| Petitum Permohonan |
Adapun alasan-alasan yang menjadi dasar diajukannya gugatan Praperadilan ini sebagai berikut :
- Bahwa Pemohon merupakan Tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Loundering) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo. Pasal 2 huruf t Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Laporan Kepolisian Nomor : LP/A/VI/2025/SPKT. SATRESKRIM/ POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tertanggal 02 Juni 2025 dan Surat Penetapan Tersangka No : B/141/XI/RES 2.6./2025/RESKRIM.
- Bahwa dasar hukum mengajukan Gugatan PraPeradilan diatur berdasarkan Pasal 79 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana “permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.” ;
- Bahwa tindakan upaya paksa seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan yang merampas Hak Asasi Manusia.;
- Bahwa menurut ANDI HAMZAH Praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan merujuk pada hukum internasinonal yang telah menjadi International customary law. Oleh karena itu Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap suatu kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum. Praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa (vide penjelasan pasal 80 KUHAP) agar penyidik dan penuntut umum mengedepankan asas dan perinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka dan melakukan penahanan.;
- Bahwa berdasakan pasal 1 angka 10 praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang terkait salah satunya penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka.;
- Bahwa melalui putusan MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NO 21/PUU-VII/2014 MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya MK menyatakan Inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan” dalam pasal 1 angka 14, pasal 17, dan pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan Inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.;
- Bahwa frasa “bukti permulaan” sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 14, pasal 17, dan pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangka, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran calon tersangka (in abcentia).;
- Bahwa MK menganggap syarat minimun dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparasi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberikan keterangan secara seimbang. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup.;
Bahwa Pemohon sebelumnya pernah diadili dalam tindak pidana judi yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) sebagaimana tertuang dalam putusan nomor : 74/Pid.Sus/2025/PN.Kbu |