Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN Kbu Jumraini Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepolisian daerah Lampung Cq Kepolisian Resor Lampung Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Kbu
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2019
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2019/PN. Kbu
Pemohon
NoNama
1Jumraini
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepolisian daerah Lampung Cq Kepolisian Resor Lampung Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Panggilan sebagai tersangka dengan Nomor : Surat Panggilan/144/VI/2019/Reskrim, tertanggal 20 Juni 2019 Jo. Laporan Polisi Nomor : LP/326/B/V/2019/Polda Lampung/SPK RES LU, tertanggal 18 mei 2019 tidak sah dan cacat hukum;
  3. Menyatakan Penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/05/III/2019/Reskrim tertanggal 2 maret 2019 tanpa melalui penetapan dari Pengadilan Negeri Kotabumi tidak sah dan cacat hukum.
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya