Dakwaan |
----- Atas Perbuatan terdakwa HAMDI PATIH alias NUR PATIH bin BAHUSIN tersebut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum memakai tanah tanpa izin yang berhak, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat ( 1 ) huruf a Perpu Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya Yang Sah Juncto Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP maka terhadap terdakwa HAMDI PATIH alias NUR PATIH bin BAHUSIN dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1 (satu) bulan dan atau denda sebanyak – banyaknya RP. 250.000. (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).--------------------------------------------------------- |