Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2026/PN Kbu FARIS RAYAGUNA, S.H. MARIO SEMPANA Bin SUBAGIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2026/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-878 /L.8.13.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FARIS RAYAGUNA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIO SEMPANA Bin SUBAGIO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

Jln. Alamsyah Ratu Prawira Negara No. 13 Kel.Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab.

Lampung Utara

Telp. (0724) 21137 Fax. (0724) 21137 www.kejari-lampungutara.go.id

 

 
   

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenara                                                                                                                                  P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-2298/K.BUMI/02/2026

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap                                            :      MARIO SEMPANA Bin SUBAGIO

Nomor Identitas                                         :      1803020304000004

Tempat Lahir                                               :      Kotabumi

Umur / Tanggal Lahir                              :      25 Tahun / 03 April 2000

Jenis Kelamin                                               :      Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan        :      Indonesia

Tempat Tinggal                                           :      Campur Sari RT/RW 001/003 Kel. Kotabumi Tengah Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara

Agama                                                             :      Islam

Pekerjaan                                                      :      Buruh Harian Lepas

Pendidikan                                                   :      SMK (Tamat)

 

 

  1. PENAHANAN :

 

Penangkapan

:

Tanggal 24 Oktober 2025 s.d Tanggal 26 Oktober 2025;

Penahanan oleh Penyidik

:

Rutan Sejak Tanggal 27 Oktober 2025 s.d 15 November 2025;

Perpanjangan PU

:

Rutan Sejak Tanggal 16 November 2025 s.d Tanggal 25 Desember 2025;

Perpanjangan I PN Kotabumi

:

Rutan Sejak Tanggal 26 Desember 2025 s.d Tanggal 24 Januari 2026;

Perpanjangan II PN Kotabumi

:

Rutan Sejak Tanggal 25 Januari 2026 s.d Tanggal 23 Februari 2026;

Penutut Umum

:

Rutan Sejak Tanggal 10 Februari 2026 s.d Tanggal 01 Maret  2026;

Penuntut Perpanjangan PN

:

Rutan Sejak Tanggal 02 Maret  2026 s.d Tanggal 31 Maret  2026;

 

 

 

  1. DAKWAAN : KESATU :

-----------Bahwa Ia Terdakwa MARIO SEMPANA Bin SUBAGIO, saksi YUSEF FIRNANDO Bin BUHARI (dilakukan dalam penuntutan terpisah/splitsing) dan saksi DIDI JAYADI Bin SUMARJO (dilakukan dalam penuntutan terpisah/splitsing) pada hari Jumat Tanggal 24 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat di kontrakan yang beralamat di Jl. Beringin Gg. Cermai Kel. Sribasuki Kec. Kotabumi Selatan kab. Lampung Utara. atau setidak-tidaknya suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang mengadili perkara ini,”percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari Minggu Tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa menghubungi sdr KIKI (DPS) menggunakan 1 (satu) unit handphone merk REALME 6 PRO milik terdakwa melalui pesan Whatsapp bussines ke nomor 089530326270 atas nama YOUNG LEX untuk memesan 4 (Empat) paket ganja dengan harga Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) kemudian Terdakwa bertemu dengan sdr KIKI (DPS) di Jalan Cerme Sribasuki Kotabumi dan mendapatkan 4 (Empat) paket ganja namun uangnya belum Terdakwa berikan kepada sdr KIKI (DPS) menunggu 4 (Empat) paket ganja tersebut laku terjual. Kemudian pada hari Selasa Tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 Wib berlokasi didepan Kontrakan saksi YUSEF FIRNANDO Bin BUHARI yang beralamat di Jalan Beringin Sribasuki Kotabumi Kab. Lampung Utara Terdakwa memesan 1 (satu) paket ganja kepada saksi YUSEF FIRNANDO Bin BUHARI dengan cara sebelumnya menghubungi melalui pesan Whatsapp bussines ke nomor 0895328711956 atas nama ABANG YU milik saksi YUSEF FIRNANDO Bin BUHARI dengan harga Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) lalu uangnya Terdakwa bayar melalui transfer melalui akun DANA ke nomor 083826301911 atas nama DIDIE milik saksi DIDI JAYADI Bin SUMARJO.

    • Bahwa hasil terdakwa membeli dari sdr KIKI sebanyak 4 (empat) paket ganja dan dari saksi YUSEF FIRNANDO Bin BUHARI sebanyak 1 (satu) paket ganja dengan total keseluruhan sebanyak 5 (lima) paket ganja tersebut yang mana 5 (lima) paket ganja tersebut sudah dipesan oleh pembeli yaitu sdr FERI (DPO) sebanyak 2 (dua) paket ganja, sdr IBNU (DPO) sebanyak 2 (dua) paket ganja dan sdr DEDEN (DPO) sebanyak 1 (satu) paket ganja. Apabila 5 (lima) paket ganja tersebut habis terjual Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
    • Bahwa kemudian pada hari Jumat Tanggal 24 Oktober 2025 sekira Pukul 20.00 WIB saksi A. TRI KURNIAWAN Bin ISKANDAR, Saksi WAHYU AJI RAMADHAN Bin MUHASIM dan saksi M.

RIYAN SABIL Bin RIYANTO yang merupakan Anggota Sat Resnarkoba Polres Lampung Utara sebelumnya mendapatkan informasi bahwa adanya tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan atau menyalahgunakan Narkotika jenis Ganja kemudian melakukan penyelidikan dan mencari lokasi Terdakwa, sekira pukul 20.30 Wib sesampainya dilokasi bertempat di Pinggir Jalan Lintas Sumatera Desa Sidomulyo Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara, saksi A. TRI KURNIAWAN Bin ISKANDAR, Saksi WAHYU AJI RAMADHAN Bin MUHASIM dan saksi M. RIYAN SABIL Bin

RIYANTO melihat Terdakwa sedang berjalan kaki kemudian langsung mendekati dan mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadapnya serta berhasil menemukan Barang bukti berupa 2 (dua) paket ganja ditemukan digenggaman tangan kanan Terdakwa dan 3 (tiga) paket ganja ditemukan di dalam Jok Motor PCX warna Puith, setelah berhasil diamankan dan diintrogasi, Terdakwa mengakui benar bahwa barang bukti tersebut milik Terdakwa yang niatnya untuk dijual kepada konsumen, dan diakui juga bahwa Terdakwa mendapatkan ganja tersebut dari saksi YUSEF FIRNANDO Bin BUHARI.

    • Bahwa. Kemudian saksi BRIPTU A. TRI KURNIAWAN, Saksi WAHYU AJI RAMADHAN Bin MUHASIM dan saksi BRIPDA M. RIYAN SABIL Bin M. RIYANTO tersebut langsung menuju ketempat Saksi YUSEF FIRNANDO Bin BUHARI yang sedang berada di kontrakan beralamat Jl. Beringin Gg. Cermai Kel. Sribasuki Kec. Kotabumi Selatan kab. Lampung Utara, Sesampainya dilokasi kontrakan ditemukan Saksi YUSEF FIRNANDO Bin BUHARI dan Saksi DIDI JAYADI Bin SUMARJO yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan lalu ditemukan 1 (satu) Unit Handphone VIVO Y15 ditemukan digenggaman Saksi DIDI JAYADI Bin SUMARJO dan 1 (satu) Unit handphone OPPO A17 ditemukan diatas kasur didekat Saksi DIDI JAYADI Bin SUMARJO kemudian diakui bahwa benar uang transaksi ganja tersebut menggunakan akun DANA milik Saksi DIDI JAYADI Bin SUMARJO selanjutnya Saksi YUSEF FIRNANDO Bin BUHARI dan Saksi DIDI JAYADI Bin SUMARJO berikut barang bukti diamankan dan langsung dibawa ke satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 532/10556.00/X/2025 Tanggal 27 Oktober 2025 dilakukan penimbangan oleh LASTUA RYANTO. S selaku penaksir dan diketahui oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang kotabumi AHMAD SUMARTA JAYA selaku Senior Manager dengan kesimpulan telah dilakukan penimbangan Barang Bukti dari tindak pidana berupa 5 (lima) paket Ganja (Narkotika) dengan total berat kotor 451.79 gram (empat ratus lima puluh satu koma tujuh puluh sembilan) gram.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor. Lab : 4129/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T. dan mengetahui a.n Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel ACHMAD KOLBINUS, S.T.,M.T.,M.Sc. Terhadap 1

(satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat: 5 (lima bungkus kertas koran berisikan masing-masing berisikan daun- daun kering dengan berat netto keseluruhan 327,09 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 6931/2025/NNF adalah Positif GANJA yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) buah termos berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastic berisi urine dengan volume 20 (dua puluh) ml milik Terdakwa an. MARIO SEMPANA selanjutnya dalam berita acara disebut BB 6932/2025/NNF adalah Tidak mengandung sediaan Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------Perbuatan Terdakwa MARIO SEMPANA Bin SUBAGIO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------

 

 

KEDUA :

 

-----------Bahwa Ia Terdakwa MARIO SEMPANA Bin SUBAGIO, saksi YUSEF FIRNANDO Bin BUHARI (dilakukan dalam penuntutan terpisah/splitsing) dan saksi DIDI JAYADI Bin SUMARJO (dilakukan dalam penuntutan terpisah/splitsing) pada hari Jumat Tanggal 24 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat di kontrakan yang beralamat di Jl. Beringin Gg. Cermai Kel. Sribasuki Kec. Kotabumi Selatan kab. Lampung Utara. atau setidak-tidaknya suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang mengadili perkara ini. atau setidak-tidaknya suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang mengadili perkara ini, ”percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

 

    • Berawal pada hari Jumat Tanggal 24 Oktober 2025 sekira Pukul 20.00 WIB saksi A. TRI KURNIAWAN Bin ISKANDAR, Saksi WAHYU AJI RAMADHAN Bin MUHASIM dan saksi M. RIYAN

SABIL Bin RIYANTO yang merupakan Anggota Sat Resnarkoba Polres Lampung Utara sebelumnya mendapatkan informasi bahwa adanya tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan atau menyalahgunakan Narkotika jenis Ganja kemudian melakukan penyelidikan dan mencari lokasi Terdakwa, sekira pukul 20.30 Wib sesampainya dilokasi bertempat di Pinggir Jalan Lintas Sumatera Desa Sidomulyo Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara, saksi A. TRI KURNIAWAN Bin ISKANDAR, Saksi WAHYU AJI RAMADHAN Bin MUHASIM dan saksi M. RIYAN SABIL Bin

RIYANTO melihat Terdakwa sedang berjalan kaki kemudian langsung mendekati dan mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadapnya serta berhasil menemukan Barang bukti berupa 2 (dua) paket ganja ditemukan digenggaman tangan kanan Terdakwa dan 3 (tiga) paket ganja ditemukan di dalam Jok Motor PCX warna Puith, setelah berhasil diamankan dan diintrogasi, Terdakwa mengakui benar bahwa barang bukti tersebut milik Terdakwa yang niatnya untuk dijual kepada konsumen, dan diakui juga bahwa Terdakwa mendapatkan ganja tersebut dari saksi YUSEF FIRNANDO Bin BUHARI.

    • Bahwa. Kemudian saksi BRIPTU A. TRI KURNIAWAN, Saksi WAHYU AJI RAMADHAN Bin MUHASIM dan saksi BRIPDA M. RIYAN SABIL Bin M. RIYANTO tersebut langsung menuju ketempat Saksi YUSEF FIRNANDO Bin BUHARI yang sedang berada di kontrakan beralamat Jl. Beringin Gg. Cermai Kel. Sribasuki Kec. Kotabumi Selatan kab. Lampung Utara, Sesampainya

 

dilokasi kontrakan ditemukan Saksi YUSEF FIRNANDO Bin BUHARI dan Saksi DIDI JAYADI Bin SUMARJO yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan lalu ditemukan 1 (satu) Unit Handphone VIVO Y15 ditemukan digenggaman Saksi DIDI JAYADI Bin SUMARJO dan 1 (satu) Unit handphone OPPO A17 ditemukan diatas kasur didekat Saksi DIDI JAYADI Bin SUMARJO kemudian diakui bahwa benar uang transaksi ganja tersebut menggunakan akun DANA milik Saksi DIDI JAYADI Bin SUMARJO selanjutnya Saksi YUSEF FIRNANDO Bin BUHARI dan Saksi DIDI JAYADI Bin SUMARJO berikut barang bukti diamankan dan langsung dibawa ke satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 532/10556.00/X/2025 Tanggal 27 Oktober 2025 dilakukan penimbangan oleh LASTUA RYANTO. S selaku penaksir dan diketahui oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang kotabumi AHMAD SUMARTA JAYA selaku Senior Manager dengan kesimpulan telah dilakukan penimbangan Barang Bukti dari tindak pidana berupa 5 (lima) paket Ganja (Narkotika) dengan total berat kotor 451.79 gram (empat ratus lima puluh satu koma tujuh puluh sembilan) gram.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor. Lab : 4129/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T. dan mengetahui a.n Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel ACHMAD KOLBINUS, S.T.,M.T.,M.Sc. Terhadap 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat: 5 (lima bungkus kertas koran berisikan masing-masing berisikan daun- daun kering dengan berat netto keseluruhan 327,09 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 6931/2025/NNF adalah Positif GANJA yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) buah termos berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastic berisi urine dengan volume 20 (dua puluh) ml milik Terdakwa an. MARIO SEMPANA selanjutnya dalam berita acara disebut BB 6932/2025/NNF adalah Tidak mengandung sediaan Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

---------Perbuatan Terdakwa MARIO SEMPANA Bin SUBAGIO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

Kotabumi, 09 Maret 2026

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

FARIS RAYAGUNA, S.H.

                                     Ajun Jaksa Madya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya