Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2023/PN Kbu BRI KANCA KOTABUMI 1.IMAM SANUSI
2.EKA SRI HANDAYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2023/PN Kbu
Tanggal Surat Senin, 10 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA KOTABUMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Linda Susana STBRI KANCA KOTABUMI
Tergugat
NoNama
1IMAM SANUSI
2EKA SRI HANDAYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 204.658.212,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.204.658.212,- (Dua Ratus Empat Juta Enam Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Dua Belas Rupiah) sesuai Payoff tanggal 10 Juli 2023.
     
  2. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No: 578 An : Imam Sanusi dan SHM no: 106 An : Imam Sanusi yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang ada di PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan Asli SHM No: 578 An : Imam Sanusi dan SHM no: 106 An : Imam Sanusi berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan PENGGUGAT;

 

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Asli SHM No: 578 An : Imam Sanusi dan SHM no: 106 An : Imam Sanusi untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak