Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2019/PN Kbu Suhir Isak, S.H 1.Anggi Arswiyan Arbi Bin Widaryanto
2.Edi Susilo Bin Paryadi
3.Deri Ramadhoni Bin Rosidi, S.E
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2019/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B/03.b/III/2019/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Suhir Isak, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Anggi Arswiyan Arbi Bin Widaryanto[Penahanan]
2Edi Susilo Bin Paryadi[Penahanan]
3Deri Ramadhoni Bin Rosidi, S.E[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Atas perbuatan terdakwa ANGGI ARSWIYAN ARBI Bin WIDARYANTO, EDO SUSILO Bin PARYADI dan DERI ROMADHONI Bin ROSIDI, SE tersebut diduga telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilik secara melawan hukum yang nilainya tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), sebagaimana diatur dalam pasal 364 KUHP Jo. PERMA RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda dalam KUHP, maka terhadap perbuatan terdakwa ANGGI ARSWIYAN ARBI Bin WIDARYANTO, EDO SUSILO Bin PARYADI dan DERI ROMADHONI Bin ROSIDI, SE dapat di pidana dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak – banyaknya Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya