Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2019/PN Kbu Marjuni Bin Sarmin 1.Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara
2.Kejaksaan Negeri Lampung Utara
3.Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kotabumi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2019/PN Kbu
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2019
Nomor Surat Nomor : 3/Pid.Pra/2019/PN Kbu
Pemohon
NoNama
1Marjuni Bin Sarmin
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara
2Kejaksaan Negeri Lampung Utara
3Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kotabumi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan ini  PEMOHON hendak mengajukan  Permohonan  PRAPERADILAN Ganti Kerugian terhadap :

 

  1. Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Lampung Cq. Kepala Kepolisian Resort Lampung Utara, beralamat di Jalan Tjoekoel Soebroto No. 01, Lampung Utara, dan untuk selanjutnya disebut ------------------------------------------------------- TERMOHON-I;

 

  1. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara beralamat di Jalan Sudirman No. 12, Klp. Tujuh, Kota Bumi  Kabupaten Lampung Utara, dan selanjutnya disebut------------------------------------------------------ TERMOHON-II;

 

  1. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Direktorat Jendral Perbendaharaan Negara Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Provinsi Lampung Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Kotabumi beralamat di Jalan Alamsyah RPN, Tj. Aman Kec. Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara,  dan selanjutnya disebut ----------------------------------------------------------------------------- TURUT TERMOHON;

 

Pihak Dipublikasikan Ya