Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Kbu YUDA HENDARKO 1.ZAHRI ARSYAD
2.YOPI AL HAZA
3.KURAT HARRY HARTONO
4.SUKRI YAMAN
5.ALI KUSUMA JUARSA
6.EDIYAN SYAH
7.M. ASNAWI
8.MUFROIL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Kbu
Tanggal Surat Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUDA HENDARKO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IVIN AIDYAN FIRNANDEZ,S.H.,M.H.YUDA HENDARKO
Tergugat
NoNama
1ZAHRI ARSYAD
2YOPI AL HAZA
3KURAT HARRY HARTONO
4SUKRI YAMAN
5ALI KUSUMA JUARSA
6EDIYAN SYAH
7M. ASNAWI
8MUFROIL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat-surat bukti kepemilikan Penggugat memiliki kekuatan hukum mengikat dan berharga;
  3. Menyatakan Tanah yang terletak di JL. Sudirman RT. 01 LK. 04 Kel. Kota Gapura Kec. Kota Bumi Lampung Utara (dahulu Kampung Tanjung Aman (soekoeng) seluas 20.000 M2 (2 Hektar) yang diperoleh dari R.M Darko ( Kakek dari Penggugat ) dengan batas-batas :

Utara : Siring/saluran air

  •           : Jl. Jend. Sudirman/BANK EKA
  • Alm. H. Aslim/Amen/JL. Perjuangan
  • Tanah Raden Toto

Dengan bukti kepemilikan Surat Jual Beli Kebon antara Pak Sawal dengan Raden Mas Darko yang diketahui oleh Kepala Agraria Daerah Lampung Utara Agno. 1299/G/Agr tanggal 12 Maret 1963.

Yang dari sebagian tanah tersebut dikuasai oleh Para Tergugat seluas ± 2800m2 dengan dijadikan bangunan tempat tinggal.

Adalah sah dan berharga milik  Penggugat.

  1. Menyatakan surat-surat bukti kepemilikan Para Tergugat Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan Tidak Berharga;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Memerintahkan Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII atau siapapun yang mengusai tanah Objek Perkara untuk menyerahkan tanah Objek perkara dalam keadaan kosong dan baik kepada  Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Revindicatoir Sebidang tanah yang  terletak di JL. Sudirman RT. 01 LK. 04 Kel. Kota Gapura Kec. Kota Bumi Lampung Utara (dahulu Kampung Tanjung Aman (soekoeng) seluas 20.000 M2 (2 Hektar) yang diperoleh dari R.M Darko ( Kakek dari Penggugat ) dengan batas-batas :

Utara : Siring/saluran air

  •           : Jl. Jend. Sudirman/BANK EKA
  • Alm. H. Aslim/Amen/JL. Perjuangan
  • Tanah Raden Toto

Dengan bukti kepemilikan Surat Jual Beli Kebon antara Pak Sawal dengan Raden Mas Darko yang diketahui oleh Kepala Agraria Daerah Lampung Utara Agno. 1299/G/Agr tanggal 12 Maret 1963.

Yang dari sebagian tanah tersebut dikuasai oleh Para Tergugat seluas ± 2800m2 dengan dijadikan bangunan tempat tinggal.

SUBSIDAIR :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kota Bumi melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil – adilnya Ex acquo et bono.

Demikian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini  Penggugat ajukan ke hadapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bumi melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini. Atas perhatiannya  Penggugat ucapkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak