Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Kbu Marjuni Bin Sarmin Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Kbu
Tanggal Surat Rabu, 03 Mei 2017
Nomor Surat 1/Pid.Praperadilan/2017/PN.Kbu
Pemohon
NoNama
1Marjuni Bin Sarmin
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum ,PEMOHON memohon agar Pengadilan Negeri Kotabumi berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut: ---

  1. Mengabulkan Permohonan  Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya ; ----------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan : --------------------------------------------------------------------
  • Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/221/III/2017/Reskrim tanggal 21 Maret 2017;-----------
  • Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/55/III/2017/Reskrim tanggal 27 maret 2017;--------------
  • Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tanggal 27 Maret 2017;----------------------------------------------------------------------
  • Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : SPDP/26/III/2017/Reskrim tanggal 27 Maret 2017;-----------
  • Surat Perintah Penahanan Nomor : sp.Han/30/III/2017/Reskrim tanggal 28 Maret 2017;--------------------------------------------------------yang menjadi dasar penetapan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP batal atau tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;- --------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON  terkait peristiwa Pidana  yang menjadi dasar dalam Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP adalah Batal atau tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;- -------------------------------------------
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri  PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah  Batal atau tidak sah ; dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;---------------------------
  3. Menyatakan Batal atau tidak sah, tidak berdasar atas hukum  dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat segala keputusan atau penetapan  yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON ; ---------------------------
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara; ---------
Pihak Dipublikasikan Ya