Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
274/Pid.Sus/2025/PN Kbu LULU KAMILA SAKINAH,S.H. AHMAD SAPUTRA BIN AHMAD YASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 274/Pid.Sus/2025/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-986/L.8.13.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LULU KAMILA SAKINAH,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SAPUTRA BIN AHMAD YASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Karzuli Ali,SHAHMAD SAPUTRA BIN AHMAD YASIR
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

Jl. Alamsyah Ratu Prawira Negara No.13 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara

Telp. (0724) 21137 Fax. (0724) 21137

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                       P-29                                                                       

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"                                                           

 

SURAT DAKWAAN

REGISTER PERKARA : PDM -2220/K.BUMI/11/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

TERDAKWA

 

 

Nama Lengkap

:

AHMAD SAPUTRA Bin AHMAD YASIR;

Tempat Lahir

:

Kotabumi;

Umur/Tanggal Lahir

:

22 tahun / 01 Juni 2003;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Jalan Bukit Pesagi Gg. Rawa Karya No.62 RT.05/ RW.03 Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Belum Bekerja;

Pendidikan

:

SMA (Tamat);

Nomor Identitas

:

1803100106030001;

 

 

 

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA :
  • Dilakukan Penangkapan pada tanggal 04 Juli 2025 sampai dengan 06 Juli 2025;
  • Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 07 Juli 2025 sampai dengan tanggal 26 Juli 2025;
  • Diperpanjang penahanannya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara selaku Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 27 Juli 2025 sampai dengan tanggal 04 September 2025;
  • Diperpanjang penahanannya oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 05 September 2025 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2025;
  • Diperpanjang penahanannya oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 05 September 2025 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2025
  • Ditahan oleh penuntut umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 03 November  2025 sampai dengan tanggal 22 November 2025

 

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

-------- Bahwa ia, Terdakwa AHMAD SAPUTRA Bin AHMAD YASIR bersama – sama dengan Saksi RIZKI RIANSYAH Bin ELVIS (Dituntut dalam perkara lain), Saksi  AHMAD RESYA NOVALY Bin SAMSI (Dituntut dalam perkara lain), dan Saksi SHERKY DWI PRAMANA Bin HARTONI (Dituntut dalam perkara lain) sekira pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Bukit Pesagi Gg. Rawa Karya No.62 RT.05/RW.03 Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara atau setidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadiliPercobaan, Pemufakatan jahat, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

--------Berawal pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB Sdr. SUGIH (DPO) selaku teman dari Terdakwa mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Bukit Pesagi Gg. Rawa Karya No.62 RT.05/RW.03 Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara, saat itu didalam rumah Terdakwa sedang bersama dengan Saksi RIZKI RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Saksi SHERKY DWI PRAMANA. Saat itu Sdr. SUGIH (DPO) bertanya kepada Terdakwa, Saksi RIZKI RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Saksi SHERKY DWI PRAMANA “LAGI PADA NGAPAIN KAMORANG RAME – RAME DISINI?” Lalu Terdakwa menjawab “GAK ADA BANG NONGKRONG AJA”. Kemudian Sdr. SUGIH (DPO) berkata “INI SAYA ADA BARANG KAMORANG MAU GAK? TAPI JANGAN BANYAK – BANYAK YA SOALNYA ADA YANG MESEN”. Lalu Sdr. SUGIH (DPO) memberikan 1 (satu) buah paket narkotika jenis shabu – shabu kepada Terdakwa, Saksi RIZKI RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Saksi SHERKY DWI PRAMANA untuk digunakan bersama – sama. Namun karena Terdakwa, Saksi RIZKI RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Saksi SHERKY DWI PRAMANA merasa tidak cukup mengkonsumsi narkotika jenis shabu yang diberikan oleh Sdr. SUGIH (DPO), Terdakwa, Saksi RIZKI RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Saksi SHERKY DWI PRAMANA bersepakat untuk membeli narkotika jenis shabu kepada Sdr. SUGIH (DPO), sehingga Terdakwa, Saksi RIZKI RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Saksi SHERKY DWI PRAMANA bersepakat mengumpulkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per orang dan terkumpul uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis shabu kepada Sdr. SUGIH (DPO). Selanjutnya Sdr. SUGIH (DPO) menerima uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Terdakwa, Saksi RIZKI RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Saksi SHERKY DWI PRAMANA, lalu Sdr. SUGIH (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah paket narkotika jenis shabu dan diterima oleh Terdakwa, Saksi RIZKI RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Saksi SHERKY DWI PRAMANA untuk dikonsumsi bersama – sama.-------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 317/10556.00/VII/2025 tanggal 05 Juli 2025 bertempat di Kantor PT. Pegadaian Cabang Kotabumi dilakukan penimbangan oleh LASTUA RYANTO. S selaku Penaksir dan diketahui oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Kotabumi AHMAD SUMARTA JAYA selaku Senior Manager dengan kesimpulan telah dilakukan penimbangan Barang Bukti dari tindak pidana berupa 19 (Sembilan belas) buah paket sabu – sabu, dengan total berat 6.52 (enam koma lima dua) gram.-----------------------------------------------------------------        

-------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor: 2578/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T dan mengetahui a.n Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, ACHMAD KOLBINUS, S.T.,M.T.,M.Sc. Terhadap 1 (satu) bungkus amplop putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 19 (Sembilan belas) bungkus plastik klip masing – masing berisikan kristal – kristal putih dengan berat netto keseluruhan 2,313 (dua koma tiga satu tiga) gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4296/2025/NNF adalah Positif Metamfetamina, dan 1 (satu) buah termos berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 20 (dua puluh) ml milik Terdakwa AHMAD SAPUTRA Bin AHMAD YASIR, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4297/2025/NNF adalah Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

-------- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan kepemilikan maupun penguasaan Narkotika tersebut oleh Terdakwa bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.--------

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------

                                                                                     

A T A U

KEDUA              

-------- Bahwa ia, Terdakwa AHMAD SAPUTRA Bin AHMAD YASIR bersama – sama dengan Saksi RIZKI RIANSYAH Bin ELVIS (Dituntut dalam perkara lain), Saksi  AHMAD RESYA NOVALY Bin SAMSI (Dituntut dalam perkara lain), dan Saksi SHERKY DWI PRAMANA Bin HARTONI (Dituntut dalam perkara lain) sekira pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Bukit Pesagi Gg. Rawa Karya No.62 RT.05/RW.03 Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara atau setidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadiliPercobaan, Pemufakatan jahat, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------

--------Berawal pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB Sdr. SUGIH (DPO) selaku teman dari Terdakwa mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Bukit Pesagi Gg. Rawa Karya No.62 RT.05/RW.03 Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara, saat itu didalam rumah Terdakwa sedang bersama dengan Saksi RIZKI RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Saksi SHERKY DWI PRAMANA. Saat itu Sdr. SUGIH (DPO) bertanya kepada Terdakwa, Saksi RIZKI RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Saksi SHERKY DWI PRAMANA “LAGI PADA NGAPAIN KAMORANG RAME – RAME DISINI?” Lalu Terdakwa menjawab “GAK ADA BANG NONGKRONG AJA”. Kemudian Sdr. SUGIH (DPO) berkata “INI SAYA ADA BARANG KAMORANG MAU GAK? TAPI JANGAN BANYAK – BANYAK YA SOALNYA ADA YANG MESEN”. Lalu Sdr. SUGIH (DPO) memberikan 1 (satu) buah paket narkotika jenis shabu – shabu kepada Terdakwa, Saksi RIZKI RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Saksi SHERKY DWI PRAMANA untuk digunakan bersama – sama. Namun karena Terdakwa, Saksi RIZKI RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Saksi SHERKY DWI PRAMANA merasa tidak cukup mengkonsumsi narkotika jenis shabu yang diberikan oleh Sdr. SUGIH (DPO), Terdakwa, Saksi RIZKI RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Saksi SHERKY DWI PRAMANA bersepakat untuk membeli narkotika jenis shabu kepada Sdr. SUGIH (DPO), sehingga Terdakwa, Saksi RIZKI RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Saksi SHERKY DWI PRAMANA bersepakat mengumpulkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per orang dan terkumpul uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis shabu kepada Sdr. SUGIH (DPO). Selanjutnya Sdr. SUGIH (DPO) menerima uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Terdakwa, Saksi RIZKI RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Saksi SHERKY DWI PRAMANA, lalu Sdr. SUGIH (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah paket narkotika jenis shabu dan diterima oleh Terdakwa, Saksi RIZKI RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Saksi SHERKY DWI PRAMANA untuk dikonsumsi bersama – sama. -------------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB Saksi BRIYAN DWI JULIANTO, Saksi M. RIYAN SABIL, dan Saksi WAHYU AJI RAMADHAN selaku Anggota Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang membawa, memiliki, atau menyalahgunakan narkotika jenis shabu. Sehingga Saksi BRIYAN DWI JULIANTO, Saksi M. RIYAN SABIL, dan Saksi WAHYU AJI RAMADHAN segera mendatangi rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Bukit Pesagi Gg. Rawa Karya No.62 RT.05/RW.03 Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara. Selanjutnya Saksi BRIYAN DWI JULIANTO, Saksi M. RIYAN SABIL, dan Saksi WAHYU AJI RAMADHAN mendapati Terdakwa, Saksi RIZKI RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Saksi SHERKY DWI PRAMANA di dalam rumah tersebut sedang menggunakan narkotika jenis shabu. Kemudian Saksi BRIYAN DWI JULIANTO, Saksi M. RIYAN SABIL, dan Saksi WAHYU AJI RAMADHAN melakukan penggeledahan badan serta rumah, dan ditemukan 19 (Sembilan belas) buah paket shabu – shabu di atas meja, 4 (empat) plastik klip besar diatas meja, 1 (satu) buah alat hisap shabu (BONG) di atas meja, 1 (satu) buah dompet hitam diatas meja, 1 (satu) buah Handphone OPPO A3X warna hitam ditemukan dari tangan Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Uang Tunai sebesar Rp.169.000,- (seratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) di atas meja tepatnya semua barang bukti tersebut ditemukan di meja di depan Terdakwa, Saksi RIZKI RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Saksi SHERKY DWI PRAMANA.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 317/10556.00/VII/2025 tanggal 05 Juli 2025 bertempat di Kantor PT. Pegadaian Cabang Kotabumi dilakukan penimbangan oleh LASTUA RYANTO. S selaku Penaksir dan diketahui oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Kotabumi AHMAD SUMARTA JAYA selaku Senior Manager dengan kesimpulan telah dilakukan penimbangan Barang Bukti dari tindak pidana berupa 19 (Sembilan belas) buah paket sabu – sabu, dengan total berat 6.52 (enam koma lima dua) gram.-----------------------------------------------------------------        

-------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor: 2578/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T dan mengetahui a.n Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, ACHMAD KOLBINUS, S.T.,M.T.,M.Sc. Terhadap 1 (satu) bungkus amplop putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 19 (Sembilan belas) bungkus plastik klip masing – masing berisikan kristal – kristal putih dengan berat netto keseluruhan 2,313 (dua koma tiga satu tiga) gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4296/2025/NNF adalah Positif Metamfetamina, dan 1 (satu) buah termos berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 20 (dua puluh) ml milik Terdakwa AHMAD SAPUTRA Bin AHMAD YASIR, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4297/2025/NNF adalah Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

-------- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.  

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------

 

A T A U

KETIGA             

-------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD SAPUTRA Bin AHMAD YASIR sekira pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Bukit Pesagi Gg. Rawa Karya No.62 RT.05/RW.03 Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara atau setidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri”. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

--------Berawal pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB Sdr. SUGIH (DPO) selaku teman dari Terdakwa mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Bukit Pesagi Gg. Rawa Karya No.62 RT.05/RW.03 Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara, saat itu didalam rumah Terdakwa sedang bersama dengan Saksi RIZKI RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Saksi SHERKY DWI PRAMANA. Saat itu Sdr. SUGIH (DPO) bertanya kepada Terdakwa, Saksi RIZKI RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Saksi SHERKY DWI PRAMANA “LAGI PADA NGAPAIN KAMORANG RAME – RAME DISINI?” Lalu Terdakwa menjawab “GAK ADA BANG NONGKRONG AJA”. Kemudian Sdr. SUGIH (DPO) berkata “INI SAYA ADA BARANG KAMORANG MAU GAK? TAPI JANGAN BANYAK – BANYAK YA SOALNYA ADA YANG MESEN”. Lalu Sdr. SUGIH (DPO) memberikan 1 (satu) buah paket narkotika jenis shabu – shabu kepada Terdakwa, Saksi RIZKI RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Saksi SHERKY DWI PRAMANA untuk digunakan bersama – sama. Namun karena Terdakwa, Saksi RIZKI RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Saksi SHERKY DWI PRAMANA merasa tidak cukup mengkonsumsi narkotika jenis shabu yang diberikan oleh Sdr. SUGIH (DPO), Terdakwa, Saksi RIZKI RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Saksi SHERKY DWI PRAMANA bersepakat untuk membeli narkotika jenis shabu kepada Sdr. SUGIH (DPO), sehingga Terdakwa, Saksi RIZKI RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Saksi SHERKY DWI PRAMANA bersepakat mengumpulkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per orang dan terkumpul uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis shabu kepada Sdr. SUGIH (DPO). Selanjutnya Sdr. SUGIH (DPO) menerima uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Terdakwa, Saksi RIZKI RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Saksi SHERKY DWI PRAMANA, lalu Sdr. SUGIH (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah paket narkotika jenis shabu dan diterima oleh Terdakwa, Saksi RIZKI RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Saksi SHERKY DWI PRAMANA untuk dikonsumsi bersama – sama. -------------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB Saksi BRIYAN DWI JULIANTO, Saksi M. RIYAN SABIL, dan Saksi WAHYU AJI RAMADHAN selaku Anggota Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang membawa, memiliki, atau menyalahgunakan narkotika jenis shabu. Sehingga Saksi BRIYAN DWI JULIANTO, Saksi M. RIYAN SABIL, dan Saksi WAHYU AJI RAMADHAN segera mendatangi rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Bukit Pesagi Gg. Rawa Karya No.62 RT.05/RW.03 Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara. Selanjutnya Saksi BRIYAN DWI JULIANTO, Saksi M. RIYAN SABIL, dan Saksi WAHYU AJI RAMADHAN mendapati Terdakwa, Saksi RIZKI RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Saksi SHERKY DWI PRAMANA di dalam rumah tersebut sedang menggunakan narkotika jenis shabu. Kemudian Saksi BRIYAN DWI JULIANTO, Saksi M. RIYAN SABIL, dan Saksi WAHYU AJI RAMADHAN melakukan penggeledahan badan serta rumah, dan ditemukan 19 (Sembilan belas) buah paket shabu – shabu di atas meja, 4 (empat) plastik klip besar diatas meja, 1 (satu) buah alat hisap shabu (BONG) di atas meja, 1 (satu) buah dompet hitam diatas meja, 1 (satu) buah Handphone OPPO A3X warna hitam ditemukan dari tangan Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Uang Tunai sebesar Rp.169.000,- (seratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) di atas meja tepatnya semua barang bukti tersebut ditemukan di meja di depan Terdakwa, Saksi RIZKI RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Saksi SHERKY DWI PRAMANA.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa adapun Tujuan Terdakwa berkumpul di rumahnya yang beralamat di Jalan Bukit Pesagi Gg. Rawa Karya No.62 RT.05/RW.03 Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara bersama dengan Saksi RIZKI RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Saksi SHERKY DWI PRAMANA karena Terdakwa mengajak Saksi RIZKI RIANSYAH, Saksi AHMAD RESYA NOVALY, dan Saksi SHERKY DWI PRAMANA untuk mengkonsumsi narkotika, yang mana mereka mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. SUGIH (DPO). Adapun cara Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu dengan memasukkan kristal shabu – shabu kedalam pirek lalu dibakar dan dihisap dengan 1 (satu) buah alat hisap shabu (BONG) yang mana Terdakwa menghisap narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) kali hisapan. Terdakwa sudah mengkonsumsi narkotika jenis shabu – shabu selama 1 (satu) tahun karena Terdakwa merasa setelah menggunakan narkotika jenis shabu – shabu Terdakwa merasa lebih bersemangat.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 317/10556.00/VII/2025 tanggal 05 Juli 2025 bertempat di Kantor PT. Pegadaian Cabang Kotabumi dilakukan penimbangan oleh LASTUA RYANTO. S selaku Penaksir dan diketahui oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Kotabumi AHMAD SUMARTA JAYA selaku Senior Manager dengan kesimpulan telah dilakukan penimbangan Barang Bukti dari tindak pidana berupa 19 (Sembilan belas) buah paket sabu – sabu, dengan total berat 6.52 (enam koma lima dua) gram.-----------------------------------------------------------------        

-------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor: 2578/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T dan mengetahui a.n Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, ACHMAD KOLBINUS, S.T.,M.T.,M.Sc. Terhadap 1 (satu) bungkus amplop putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 19 (Sembilan belas) bungkus plastik klip masing – masing berisikan kristal – kristal putih dengan berat netto keseluruhan 2,313 (dua koma tiga satu tiga) gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4296/2025/NNF adalah Positif Metamfetamina, dan 1 (satu) buah termos berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 20 (dua puluh) ml milik Terdakwa AHMAD SAPUTRA Bin AHMAD YASIR, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4297/2025/NNF adalah Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

-------- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk Menggunakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.---------------------------------------------------

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------

 

Kotabumi, 13 November   2025

Penuntut Umum

 

 

LULU KAMILA SAKINAH

Ajun Jaksa NIP. 19950713 202012 2 027

 

Pihak Dipublikasikan Ya