Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.Sus/2025/PN Kbu DESI HANDAYANI, S.H. SAIPULLAH BIN AHMAD ZAINURI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 223/Pid.Sus/2025/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3653/L.8.13.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESI HANDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIPULLAH BIN AHMAD ZAINURI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

Jl. Alamsyah RPN No. 13 Kel. KelapaTujuhKec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara

Telp. (0724) 21137, Fax (0724) 21783, Web : www.kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id

                                                              

     “Demi  Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                 P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang  Maha Esa

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg Perkara : PDM- 2176/ K.BUMI /09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

Nomor Identitas

Tempat Lahir

Umur / Tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

  Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

SAIPULLAH Bin AHMAD ZAINURI (Alm)

NIK. 1803110603750002

Gunung Besar

50 Tahun / 06 April 1975

Laki-laki

Indonesia

Jalan Gunung Besar Rt/Rw 001/001 Kel. Gunung Besar Kec. Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara.

Islam

Petani/Pekebun

SMP

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :

 

        1. Penangkapan: Terdakwa ditangkap sejak tanggal 02 Juli 2025 s/d 04 Juli 2025.
        2. Penahanan:
  • Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 05 Juli 2025 sampai dengan tanggal 24 Juli 2025.
  • Diperpanjang penahanannya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Selaku Penuntut Umum dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 25 Juli 2025 sampai dengan tanggal 02 September 2025.
  • Diperpanjang penahanannya Ke- I oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 03 September 2025 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2025.
  • Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan 07 oktober 2025

 

C. DAKWAAN:

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa SAIPULLAH Bin AHMAD ZAINURI (Alm), pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Gunung Besar Rt/Rw 001/001 Kelurahan Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------

 

------ Bahwa Terdakwa yang dalam kesehariannya hanya bekerja mengambil kelapa namun dikarenakan hasil dari mengambil kelapa tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa sehari-hari sehingga Terdakwa berencana untuk menjual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu untuk mencukupi kebutuhan Terdakwa sehari-hari.---

 

------ Bahwa selanjutnya Terdakwa yang sebelumnya sudah mengenal sdr.BENI (DPO) dan sudah mengetahui bahwa sdr.BENI (DPO) ada memiliki Narkotika jenis sabu untuk dijual, segera menemui sdr.BENI (DPO) dirumahnya yang tidak jauh dari rumah Terdakwa dengan tujuan mengajak sdr.BENI (DPO) untuk bekerjasama menjual Narkotika jenis sabu dengan sistem kerjasama yaitu Terdakwa terlebih dahulu mengambil paket sabu dari sdr.BENI (DPO) untuk dijual dan setelah paket sabu tersebut sudah habis laku terjual barulah Terdakwa akan menyetorkan uang hasil penjualan sabu tersebut kepada sdr.BENI (DPO) melalui transfer via GOPAY dan dari hasil penjualan paket sabu tersebut Terdakwa akan mendapat keuntungan berupa uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setiap 1 (satu) Gramnya.-----------------------------------------------

 

------ Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 27 Juni 2025, setelah sdr.BENI (DPO) sepakat mau bekerjasama dengan Terdakwa dalam transaksi jual beli narkotika tersebut, kemudian sdr.BENI (DPO) menghubungi Terdakwa melalui via telepon dengan mengatakan “AMBIL BAHAN BAHAN SAYA DIKEBON” yang dijawab oleh Terdakwa “SAYA GAK BISA KESANA”, mendengar hal tersebut kemudian sdr.BENI (DPO) seorang diri sambil membawa 4 (empat) Gram narkotika jenis sabu segera mendatangi Terdakwa dirumahnya yang beralamatkan di Jalan Gunung Besar Rt/Rw 001/001 Kelurahan Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara dan sesampainya dirumah Terdakwa tersebut lalu sdr.BENI (DPO) memberikan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 (empat) Gram kepada Terdakwa, setelah Terdakwa menerima Narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) Gram tersebut lalu Terdakwa langsung memecah 4 (empat) gram sabu tersebut menjadi beberapa paket dengan harga perpaketnya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa pun mulai menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada pembeli dengan cara pembeli menghubungi Terdakwa melalui via telepon maupun pembeli datang langsung kerumah Terdakwa untuk membeli paket sabu tersebut sehingga dari paket sabu sebanyak 4 (empat) Gram tersebut tersisa menjadi 10 (sepuluh) paket.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 18.00 Wib, pada saat Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di Jalan Gunung Besar Rt/Rw 001/001 Kelurahan Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara, Terdakwa dihubungi oleh Pembeli yang Terdakwa tidak kenal dengan mengatakan “NANTI SAYA KERUMAH MAU BELI Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)” yang Terdakwa jawab “BAHAN GAK ADA”, namun tidak lama kemudian pembeli yang tadi menghubungi Terdakwa datang kerumah Terdakwa untuk membeli sabu-sabu dengan berkata “KAK TOLONG KAK” lalu Terdakwa jawab “YA UDAH INI TAPI DIEM AJA”, setelah itu Pembeli tersebut langsung pergi dari rumah Terdakwa. Kemudian pada sekira pukul 20.00 Wib pada saat Terdakwa sedang berjalan menu kedapur rumahnya untuk mengambil minum, tiba-tiba saja datang saksi M. RIDO PUTRA Bin TULUS TRIONO, saksi WAHYU AJI RAMADHAN Bin MUHASIM dan saksi RIYAN SABIL Bin H. RIYANTO (Ketiganya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara) yang sebelumnya mendapat informasi dari Masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Kel. Gunung Besar Kec. Abung Tengah Kab. Lampung Utara langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket sabu-sabu dan 4 (empat) plastik klip yang berada didalam 1 (satu) buah kotak plastik yang ditemukan dikantong celana sebelah kiri yang Terdakwa kenakan serta barang bukti berupa  1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru yang ditemukan diatas kasur kamar Terdakwa dan setelah diintrogasi Terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan milik Terdakwa sendiri. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Perum Pegadaian Cabang Kotabumi, Nomor: 323/10556.00/VII/202 Nomor : BP/40/VII/2025/Resnarkoba Tanggal 07 Juli 20255 tanggal 03 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pt. Pegadaian Kotabumi AHMAD SUMARTA JAYA, menerangkan bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) buah paket sabu-sabu (Narkotika) yang disita dari Terdakwa SAIPULLAH Bin AHMAD ZAINURI (Alm), setelah dilakukan penimbangan oleh LASTUA RYANTO didapatkan berat 10 (sepuluh) buah paket sabu-sabu tersebut dengan berat kotor 1.85 (satu koma delapan lima) Gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Selatan Cabang Palembang, NO.LAB.: 2577/NNF/2025 tanggal 06 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel ACHMAD KOLBINUS, ST.,MT.,M.Sc, bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,663 Gram yang selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 4294/2025/NNF dan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi Urine dengan volume 30 ml milik Terdakwa SAIPULLAH Bin AHMAD ZAINURI (Alm) yang selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 4295/2025/NNF. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 4294/2025/NNF dan BB 4295/2025/NNF seperti tersebut diatas Positif Mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa Terdakwa dalam Tanpa hak atau melawan hukum menjual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa memiliki dokumen/izin yang sah dari pejabat yang berwenang.-------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa SAIPULLAH Bin AHMAD ZAINURI (Alm), pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Gunung Besar Rt/Rw 001/001 Kelurahan Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :---------

                                                                                                   

------- Berawal pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025, saksi M. RIDO PUTRA Bin TULUS TRIONO, saksi WAHYU AJI RAMADHAN Bin MUHASIM dan saksi RIYAN SABIL Bin H. RIYANTO (Ketiganya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara) mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Gunung Besar Rt/Rw 001/001 Kelurahan Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara. Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian saksi M. RIDO PUTRA Bin TULUS TRIONO bersama-sama dengan saksi WAHYU AJI RAMADHAN Bin MUHASIM dan saksi RIYAN SABIL Bin H. RIYANTO  beserta Anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara lainnya langsung menuju ke Jalan Gunung Besar Rt/Rw 001/001 Kelurahan Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara untuk melakukan penyelidikan serta mencari Lokasi keberadaan pelaku tindak pidana narkotika tersebut. Sekira pukul 20.00 Wib sesampainya disebuah rumah yang diduga sebagai tempat peredaran narkotika tersebut, saksi M. RIDO PUTRA Bin TULUS TRIONO, saksi WAHYU AJI RAMADHAN Bin MUHASIM dan saksi RIYAN SABIL Bin H. RIYANTO langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Terdakwa yang saat itu sedang berjalan menuju kedapur rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket sabu-sabu dan 4 (empat) plastik klip yang berada didalam 1 (satu) buah kotak plastik yang ditemukan dikantong celana sebelah kiri yang Terdakwa kenakan serta barang bukti berupa  1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru yang ditemukan diatas kasur kamar Terdakwa dan setelah diintrogasi Terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan milik Terdakwa sendiri. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------

 

------ Bahwa Terdakwa mendapatkan 10 (sepuluh) paket sabu-sabu tersebut dari sdr.BENI (DPO) pada hari Jum’at tanggal 27 Juni 2025 di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Gunung Besar Rt/Rw 001/001 Kelurahan Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara dengan cara awalnya Terdakwa terlebih dahulu mengambil paket sabu dari sdr.BENI (DPO) sebanyak 4 (empat) Gram untuk dijual dan setelah habis laku terjual barulah Terdakwa akan menyetorkan uang hasil penjualan sabu-sabu tersebut kepada sdr.BENI (DPO) dengan cara transfer melalui via GOPAY.---------------------------------------------------

 

------ Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Perum Pegadaian Cabang Kotabumi, Nomor: 323/10556.00/VII/202 Nomor : BP/40/VII/2025/Resnarkoba Tanggal 07 Juli 20255 tanggal 03 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pt. Pegadaian Kotabumi AHMAD SUMARTA JAYA, menerangkan bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) buah paket sabu-sabu (Narkotika) yang disita dari Terdakwa SAIPULLAH Bin AHMAD ZAINURI (Alm), setelah dilakukan penimbangan oleh LASTUA RYANTO didapatkan berat 10 (sepuluh) buah paket sabu-sabu tersebut dengan berat kotor 1.85 (satu koma delapan lima) Gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Selatan Cabang Palembang, NO.LAB.: 2577/NNF/2025 tanggal 06 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel ACHMAD KOLBINUS, ST.,MT.,M.Sc, bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,663 Gram yang selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 4294/2025/NNF dan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi Urine dengan volume 30 ml milik Terdakwa SAIPULLAH Bin AHMAD ZAINURI (Alm) yang selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 4295/2025/NNF. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 4294/2025/NNF dan BB 4295/2025/NNF seperti tersebut diatas Positif Mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa tujuan Terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai 10 (sepuluh) paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,85 gram tersebut untuk Terdakwa jual.----------------------------------------------------

 

------- Bahwa Terdakwa dalam Tanpa Hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa memiliki dokumen/izin dari pejabat yang berwenang.—-----------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------

 

 

                                                                                                          Kotabumi,  25 September 2025

                                                                                                     JAKSA PENUNTUT UMUM,

                                                                                              

                                                                                              

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     PENUNTU

                                 

                                             DESI HANDAYANI, SH.

                                                                                                                     JAKSA MUDA  

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya