Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
71/Pid.B/2024/PN Kbu | DARVI JULIANSYAH,S.H. | KEMAS ERWIN FIRDAUS Bin AIDI (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 71/Pid.B/2024/PN Kbu | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1022 /L.8.13.3/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
P-29
SURAT DAKWAANNO.REG.PERK. : PDM- 1720/K.Bumi/03/2024
TERDAKWA Nama lengkap : KEMAS ERWIN FIRDAUS Bin AIDI (Alm) Nomor Identitas : 1803060906040001 Tempat lahir : Ogan Lima Umur/tanggal lahir : 19 tahun / 09 Juni 2004 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Ogan Lima Rt.001 / Rw.001 Kec. Abung Barat Kab. Lampung Utara A g a m a : Islam Pekerjaan : Tani Pendidikan : SMA (tamat)
PERTAMA ------Bahwa Terdakwa Kemas Erwin Firdaus Bin Aidi (Alm) Pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024, bertempat dirumah Anak saksi Olandar Saputra Bin Dawrwiji yang beralamat di Desa Kamplas Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna hitam No. Pol.: B 3248 PCC serta 1 (satu) Unit Hand Phone merk OPPO A95 warna perak pelangi bersinar dengan Nomor IMEI 1 : 862619056666252 dan IMEI 2 : 862619056666245 milik Anak saksi Olandar Saputra Bin Dawrwiji terdakwa menjual 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna hitam No. Pol.: B 3248 PCC di pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan Kepada saudara Aris (DPO) sebesar seharga Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah dan hasil tersebut digunkan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
----------Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
------Bahwa Terdakwa Kemas Erwin Firdaus Bin Aidi (Alm) Pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024, bertempat dirumah Anak saksi Olandar Saputra Bin Dawrwiji yang beralamat di Desa Kamplas Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna hitam No. Pol.: B 3248 PCC serta 1 (satu) Unit Hand Phone merk OPPO A95 warna perak pelangi bersinar dengan Nomor IMEI 1 : 862619056666252 dan IMEI 2 : 862619056666245 milik Anak saksi Olandar Saputra Bin Dawrwiji terdakwa menjual 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna hitam No. Pol.: B 3248 PCC di pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan Kepada saudara Aris (DPO) sebesar seharga Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah dan hasil tersebut digunkan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
----------Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------
Kotabumi, 25 Maret 2024 PENUNTUT UMUM
DARVI JULIANSYAH, S.H. Ajun Jaksa Madya
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |