Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2023/PN Kbu | Wahyudipraja Mukti Bin Sabirin Erya Nunyai | Jaksa Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Des. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2023/PN Kbu | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Des. 2023 | ||||
Nomor Surat | 38/SKK/LBH-MENANG JAGAD/XII/2023 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Berdasarkan seluruh alasan-alasan yang PEMOHON ajukan tersebut untuk dan atas nama PEMOHON Praperadilan mohon putusan sebagai berikut : Menerima Permohonan Praperadilan PEMOHON seluruhnya; Menyatakan adalah Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-01/L.8/Fd.1/01/2023 tanggal 19 Januari 2023 dan diperpanjang dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-01.a/L.8/Fd/05/2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan jasa Konsultasi Perencanaan Pada Bidang Perumahan T.A 2017, 2018, 2019 dan tahun 2020 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lampung Utara serta Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-08/L.8/Fd/12/2023 tanggal 04 Desember 2023 Tidak Sah karena melanggar ketentuan KUHAP dan Cacat Hukum ; Memerintahkan kepada TERMOHON menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3); Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara kepada Negara;. ATAU, Jika Pengadilan Negeri Kotabumi berpendapat lain mohon Putusan yang seadil -adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |