Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Kbu Ronny Hasudungan Purba Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Kbu
Tanggal Surat Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat 140/BKBH-UBL/K.Pid/V/2024
Pemohon
NoNama
1Ronny Hasudungan Purba
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan seluruh alasan-alasan yang PEMOHON ajukan tersebut untuk dan atas nama PEMOHON Praperadilan mohon putusan sebagai berikut : ---------------

  1. Menerima Permohonan Praperadilan PEMOHON seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Penetapan TERSANGKA Nomor:1312 /L.8.13/Fd.1/04/2024 tanggal 30 April 2024 yang diterbitkan TERMOHON dalam Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor:02/L.8.13/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 dan Surat Perintah Penahanan. Nomor : PRINT – 518/L.8.13/Fd.1/04/2024 tanggal 30 April 2024 dan Perpanjangan Penahanan Nomor : Print-1502/N.8.13/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024, tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Belanja Konsultansi Konstruksi Spesialis-Jasa Inspeksi Teknik Tahun Anggaran 2021 s.d. 2022, Keputusan atau Penetapan atau surat yang dikeluarkan lebih lanjut atas penetapan TERSANGKA Tidak Sah dan bertentangan dengan hukum dan oleh karenannya Penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  3. Menyatakan pemeriksaan dalam perkara ini baik Penyelidikan maupun Penyidikan dalam perkara ini tidak sah karena tidak melakukan koordinasi dengan APIP terlebih dahulu.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

 

ATAU, 

Jika     Pengadilan   Negeri    Kotabumi   berpendapat lain mohon Putusan yang seadil -adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya