Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2026/PN Kbu FARIS RAYAGUNA, S.H. YENDRA Bin RAHMAT KEMIS (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2026/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-890/L.8.13.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FARIS RAYAGUNA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YENDRA Bin RAHMAT KEMIS (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Alqodri Jusep, S.H.YENDRA Bin RAHMAT KEMIS (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

Jln. Almasyah Ratu Prawira Negara No. 13 Kel.Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara Telp. (0724) 21137 Fax. (0724) 21137 www.kejari-lampungutara.go.id

 

 
   

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                     P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                   

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM- 2282/K.Bumi/02/2026

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

YENDRA Bin RAHMAT KEMIS

Nomor Identitas

:

1803050703760003

Tempat Lahir

:

Banjar Agung

Umur / Tanggal Lahir

:

49 Tahun / 07 Maret 1976

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

 

:

 

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Banjar Agung Rt/Rw 001/001 Desa Banjar Agung Kec. Abung Timur Kab. Lampung Utara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

 

  1. PENAHANAN

 

Penangkapan

:

Tanggal 20 November 2025 s.d Tanggal 22 November 2025;

Penahanan oleh Penyidik

:

Rutan Sejak Tanggal 23 November 2025 s.d 12 Desember 2025;

Perpanjangan PU

:

Rutan Sejak Tanggal 13 Desember 2025 s.d Tanggal 21 Januari 2026;

Perpanjangan I PN Kotabumi

Perpanjangan II PN Kotabumi

:

 

:

Rutan Sejak Tanggal 22 Januari 2026 s.d Tanggal 20 Februari 2026;

Rutan Sejak Tanggal 21 Februari 2026 s.d Tanggal 22 Maret 2026;

Penuntut Umum

:

Rutan Sejak Tanggal 24 Februari 2026 s.d Tanggal 15 Maret 2026;

  1. DAKWAAN :

 

KESATU :

 

-----------Bahwa Ia Terdakwa YENDRA Bin RAHMAT KEMIS pada hari Kamis Tanggal 20 November 2025 sekira pukul 13.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 yang bertempat dirumah yang beralamatkan di Desa Banjar Agung RT/RW 001/001 Kec. Abung Timur Kab.Lampung Utara. atau setidak-tidaknya suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang mengadili perkara ini, ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika golongan I”, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 Terdakwa menghubungi sdr AWAN (DPS) via Whatsaapp menggunakan 1 (Satu) Unit Handphone OPPO A1K Warna Merah milik Terdakwa untuk menanyakan ketersediaan shabu kemudian setelah itu Terdakwa menuju ke daerah Banjar Ratu Kab. Lampung Tengah untuk bertemu dengan sdr AWAN (DPS) di bawah Jembatan yang beralamat di Banjar Ratu Kab. Lampung Tengah  kemudian setelah itu Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket shabu seberat 10 (sepuluh) gram dari sdr AWAN (DPS) seharga Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah), bahwa kemudian setelah membeli 1 (satu) paket shabu seberat 10 (sepuluh) gram tersebut kemudian Terdakwa pecah menjadi beberapa paket shabu dengan berbagai variasi harga diantaranya paket Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)  yang nantinya akan Terdakwa jual kepada konsumen
  • Bahwa kemudian Pada hari Kamis Tanggal 20 November 2025 saksi ARDIANSYAH, S.H, saksi BRIYAN DWI JULIANTO Bin H RIYANTO dan saksi A. TRI KURNIAWAN Bin ISKANDAR yang merupakan Anggota Sat Resnarkoba Polres Lampung Utara sebelumnya mendapatkan Informasi dari Masyarakat/Informan yang tidak mau menyebutkan Identitasnya bahwa adanya tindak pidana Narkotika kemudian langsung melakukan Penyelidikan dan mencari lokasi Terdakwa sekira pukul 13.15 WIB sesampainya di lokasi Terdakwa dirumah yang beralamatkan di Desa Banjar Agung RT/RW 001/001 Kec. Abung Timur Kab.Lampung Utara. Kemudian saksi ARDIANSYAH, S.H, saksi BRIYAN DWI JULIANTO Bin H RIYANTO dan saksi A. TRI KURNIAWAN Bin ISKANDAR langsung masuk kedalam rumah Terdakwa dan melihat Terdakwa sedang duduk diruang tamu dan kemudian melakukan Penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumah Terdakwa kemudian ditemukan Barang bukti berupa 29 (Dua puluh Sembilan) Paket Narkotika Jenis Shabu, 7 (Tujuh) Buah plastic klip, 1 (satu) Buah centong shabu terbuat dari pipet plastic, 1 (satu) Buah gunting, 1 (satu) Buah dompet warna kuning dan 1 (satu) Unit Handphone OPPO A1K Warna Merah yang ditemukan diatas meja ruang tamu rumah Terdakwa, bahwa setelah berhasil saksi amankan kemudian saksi melakukan Intrograsi kepada Terdakwa bahwa Barang bukti Tersebut milik sdr. AWAN (DPS) yang menyuruh Terdakwa untuk dijual kepada Konsumen, kemudian Terdakwa beserta Barang Bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang bukti dari PT. Pegadaian Cabang Kotabumi Nomor: 472/10556.00/X/2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Kotabumi AHMAD SUMARTA JAYA dan penaksir LASTUA RYANTO. S tanggal 21 November 2025 disaksikan oleh BRIPDA RIO FEBRIAN KATILI dan Terdakwa YENDRA Bin RAHMAT KEMIS terhadap 29 (dua puluh sembilan) buah paket shabu-shabu (Narkotika) dengan total berat kotor 7,89 gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 4688/NNF/2025 Hari Senin tanggal 08 Desember 2025 bahwa terhadap Barang bukti: 1 (satu) buah amplop warna putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan netto keseluruhan 3,073 gram, selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB (7961/2025/NNF), kemudian 1 (satu) termos berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah botol plastic berisi urine dengan volume 15 ml selanjutnya dalam berita acara disebut (BB 7962/2025/NNF) milik terdakwa YENDRA Bin RAHMAT KEMIS hasilnya dinyatakan (+) Positif Metamfetamina  yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika dialam Lampiran Undang-undang  RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian sisa Barang Bukti (BB 7961/2025/NNF) yaitu Kristal Metamfetamina dengan berat netto 3,015 gram dan (BB 7962/2025/NNF) habis untuk pemeriksaan.
  • Bahwa Terdakwa YENDRA Bin RAHMAT KEMIS dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut bukan untuk pengobat dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa serta tidak mempunyai izin dari pejabat pemerintah yang berwenang.

---------Perbuatan Terdakwa YENDRA Bin RAHMAT KEMIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------

 

Atau

KEDUA :

 

-----------Bahwa Ia Terdakwa YENDRA Bin RAHMAT KEMIS pada hari Kamis Tanggal 20 November 2025 sekira pukul 13.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 yang bertempat dirumah yang beralamatkan di Desa Banjar Agung RT/RW 001/001 Kec. Abung Timur Kab.Lampung Utara. atau setidak-tidaknya suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang mengadili perkara ini, ”Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan Tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------

 

  • Bahwa berawal Pada hari Kamis Tanggal 20 November 2025 saksi ARDIANSYAH, S.H, saksi BRIYAN DWI JULIANTO Bin H RIYANTO dan saksi A. TRI KURNIAWAN Bin ISKANDAR yang merupakan Anggota Sat Resnarkoba Polres Lampung Utara sebelumnya mendapatkan Informasi dari Masyarakat/Informan yang tidak mau menyebutkan Identitasnya bahwa adanya tindak pidana Narkotika kemudian langsung melakukan Penyelidikan dan mencari lokasi Terdakwa sekira pukul 13.15 WIB sesampainya dilokasi Terdakwa dirumah yang beralamatkan di Desa Banjar Agung RT/RW 001/001 Kec. Abung Timur Kab.Lampung Utara. Kemudian saksi ARDIANSYAH, S.H, saksi BRIYAN DWI JULIANTO Bin H RIYANTO dan saksi A. TRI KURNIAWAN Bin ISKANDAR langsung masuk kedalam rumah Terdakwa dan melihat Terdakwa sedang duduk diruang tamu dan kemudian melakukan Penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumah Terdakwa kemudian ditemukan Barang bukti berupa 29 (Dua puluh Sembilan) Paket Narkotika Jenis Shabu, 7 (Tujuh) Buah plastic klip, 1 (satu) Buah centong shabu terbuat dari pipet plastic, 1 (satu) Buah gunting, 1 (satu) Buah dompet warna kuning dan 1 (satu) Unit Handphone OPPO A1K Warna Merah yang ditemukan diatas meja ruang tamu rumah Terdakwa, bahwa setelah berhasil saksi amankan kemudian saksi melakukan Intrograsi kepada Terdakwa bahwa Barang bukti Tersebut milik sdr. AWAN (DPS) yang menyuruh Terdakwa untuk dijual kepada Konsumen, kemudian Terdakwa beserta Barang Bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang bukti dari PT. Pegadaian Cabang Kotabumi Nomor: 472/10556.00/X/2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Kotabumi AHMAD SUMARTA JAYA dan penaksir LASTUA RYANTO. S tanggal 21 November 2025 disaksikan oleh BRIPDA RIO FEBRIAN KATILI dan Terdakwa YENDRA Bin RAHMAT KEMIS terhadap 29 (dua puluh sembilan) buah paket shabu-shabu (Narkotika) dengan total berat kotor 7,89 gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 4688/NNF/2025 Hari Senin tanggal 08 Desember 2025 bahwa terhadap Barang bukti: 1 (satu) buah amplop warna putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan netto keseluruhan 3,073 gram, selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB (7961/2025/NNF), kemudian 1 (satu) termos berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah botol plastic berisi urine dengan volume 15 ml selanjutnya dalam berita acara disebut (BB 7962/2025/NNF) milik terdakwa YENDRA Bin RAHMAT KEMIS hasilnya dinyatakan (+) Positif Metamfetamina  yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika dialam Lampiran Undang-undang  RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian sisa Barang Bukti (BB 7961/2025/NNF) yaitu Kristal Metamfetamina dengan berat netto 3,015 gram dan (BB 7962/2025/NNF) habis untuk pemeriksaan.
  • Bahwa Terdakwa YENDRA Bahwa Terdakwa YENDRA Bin RAHMAT KEMIS dalam hal Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut bukan untuk pengobat dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa serta tidak mempunyai izin dari pejabat pemerintah yang berwenang.

---------Perbuatan Terdakwa YENDRA Bin RAHMAT KEMIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

   Kotabumi, 18 Februari 2026

 

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

    FARIS RAYAGUNA, S.H.

                                       Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya