Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2024/PN Kbu DARVI JULIANSYAH,S.H. KEMAS ERWIN FIRDAUS Bin AIDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 71/Pid.B/2024/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1022 /L.8.13.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DARVI JULIANSYAH,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KEMAS ERWIN FIRDAUS Bin AIDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

Jl. Alamsyah RPN No.13, Kel. Kelapa Tujuh, Kec. Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, 34514

website https://kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id

 

P-29

“Demi Keadilan dan Kebenaran

berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM- 1720/K.Bumi/03/2024

 

  1.  IDENTITAS:

 TERDAKWA

         Nama lengkap                      :     KEMAS ERWIN FIRDAUS Bin AIDI (Alm)

Nomor Identitas                    :     1803060906040001

Tempat lahir                         :     Ogan Lima

Umur/tanggal lahir                :     19 tahun / 09 Juni 2004

Jenis kelamin                       :     Laki-laki

Kewarganegaraan                :     Indonesia

Tempat tinggal                      :     Desa Ogan Lima Rt.001 / Rw.001 Kec. Abung Barat Kab.     

                                                  Lampung Utara

A g a m a                              :     Islam

Pekerjaan                             :     Tani

Pendidikan                            :     SMA (tamat)

                                          

  1. PENANGKAPAN  DAN  PENAHANAN :
        • Penangkapan Oleh Penyidik :    Sejak tanggal 02 Februari 2023 s/d 13 Februari 2024;
        • Penahanan oleh Penyidik      :    Rutan Sejak Tanggal 02 Februari 2024 s/d 21 Februari 2024;
        • Perpanjangan PU                  :    Rutan Sejak Tanggal 22 Februari 2024 s/d 01 April 2024;
        • Penuntut Umum                    :    Rutan Sejak Tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024;

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

------Bahwa Terdakwa Kemas Erwin Firdaus Bin Aidi (Alm) Pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024, bertempat dirumah Anak saksi Olandar Saputra Bin Dawrwiji yang beralamat di Desa Kamplas Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------

 

  •  Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa datang kerumah Anak saksi Olandar Saputra Bin Dawrwiji yang beralamat di Desa Kamplas Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara bersama saksi Buyung Firdaus Bin Zulhandri, selanjutnya terdakwa mengajak Anak saksi Olandar Saputra Bin Dawrwiji ke Kota Bumi menggunakan sepeda Motor Honda Vario 125 warna hitam No. Pol.: B 3248 PCC milik Anak saksi Olandar Saputra Bin Dawrwiji dengan alasan akan menjual Handphone miik terdakwa namun saksi Buyung Firdaus Bin Zulhandri tidak ikut ke Kota Bumi melainkan pulang kerumahnya yang berada di Desa Ogan Lima, setibanya terdakwa dan Anak saksi Olandar Saputra Bin Dawrwiji di Kota Bumi terdakwa meminjam 1 (satu) Unit Hand Phone merk OPPO A95 warna perak pelangi bersinar dengan Nomor IMEI 1 : 862619056666252 dan IMEI 2 : 862619056666245 milik Anak saksi Olandar Saputra Bin Dawrwiji dengan alasan untuk menghubungi teman terdakwa yang ingin membeli handphone terdakwa, setelah meminjam

1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna hitam No. Pol.: B 3248 PCC serta 1 (satu) Unit Hand Phone merk OPPO A95 warna perak pelangi bersinar dengan Nomor IMEI 1 : 862619056666252 dan IMEI 2 : 862619056666245 milik  Anak saksi Olandar Saputra Bin Dawrwiji terdakwa menjual

1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna hitam No. Pol.: B 3248 PCC di pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan Kepada saudara Aris (DPO) sebesar seharga Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah dan hasil tersebut digunkan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Anak saksi Olandar Saputra Bin Dawrwiji mengalami kerugian sebesar Rp, 9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 KEDUA

 

------Bahwa Terdakwa Kemas Erwin Firdaus Bin Aidi (Alm) Pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024, bertempat dirumah Anak saksi Olandar Saputra Bin Dawrwiji yang beralamat di Desa Kamplas Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  •  Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa datang kerumah Anak saksi Olandar Saputra Bin Dawrwiji yang beralamat di Desa Kamplas Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara bersama saksi Buyung Firdaus Bin Zulhandri, selanjutnya terdakwa mengajak Anak saksi Olandar Saputra Bin Dawrwiji ke Kota Bumi menggunakan sepeda Motor Honda Vario 125 warna hitam No. Pol.: B 3248 PCC milik Anak saksi Olandar Saputra Bin Dawrwiji dengan alasan akan menjual Handphone miik terdakwa namun saksi Buyung Firdaus Bin Zulhandri tidak ikut ke Kota Bumi melainkan pulang kerumahnya yang berada di Desa Ogan Lima, setibanya terdakwa dan Anak saksi Olandar Saputra Bin Dawrwiji di Kota Bumi terdakwa meminjam 1 (satu) Unit Hand Phone merk OPPO A95 warna perak pelangi bersinar dengan Nomor IMEI 1 : 862619056666252 dan IMEI 2 : 862619056666245 milik Anak saksi Olandar Saputra Bin Dawrwiji dengan alasan untuk menghubungi teman terdakwa yang ingin membeli handphone terdakwa, setelah meminjam

1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna hitam No. Pol.: B 3248 PCC serta 1 (satu) Unit Hand Phone merk OPPO A95 warna perak pelangi bersinar dengan Nomor IMEI 1 : 862619056666252 dan IMEI 2 : 862619056666245 milik  Anak saksi Olandar Saputra Bin Dawrwiji terdakwa menjual

1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna hitam No. Pol.: B 3248 PCC di pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan Kepada saudara Aris (DPO) sebesar seharga Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah dan hasil tersebut digunkan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Anak saksi Olandar Saputra Bin Dawrwiji mengalami kerugian sebesar Rp, 9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------

 

Kotabumi, 25 Maret  2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

DARVI JULIANSYAH, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya