Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tempat dan tanggal lahir Pemohon yang ada di Paspor semula Bunga Mayang, 8 Februari 1990 menjadi Kotabumi, 8 Maret 1996:
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan tempat dan tanggal lahir tersebut kepada Kantor Imigrasi untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini;
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |