Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah lalai dalam melaksanakan kewajiban pembayaran (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban pembayarannya terhadap PENGGUGAT sebesar Rp 262.223.716,70 (dua ratus enam puluh dua juta dua ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus enam belas koma tujuh nol rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari Rp 262.223.716,70 (dua ratus enam puluh dua juta dua ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus enam belas koma tujuh nol rupiah) terhitung sejak tanggal 16 Desember 2024 (tanggal jatuh tempo somasi kedua dari PENGGUGAT) sampai dengan putusan ini dibacakan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |