Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2024/PN Kbu EVA MEILIA, S.H. M.H. TUMIJAN Bin RIJO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 72/Pid.B/2024/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1009 /L.8.13.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EVA MEILIA, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TUMIJAN Bin RIJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

           Jl. Alamsyah RPN No. 13 Kel. KelapaTujuhKec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara

                         Telp. (0724) 21137, Fax (0724) 21783, Web : www.kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id

                                                              

“Demi  Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                 P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang  Maha Esa”

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk. PDM-1713./K.BUMI/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:     

 

Nama lengkap

:

TUMIJAN Bin RIJO

Tempat lahir

:

Kotabumi

Umur/ tanggal lahir

:

44 tahun / 27 Juni 1980

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Tunggal Binangun Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SMP (tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA:

 

        1. Penangkapan: Terdakwa ditangkap sejak tanggal 08 Februari 2024 s/d 09 Februari 2024.
        2. Penahanan:
  • Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 09 Februari 2024 sampai dengan tanggal 28 Februari 2024.
  • Diperpanjang penahanannya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Selaku Penuntut Umum dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 29 Februari 2024 sampai dengan tanggal 08 April 2024.
  • Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal  26 Maret 2024 sampai dengan 14 April 2024
  1. D A K W A A N

 

------ Bahwa ia Terdakwa TUMIJAN Bin RIJO, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di rumah saksi korban WARDINO Bin WARTA (Alm) yang beralamatkan di Desa Sidorahayu RT. 002 RK. 005 Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, Untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Berawal pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa yang sedang pusing tidak memiliki uang dan juga kendaraan sepeda motor, memiliki niat untuk mengambil barang-barang milik orang lain yang berada diwilayah Desa Sidorahayu RT. 002 RK. 005 Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara. Selanjutnya Terdakwa dengan berjalan kaki dari rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Tunggal Binangun Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara, segera berangkat menuju Desa Sidorahayu RT. 002 RK. 005 Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara dengan melintasi perkebunan selama kurang lebih 6 (enam) jam. Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib sesampainya di Desa Sidorahayu RT. 002 RK. 005 Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara, Terdakwa langsung berkeliling mencari sasaran rumah yang barang-barang berharganya bisa diambil dan ketika Terdakwa melintas dibelakang rumah saksi korban WARDINO Bin WARTA (Alm), Terdakwa melihat ada 3 (tiga) unit sepeda motor milik saksi korban WARDINO Bin WARTA (Alm) yang salah satunya 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo/Honda NF 100 TD No.Pol BE 7418 SD warna biru putih Noka:MH1HB61158K322697, Nosin: HB61E-1322666 yang terparkir di ruang dapur dimana keadaan tempat dari ketiga unit sepeda motor tersebut terlihat sangat jelas karena ada lampu listrik yang menyala dengan terang, sehingga melihat hal tersebut Terdakwa langsung menuju kebagian belakang rumah saksi korban WARDINO Bin WARTA (Alm) melalui samping rumah saksi korban WARDINO Bin WARTA (Alm). Setelah berada dibelakang rumah saksi korban WARDINO Bin WARTA (Alm) tersebut, Terdakwa langsung mendongkel jendela rumah yang bersebelahan dengan pintu samping rumah dengan menggunakan 1 (satu) buah batang besi ukuran kurang lebih 40 cm yang Terdakwa temukan disamping rumah saksi korban WARDINO Bin WARTA (Alm), setelah berhasil membuka jendela tersebut kemudian Terdakwa kembali membuka engsel kunci pintu yang bersebelahan dengan jendela tersebut dengan cara didongkel dengan menggunakan tangan Terdakwa dan setelah berhasil membuka pintu samping tersebut selanjutnya Terdakwa langsung masuk kedalam rumah saksi korban WARDINO Bin WARTA (Alm) menuju ke ruang tengah melalui ruang dapur dan setelah berada diruang tengah Terdakwa tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi korban WARDINO Bin WARTA (Alm) langsung mengambil 1 (satu) unit handphone type OPPO A83 warna gold dengan IMEI1:858835032148033, IMEI2: 858835032148025 yang berada diatas lemari hias setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo/Honda NF 100 TD No.Pol BE 7418 SD warna biru putih Noka:MH1HB61158K322697, Nosin: HB61E-1322666 yang berada terparkir diruang dapur dimana posisi sepeda motor tersebut tanpa pengaman kunci tambahan serta tidak terkunci stang dikarenakan kunci kontak sepeda motor tersebut menempel di kontak sepeda motor, setelah berhasil mengambil handphone dan sepeda motor milik saksi korban WARDINO Bin WARTA (Alm) tersebut Terdakwa langsung menyembunyikan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo/Honda NF 100 TD No.Pol BE 7418 SD warna biru putih Noka:MH1HB61158K322697, Nosin: HB61E-1322666 tersebut didalam kebun yang berada dibelakang rumah Terdakwa sedangkan 1 (satu) unit handphone type OPPO A83 warna gold dengan IMEI1:858835032148033, IMEI2: 858835032148025 hasil kejahatan pencurian tersebut Terdakwa bawa pulang kerumah Terdakwa. Atas kejadian tersebut, saksi korban WARDINO Bin WARTA (Alm) melaporkan peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut ke Polsek Abung Semuli untuk ditindaklanjuti.-------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa adapun 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo/Honda NF 100 TD No.Pol BE 7418 SD warna biru putih Noka:MH1HB61158K322697, Nosin: HB61E-1322666 milik saksi korban WARDINO Bin WARTA (Alm) tersebut, telah Terdakwa jual melalui sdr.DARLIS (DPO) kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib di Daerah Bukit Kab. Lampung Utara dengan harga sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan dari hasil penjualan sepeda motor tersebut Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan sdr.DARLIS (DPO) mendapat bagian sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).-----------

 

------ Bahwa adapun 1 (satu) unit handphone type OPPO A83 warna gold dengan IMEI1:858835032148033, IMEI2: 858835032148025 milik saksi korban WARDINO Bin WARTA (Alm) tersebut, telah Terdakwa berikan secara cuma-cuma kepada saksi SUCIPTO Bin SUMARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib dirumah saksi SUCIPTO Bin SUMARDI yang beralamatkan di Dusun Margo Rahayu 01 Kec. Kota Gajah Kab. Lampung Tengah.---

 

------ Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo/Honda NF 100 TD No.Pol BE 7418 SD warna biru putih Noka:MH1HB61158K322697, Nosin: HB61E-1322666 dan 1 (satu) unit handphone type OPPO A83 warna gold dengan IMEI1:858835032148033, IMEI2: 858835032148025 milik saksi korban WARDINO Bin WARTA (Alm) tersebut untuk dimiliki secara melawan hukum serta untuk dijual dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut telah habis Terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa sehari-hari.-----------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan saksi korban WARDINO Bin WARTA (Alm) kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo/Honda NF 100 TD No.Pol BE 7418 SD warna biru putih Noka:MH1HB61158K322697, Nosin: HB61E-1322666 dan 1 (satu) unit handphone type OPPO A83 warna gold dengan IMEI1:858835032148033, IMEI2: 858835032148025 dan jika ditaksir dengan uang senilai Rp.8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------=----

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke- 3 dan Ke- 5 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------

 

             Kotabumi, 25 Maret 2024

               Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

                         EVA MEILIA, SH., MH.

                                          JAKSA MUDA  

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya