| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga serta mengikat atas adanya Surat Kesepakatan Bersama antara Penggugat dan Tergugat tentang hutang-piutang tertanggal 25 Januari 2025 dan Surat Kesepakatan Bersama antara Penggugat dan Tergugat tentang hutang-piutang tertanggal 04 Mei 2025;
- Menyatakan sah dan berharga serta mengikat atas adanya kesepakatan (Perjanjian Lisan serta percakapan WA) tanggal 23 Januari 2025 dan tanggal 2 Mei 2025 tentang hutang-piutang yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan SAH dan Berharga serta mengikat demi hukum semua alat bukti yang telah disampaikan oleh Penggugat dalam Persidangan ini;
- Menghukum dan Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan TERGUGAT adalah terbukti dan meyakinkan merupakan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
- Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk segera membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh pinjaman baik pertama sebesar Rp. 73.800.000,- (Tujuh Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan Pinjaman kedua sebesar Rp. 102.000.000,- (Seratus Dua Juta Rupiah) dengan jumlah Total seluruhnya yaitu sebesar Rp. 175.800.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah beserta bangunan usaha Toko/Bengkel yang menjadi tempat usaha Tergugat yang beralamat di Jl. Veteran RT/RW 002/001, Kel. Tanjung Aman, Kec. Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Lampung yang bernama Bengkel Anugrah Motor;
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.00.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) perhari terhitung sejak terdaftarnya gugatan ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabumi untuk setiap hari keterlambatan pembayaran, hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) yang menurut hukum layak dan patut. Demikian Gugatan Sederhana ini kami ajukan dengan harapan majelis hakim berkenan mengabulkannya. |