Dakwaan |
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa Eko Saputra Bin Zainal Abidin, pada hari Rabu Tanggal 07 November 2012 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu lain pada bulan November 2012 bertempat di Desa Trimodadi Kec.Abung Selatan Kab.Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri KOtabumi, Tanpa hak memasukan ke indonesia, membuat menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan atau mencoba menyerahkan, mengusai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk. (perbuatan terdakwawa Melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 1951) |