| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 56/Pid.Sus/2026/PN Kbu | FARIS RAYAGUNA, S.H. | MARIO SEMPANA Bin SUBAGIO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 56/Pid.Sus/2026/PN Kbu | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-878 /L.8.13.3/Enz.2/03/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA Jln. Alamsyah Ratu Prawira Negara No. 13 Kel.Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara Telp. (0724) 21137 Fax. (0724) 21137 www.kejari-lampungutara.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenara P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAANNomor Register Perkara : PDM-2298/K.BUMI/02/2026
Nama Lengkap : MARIO SEMPANA Bin SUBAGIO Nomor Identitas : 1803020304000004 Tempat Lahir : Kotabumi Umur / Tanggal Lahir : 25 Tahun / 03 April 2000 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Campur Sari RT/RW 001/003 Kel. Kotabumi Tengah Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Harian Lepas Pendidikan : SMK (Tamat)
-----------Bahwa Ia Terdakwa MARIO SEMPANA Bin SUBAGIO, saksi YUSEF FIRNANDO Bin BUHARI (dilakukan dalam penuntutan terpisah/splitsing) dan saksi DIDI JAYADI Bin SUMARJO (dilakukan dalam penuntutan terpisah/splitsing) pada hari Jumat Tanggal 24 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat di kontrakan yang beralamat di Jl. Beringin Gg. Cermai Kel. Sribasuki Kec. Kotabumi Selatan kab. Lampung Utara. atau setidak-tidaknya suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang mengadili perkara ini,”percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Minggu Tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa menghubungi sdr KIKI (DPS) menggunakan 1 (satu) unit handphone merk REALME 6 PRO milik terdakwa melalui pesan Whatsapp bussines ke nomor 089530326270 atas nama YOUNG LEX untuk memesan 4 (Empat) paket ganja dengan harga Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) kemudian Terdakwa bertemu dengan sdr KIKI (DPS) di Jalan Cerme Sribasuki Kotabumi dan mendapatkan 4 (Empat) paket ganja namun uangnya belum Terdakwa berikan kepada sdr KIKI (DPS) menunggu 4 (Empat) paket ganja tersebut laku terjual. Kemudian pada hari Selasa Tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 Wib berlokasi didepan Kontrakan saksi YUSEF FIRNANDO Bin BUHARI yang beralamat di Jalan Beringin Sribasuki Kotabumi Kab. Lampung Utara Terdakwa memesan 1 (satu) paket ganja kepada saksi YUSEF FIRNANDO Bin BUHARI dengan cara sebelumnya menghubungi melalui pesan Whatsapp bussines ke nomor 0895328711956 atas nama ABANG YU milik saksi YUSEF FIRNANDO Bin BUHARI dengan harga Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) lalu uangnya Terdakwa bayar melalui transfer melalui akun DANA ke nomor 083826301911 atas nama DIDIE milik saksi DIDI JAYADI Bin SUMARJO.
RIYAN SABIL Bin RIYANTO yang merupakan Anggota Sat Resnarkoba Polres Lampung Utara sebelumnya mendapatkan informasi bahwa adanya tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan atau menyalahgunakan Narkotika jenis Ganja kemudian melakukan penyelidikan dan mencari lokasi Terdakwa, sekira pukul 20.30 Wib sesampainya dilokasi bertempat di Pinggir Jalan Lintas Sumatera Desa Sidomulyo Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara, saksi A. TRI KURNIAWAN Bin ISKANDAR, Saksi WAHYU AJI RAMADHAN Bin MUHASIM dan saksi M. RIYAN SABIL Bin RIYANTO melihat Terdakwa sedang berjalan kaki kemudian langsung mendekati dan mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadapnya serta berhasil menemukan Barang bukti berupa 2 (dua) paket ganja ditemukan digenggaman tangan kanan Terdakwa dan 3 (tiga) paket ganja ditemukan di dalam Jok Motor PCX warna Puith, setelah berhasil diamankan dan diintrogasi, Terdakwa mengakui benar bahwa barang bukti tersebut milik Terdakwa yang niatnya untuk dijual kepada konsumen, dan diakui juga bahwa Terdakwa mendapatkan ganja tersebut dari saksi YUSEF FIRNANDO Bin BUHARI.
(satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat: 5 (lima bungkus kertas koran berisikan masing-masing berisikan daun- daun kering dengan berat netto keseluruhan 327,09 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 6931/2025/NNF adalah Positif GANJA yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) buah termos berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastic berisi urine dengan volume 20 (dua puluh) ml milik Terdakwa an. MARIO SEMPANA selanjutnya dalam berita acara disebut BB 6932/2025/NNF adalah Tidak mengandung sediaan Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan Terdakwa MARIO SEMPANA Bin SUBAGIO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------
KEDUA :
-----------Bahwa Ia Terdakwa MARIO SEMPANA Bin SUBAGIO, saksi YUSEF FIRNANDO Bin BUHARI (dilakukan dalam penuntutan terpisah/splitsing) dan saksi DIDI JAYADI Bin SUMARJO (dilakukan dalam penuntutan terpisah/splitsing) pada hari Jumat Tanggal 24 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat di kontrakan yang beralamat di Jl. Beringin Gg. Cermai Kel. Sribasuki Kec. Kotabumi Selatan kab. Lampung Utara. atau setidak-tidaknya suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang mengadili perkara ini. atau setidak-tidaknya suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang mengadili perkara ini, ”percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------
SABIL Bin RIYANTO yang merupakan Anggota Sat Resnarkoba Polres Lampung Utara sebelumnya mendapatkan informasi bahwa adanya tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan atau menyalahgunakan Narkotika jenis Ganja kemudian melakukan penyelidikan dan mencari lokasi Terdakwa, sekira pukul 20.30 Wib sesampainya dilokasi bertempat di Pinggir Jalan Lintas Sumatera Desa Sidomulyo Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara, saksi A. TRI KURNIAWAN Bin ISKANDAR, Saksi WAHYU AJI RAMADHAN Bin MUHASIM dan saksi M. RIYAN SABIL Bin RIYANTO melihat Terdakwa sedang berjalan kaki kemudian langsung mendekati dan mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadapnya serta berhasil menemukan Barang bukti berupa 2 (dua) paket ganja ditemukan digenggaman tangan kanan Terdakwa dan 3 (tiga) paket ganja ditemukan di dalam Jok Motor PCX warna Puith, setelah berhasil diamankan dan diintrogasi, Terdakwa mengakui benar bahwa barang bukti tersebut milik Terdakwa yang niatnya untuk dijual kepada konsumen, dan diakui juga bahwa Terdakwa mendapatkan ganja tersebut dari saksi YUSEF FIRNANDO Bin BUHARI.
dilokasi kontrakan ditemukan Saksi YUSEF FIRNANDO Bin BUHARI dan Saksi DIDI JAYADI Bin SUMARJO yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan lalu ditemukan 1 (satu) Unit Handphone VIVO Y15 ditemukan digenggaman Saksi DIDI JAYADI Bin SUMARJO dan 1 (satu) Unit handphone OPPO A17 ditemukan diatas kasur didekat Saksi DIDI JAYADI Bin SUMARJO kemudian diakui bahwa benar uang transaksi ganja tersebut menggunakan akun DANA milik Saksi DIDI JAYADI Bin SUMARJO selanjutnya Saksi YUSEF FIRNANDO Bin BUHARI dan Saksi DIDI JAYADI Bin SUMARJO berikut barang bukti diamankan dan langsung dibawa ke satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
---------Perbuatan Terdakwa MARIO SEMPANA Bin SUBAGIO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Kotabumi, 09 Maret 2026 PENUNTUT UMUM,
FARIS RAYAGUNA, S.H. Ajun Jaksa Madya
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
