Dakwaan |
- erdasarkan keterangan alat bukti antara lain keterangan para saksi; surat; petunjuk; serta barang bukti yang telah disita ditemukan fakta hukum bahwa ADENIN HAMID Bin ABDUL HAMID menguasai tanah seluas 72,88 Ha (tujuh puluh dua koma delapan puluh delapan hektare) dengan cara menanaminya dengan tanaman singkong, yang mana tanah tersebut merupakan bagian dari luas Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 25 Tahun 2005 tanggal 16 Juni 2005, dengan luas tanah 1.325 Ha (seribu tiga ratus dua puluh lima hektar) tanpa izin atau sepengetahuan dari pemegang hak yang dalam hal ini PT. BUDI DHARMA GODAM PERKASA.
PT. BUDI DHARMA GODAM PERKASA memiliki bukti hak atas tanah yang dikuasai oleh ADENIN HAMID Bin ABDUL HAMID berupa Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 25 Tahun 2005 tanggal 16 Juni 2005, dengan luas tanah 1.325 Ha (seribu tiga ratus dua puluh lima hektar).
----- Atas perbuatan terdakwa ADENIN HAMID Bin ABDUL HAMID tersebut diduga telah memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang dalam hal ini izin dari PT. BUDI DHARMA GODAM PERKASA sebagai pemegang hak sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 25 Tahun 2005 tanggal 16 Juni 2005, dengan luas tanah 1.325 Ha (seribu tiga ratus dua puluh lima hektar), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Perpu 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, maka terhadap perbuatan terdakwa ADENIN HAMID Bin ABDUL HAMID dapat dipidana dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak – banyaknya RP. 5000,- (lima ribu rupiah) (denda tersebut disesuaikan dengan penyesuaian denda dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP). |