Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2024/PN Kbu BRI CABANG KOTABUMI 1.DEDI KURNIAWAN
2.IRMA FATMA WATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2024/PN Kbu
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG KOTABUMI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEDI KURNIAWAN
2IRMA FATMA WATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 65.338.670,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.65.338.670,- (Enam Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Rupiah) sesuai Payoff tanggal 24 September 2024
  4. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 02725 An. Dedi Kurniawan  yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang ada di PENGGUGAT;
  5. Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan Asli SHM No. 02725 An. Dedi Kurniawan berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan PENGGUGAT;
  6. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menEnami obyek agunan Asli SHM No. 02725 An. Dedi Kurniawan untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak