri Hartati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sani fitriyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 39.771.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya;
  2. Menyaksikan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi Kepada Penggugat;
  3. Menyatakan demi hukum membatalkan perjanjian perdamaian antara Penggugat dan Tergugat yang dibuat pada tanggal 19 Desember 2023
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak