Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Panggilan sebagai tersangka dengan Nomor : Surat Panggilan/144/VI/2019/Reskrim, tertanggal 20 Juni 2019 Jo. Laporan Polisi Nomor : LP/326/B/V/2019/Polda Lampung/SPK RES LU, tertanggal 18 mei 2019 tidak sah dan cacat hukum;
- Menyatakan Penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/05/III/2019/Reskrim tertanggal 2 maret 2019 tanpa melalui penetapan dari Pengadilan Negeri Kotabumi tidak sah dan cacat hukum.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|