Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Kbu Mertiana Yuli Yanti, S.E. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Kbu
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mertiana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agung Wahyudi ,S.H.Mertiana
Tergugat
NoNama
1Yuli Yanti, S.E.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Irhammudin.SH.MHYuli Yanti, S.E.
Nilai Sengketa(Rp) 175.800.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga serta mengikat atas adanya Surat Kesepakatan Bersama  antara Penggugat dan Tergugat tentang hutang-piutang tertanggal 25 Januari 2025 dan Surat Kesepakatan Bersama  antara Penggugat dan Tergugat tentang hutang-piutang tertanggal 04 Mei 2025;
  3. Menyatakan sah dan berharga serta mengikat atas adanya kesepakatan (Perjanjian Lisan serta percakapan WA) tanggal 23 Januari 2025 dan tanggal 2 Mei 2025 tentang hutang-piutang yang dilakukan antara Penggugat  dengan  Tergugat;
  4. Menyatakan SAH dan Berharga serta mengikat demi hukum semua alat bukti yang telah disampaikan oleh Penggugat dalam Persidangan ini;
  5. Menghukum dan Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan TERGUGAT adalah terbukti dan meyakinkan merupakan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
  6. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk segera membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh pinjaman baik pertama sebesar Rp. 73.800.000,- (Tujuh Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan Pinjaman kedua sebesar Rp. 102.000.000,- (Seratus Dua Juta Rupiah) dengan jumlah Total seluruhnya yaitu sebesar Rp. 175.800.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) kepada Penggugat; 
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah beserta bangunan usaha Toko/Bengkel yang menjadi tempat usaha Tergugat yang beralamat di Jl. Veteran RT/RW 002/001, Kel. Tanjung Aman, Kec. Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Lampung yang bernama Bengkel Anugrah Motor;
  8. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.00.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) perhari terhitung sejak terdaftarnya gugatan ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabumi untuk setiap hari keterlambatan pembayaran, hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
  9. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  10. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  11. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) yang menurut hukum layak dan patut. Demikian Gugatan Sederhana ini kami ajukan dengan harapan majelis hakim berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak