Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2004/PN KB 1.Jumadil
2.Bermawi
3.Dahri
4.Raja Buai Ratu
5.Sobirin
6.Sukri
7.Bahri
PT. PEMUKASAKTI MANISINDAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jul. 2004
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2004/PN KB
Tanggal Surat Jumat, 02 Jul. 2004
Nomor Surat 067/SUB/KP.PRR/2004
Penggugat
NoNama
1Jumadil
2Bermawi
3Dahri
4Raja Buai Ratu
5Sobirin
6Sukri
7Bahri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. PEMUKASAKTI MANISINDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.390.000.000,00
Petitum

DALAM PROVISI

1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghentikan serta menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum terhadap milik para Penggugat tersebut di atas, sebelum ada keputusan mengenal pokok perkara.

2. Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan keputusan Provisi dalam perkara ini masing-masing kepada para Penggugat.

 

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik para Penggugat.

3. Menyatakan bahwa tanah pertanian dan perkebunan beserta tanam tumbuh diatasnya yang menjadi sengketa adalah hak milik yang sah dari para Penggugat.

4. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah pertanian dan perkebunan milik para Penggugat seperti dalam poin 1 dan 2 serta mengembalikan tanah hak milik para Penggugat yang dikuasai tergugat dalam keadaan baik seperti dalam poin 1 dan 2 kepada para Penggugat.

5. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kerugianmasing-masing kepada Penggugat I sejumlah Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) Penggugat II Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) Penggugat III Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) Penggugat IV Rp 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) Penggugat V Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) Penggugat VI Rp 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) Penggugat VII Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)

jadi kerugian para penggugat adalah Rp 1.390.000,- (Satu miliar tiga ratus sembilan puluh juta rupiah)

6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (iutvoerbaar bij voorrradd) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi.

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan negeri dalam perkara ini masing-masing pada para Penggugat.

8. Menghukum untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU

Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut Pengadilan dlam Peradilan yang abaik adalah patut dan adil.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak