Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Kbu Yasril,S.ST,MT Bin M Yamin Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Lampung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Kbu
Tanggal Surat Senin, 13 Feb. 2023
Nomor Surat 09/SK/RRG/II/2023
Pemohon
NoNama
1Yasril,S.ST,MT Bin M Yamin
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Lampung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Bahwa PERMOHONAN Praperadilan ini diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum   Acara Pidana (KUHAP), yang mana di dalam pasal 77 berbunyi sebagai berikut:

 

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan  ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  1. Sah tidaknya penangkapan,penahanan,penghentian penyidikan atau Penghentian penuntutan;
  2. Ganti kerugian  dan  atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

 

Selanjutnya pasal 79  KUHAP berbunyi sebagai  berikut: Permintaan pemeriksaan tentang sah atau   tidaknya suatu  penangkapan atau  penahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga atau   kuasanya kepada Ketua  Pengadilan    Negeri   dengan menyebutkan   alasannya.

Selanjutnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014  yang dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 77 tentang objek Praperadilan menambahkan bahwa penetapan  tersangka, penggeledahan dan penyitaan sebagai  objek   Praperadilan.

Selain itu   mahkamah konstitusi  mengubah  Pasal 1 angka 14, pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1)   dengan menambah frasa “  minimal dua alat bukti” dalam proses penetapan tersangka  dan penyidikan;

  1. Bahwa   asas   kepastian    hukum    memiliki   pengertian asas dalam Negara hukum yang  mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya ;
  2. Bahwa asas kepastian hukum tersebut harus dijalankan dengan menjunjung tinggi prosedur yang telah digariskan dalam hukum acara yang diatur dalam KUHAP yang berlaku bagi Termohon dalam melakukan penyelidikan, penetapan tersangka. penyidikan dan penuntutan.
  3. Bahwa dalam setiap proses pidana sebagaimana ditentukan KUHAP, didahului dengan adanya laporan atau aduan atau peristiwa pidana secara tertangkap tangan. Laporan/aduan atau peristiwa tertangkap tangan tersebut menjadi dasar untuk dilakukan penyelidikan dan penyelidikan tersebut menjadi dasar untuk dilakukannya penyidikan ;
  4. Bahwa  Penyidikan  ditentukan  dalam pasal 1 angka 2 KUHAP, yaitu “  serangkaian   tindakan   dalam   hal   dan   menurut cara yang diatur dalam  KUHAP    untuk   mencari   mengumpulkan   bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”;
  5. Bahwa dari pengertian yang telah ditentukan dalam KUHAP,maka untuk mencapai proses   penentuan  tersangka,  haruslah terlebih dahulu dilakukan  serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang  diduga sebagai tindak pidana (penyelidikan) ;
  6. Bahwa karena tindakan Penetapan Tersangka,yang dilakukan oleh Termohon tersebut terbukti dilakukan secara sewenang-wenang tanpa mengindahkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya tindakan Termohon tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi Pemohon;

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon  kiranya Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang di Teluk Betung agar kiranya segera    mengadakan Sidang Praperadilan terhadap Termohon tersebut sesuai dengan Hak-hak Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP.

Mohon kiranya kepada Yang Terhormat  Ketua  Pengadilan Negeri Tanjung Karang kiranya berkenan memeriksa dan memanggil Pihak Termohon serta memerintahkan kepada Termohon untuk menghadirkan dan memerintahkan segera kepada Termohon untuk membawa Semua Berkas Berita Acara yang menyangkut perkara ini sesuai Ketentuan Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk diperlihatkan dalam persidangan.

  1. Bahwa sebagai bahan pertimbangan Hakim Praperadilan atas diri Pemohon telah pernah mengajukan Permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Kotabumi pada tahun 2022, yang mana Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor : 1/Pid.Pra/2022/PN Kbu dalam Perkara Permohonan Praperadilan YASRIL, S.ST Bin M. YAMIN  terhadap Pemerintah Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia Cq. Jaksa Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Dengan Amar Putusan antara lain :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk sebagian.
  2. Menyatakan Tindakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga produk dari tindakan penetapan tersangka tersebut yakni Surat Penetapan Tersangka Nomor 4958/L.8.13/Fd.1/12/2021 tertanggal 21 Desember 2021 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan oleh karenannya Penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

3.   Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara sejumlah nihil.

  1.  
  2. Bahwa sebagai bahan pertimbangan hakim pula atas perkara pokoknya  ditahun 2022, melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor :3/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk tanggal 8 Juni 2022,dengan Amar Putusan antara lain :
  1. Menyatakan Terdakwa YASRIL, SST, MT Bin M. YAMIN tersebut

diatas, tidak  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan Subsidair  ;

  1. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
  2. Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan;
  3. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
  4. Menetapkan barang bukti berupa No urut 1 s/d81 dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Abdul Azim;
  5. Membebankan biaya perkara pada Negara.

 

 

  1. Bahwa atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor :3/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk tanggal 8 Juni 2022 telah  dikuatkan Putusan Kasasi Nomor : 5736 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 November 2022.  

Dengan amar Putusan antara :

  • Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/Penuntut Umum pada Kejasaan Negeri Lampung Utara;
  • Membenkan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada Negara.

 

Berdasarkan seluruh alasan-alasan yang Pemohon ajukan tersebut untuk dan atas nama Pemohon Praperadilan mohon putusan sebagai berikut :

Menerima Permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya;

Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/24.b/I/2023/RES3.5/Sudit III/Reskrimsus tanggal 13 Januari 2023  dan SURAT KETETAPAN Nomor : S.Tap/04 /I/2023/Reskrimsus tanggal 27 Januari 2023,Tindakan Penetapan Tersangka atas   diri Pemohon adalah Tidak Sah karena melanggar ketentuan KUHAP  dan Cacat Hukum ;

Memerintahkan  kepada Termohon  agar menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon;

Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;

Membebankan biaya perkara kepada Negara;

Pihak Dipublikasikan Ya