Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Kbu Udi supriyadi Arlena Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Kbu
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Udi supriyadi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Arlena
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan sengaja Tanpa Hak menggunakan lahan tanpa izin PENGGUGAT;
  3. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk segera membongkar bangunan Tergugat dan mengembalikan ke keadaan semula Tanah Milik Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateril Penggugat yaitu :

Kerugian Materril: Hilangnya manfaat uang sewa ruko tersebut sebesar Rp.

25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) Per Tahun X 2 Tahun = Rp. 50.000.000,- (Lima puluh Juta rupiah);

 

Kerugian Immateril : Jasa Advokat dan Biaya Perkara Sebesar Rp. 25.000.000,-

(dua puluh lima juta rupiah);

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi Berpendapat Lain, Mohon Putusan Yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak