Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2022/PN Kbu BERISKI AMANDA Sarnubi B Bin Bulhasan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2022/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/1262/XI/RES.1.2/2021
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BERISKI AMANDA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sarnubi B Bin Bulhasan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SARNUBI B Bin BULHASAN, setidak-tidaknya diketahui pada bulan Agustus 2020, telah terjadi tindak pidana ringan yang diduga memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya di lahan HGU No. 26 Tahun 2005 atas nama pemegang HGU PT. BUDI DHARMA GHODAM PERKASA  yang berada di Desa Semuli Kec. Abung Semuli Kab.Lampung Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU No. 51 / PRP / 1960 dengan luas lahan 4,09 Ha (empat koma nol sembilan hektare) atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pegadilan Negeri Kotabumi, dengan cara SARNUBI B Bin BULHASAN menanami tanaman singkong dan jagung ditanah HGU tersebut. Awalnya tanah tersebut berisi tanaman berupa tanaman sawit milik PT. BUDI DHARMA GHODAM PERKASA , kemudian tanaman sawit tersebut ditebang karena PT. BUDI DHARMA GODAM PERKASA lalu lahannya dibersihkan dengan cara dibajak oleh PT. BUDI DHARMA GHODAM PERKASA untuk dialihkan komoditi dari sawit menjadi tanaman tebu. Namun sebelum PT. BUDI DHARMA GHODAM PERKASA A melakukan penanaman tanaman Tebu di lahan tanah yang sudah dibersihkan tersebut, terdakwa SARNUBI B Bin BULHASAN terlebih dahulu melakukan penanaman tanaman singkong di lahan tanah HGU yang berada di Desa Semuli Kec. Abung Semuli Kab.Lampung Utara dengan luas lahan 4,09 Ha (empat koma nol sembilan hektare) tersebut yang juga diakui oleh SARNUBI B Bin BULHASAN telah melakukan penanaman tanaman singkong dan jagung di tanah yang berada di Desa Semuli Kec. Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara tersebut.

Bahwa atas perbuatannya tersebut, terdakwa SARNUBI B Bin BULHASAN didakwa melakukan perbuatan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 UU No. 51 / PRP / 1960

Atas perbuatan terdakwa SARNUBI B Bin BULHASAN tersebut diduga telah memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang dalam hal ini izin dari PT. BUDI DHARMA GODAM PERKASA sebagai pemegang hak sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 26 Tahun 2005 tanggal 09 Agustus 2005, dengan luas tanah 417,0642 Ha (empat ratus tujuh belas ribu koma nol enam ratus empat puluh dua hektar), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Perpu 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, maka terhadap perbuatan terdakwa SARNUBI B Bin BULHASAN dapat dipidana dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak – banyaknya RP. 5000,- (lima ribu rupiah) (denda tersebut disesuaikan dengan penyesuaian denda dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya