Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2025/PN Kbu PT ENSEVAL PUTERA MEGATRADING TBK Mela Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN Kbu
Tanggal Surat Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat 113/EPM-Legal/G/VIII/2025
Penggugat
NoNama
1PT ENSEVAL PUTERA MEGATRADING TBK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Satria Negara DemokratPT ENSEVAL PUTERA MEGATRADING TBK
Tergugat
NoNama
1Mela
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah lalai dalam melaksanakan kewajiban pembayaran (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban pembayarannya terhadap PENGGUGAT sebesar Rp 262.223.716,70 (dua ratus enam puluh dua juta dua ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus enam belas koma tujuh nol rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari Rp 262.223.716,70 (dua ratus enam puluh dua juta dua ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus enam belas koma tujuh nol rupiah) terhitung sejak tanggal 16 Desember 2024 (tanggal jatuh tempo somasi kedua dari PENGGUGAT) sampai dengan putusan ini dibacakan;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak