Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2017/PN Kbu BERISKI AMANDA. Hamdi Patih Alias Nur Patih Bin Bahusin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2017/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jan. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-19/N.8.13/Epp.2/01/2017
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BERISKI AMANDA.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hamdi Patih Alias Nur Patih Bin Bahusin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Atas Perbuatan terdakwa HAMDI PATIH alias NUR PATIH bin BAHUSIN tersebut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum memakai tanah tanpa izin yang berhak, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat ( 1 ) huruf a Perpu Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya Yang Sah Juncto Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP maka terhadap terdakwa HAMDI PATIH alias NUR PATIH bin BAHUSIN dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1 (satu) bulan dan atau denda sebanyak – banyaknya RP. 250.000. (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya