Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2025/PN Kbu Nikmat Abadi, SH.,MH. Toni Bin Syahbudi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2025/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/14/V/RES 1.11/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Nikmat Abadi, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Toni Bin Syahbudi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa TONI Bin SYAHBUDI Pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira jam 07.30 wib telah melakukan tindak pidana penggelapan Herbisida sebanyak 7,5 (tujuh koma lima) liter milik PT. GGP (Great Giant Pineapple) dengan kerugian sebesar Rp.220.050 ( dua ratus dua puluh ribu lima rupiah ) di lokasi 123 PT. GGP (Great Giant Pineapple) di Desa Gunung Sari Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pegadilan Negeri Kotabumi, telah terjadi tindak pidana yang diduga mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa TONI Bin SYAHBUDI melakukan penggelapan tersebut seorang diri. Awalnya Anggota securiti PT. GGP pada saat sedang melaksankan patroli di lokasi 123 PT GGP melihat pengendaran sepeda motor  yang mencurigakan selanjutnya petugas menghentikan pengendaraaan sepeda motor tersebut pada saat itu kedapatan pelaku membawa obat  herbisda ­- + 7.5  (tujuh setengah ) liter yang terbungkus oleh plastik yang  berada baik di dalam jok  sepeda motor maupun di dalam tas ransel yang di pakai terdakwa dan pada saat di tanya obat tersebut  adalah yang akan di gunakan untuk menyemprot di lokasi 113 PT GGP akan tetapi tidak di semprotkan oleh terdakwa melainkan akan di bawa pulang dan akan di gunakan oleh terdakwa, akibat kejadian tersebut korban PT. GGP (Great Giant Pineapple) mengalami kerugian kehilangan Herbisida sebanyak 7,5 (tujuh koma lima) liter yang bila dinominalkan berupa uang dengan kerugian sebesar Rp.220.050 ( dua ratus dua puluh ribu lima rupiah ), sehingga berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP dengan minimal kerugian yang diderita oleh korban nilainya tidak lebih dari RP. 2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan dasar Pasal 205 sampai 210 KUHAP terhadap pemeriksaan perkara terdakwa TONI Bin SYAHBUDI dilakukan dengan Acara Pemeriksaan Cepat.

Atas perbuatan terdakwa TONI Bin SYAHBUDI tersebut diduga telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang nilainya tidak lebih dari RP. 2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 373 KUHP Jo. PERMA RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, maka terhadap perbuatan terdakwa TONI Bin SYAHBUDI dapat dipidana dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak – banyaknya RP. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya