Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA
Jl. Alamsyah RPN No.13, Kel. Kelapa Tujuh, Kec. Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, 34514
website https://kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK. : PDM- 1669/K.Bumi/03/2024
- IDENTITAS:
- Nama Lengkap
NIK
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
SUKRI Bin JAHRI
180227160970001
Bandar Putih Tua
28 tahun / 13 Agustus 1995
Laki-laki
Indonesia
Dusun Talang Sebaris Keluarahan Kotabumi Udik Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara
Islam
Tani
SD (Tamat)
|
- Nama Lengkap
NIK
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
BANDARSYAH Bin PAILANI
1802272202930001
Bandar Putih Tua
31 tahun / 22 Februari 1993
Laki-laki
Indonesia
Desa Sukajaya Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah
Islam
Tani
-
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
-
-
- Penahanan oleh Penyidik : Tidak dilakukan penahanan (Ditahan dalam perkara lain)
- Perpanjangan PU : Tidak dilakukan penahanan (Ditahan dalam perkara lain)
- Penuntut Umum : Tidak dilakukan penahanan (Ditahan dalam perkara lain)
- DAKWAAN :
Pertama
------Bahwa Terdakwa I ADRIAN Alias ADRI Bin AHYARUDIN dan Terdakwa II BANDARSYAH Bin PAILANI, pada Hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan November 2023 bertempat di Rumah Saksi ANWAR SYAMSI Bin BAJURI yang beralamatkan di Dusun Tepuk Leban Desa Kalibalangan Kecamatn Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan dengan merusak ,memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :
- Berawal pada Hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa II BANDARSYAH mengendarai sepeda motor Honda SUPRA X warna hitam menuju kearah rumah Terdakwa I SUKRI yang beralamat di Desa Sukajaya Kec. Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah, selanjutnya Terdakwa I SUKRI mengatakan kepada Terdakwa II “ AYO BERANGKAT” kemudian sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa I SUKRI dan Terdakwa II BANDARSYAH menuju Dusun Tepuk Leban Desa Kalibalangan Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara.
- Bahwa di hari yang sama Terdakwa I SUKRI dan Terdakwa II BANDARSYAH melihat Sepeda Motor YAMAHA RX KING warna Hitam nopol BE 5278 JT Norak MH33KA0005RK126289, NoSin 3KA100362 yang merupakan milik Saksi Korban ANWAR SYAMSI Bin BAJURI berada di belakang rumah warga, selanjutnya Terdakwa I menghidupkan Sepeda Motor YAMAHA RX KING warna Hitam nopol BE 5278 JT tersebut dengan cara merusak menggunakan Kunci Leter T, kemudian Terdakwa I membawa Sepeda Motor YAMAHA RX KING warna Hitam nopol BE 5278 JT menuju kearah Desa Karang Anyar Kec. Pubian Lampung Tengah.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I SUKRI dan Terdakwa II BANDARSYAH menjual sepeda Motor YAMAHA RX KING warna Hitam nopol BE 5278 JT kepada Saksi SISWANTO sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa I SUKRI dan Terdakwa II BANDARSYAH mendapatkan uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, mengakibatkan Saksi Korban ANWAR SYAMSI Bin BAJURI kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor YAMAHA RX KING warna Hitam nopol BE 5278 JT Norak MH33KA0005RK126289, NoSin 3KA100362 tahun 1994 atas nama Anwar Syamsi mengakibatkan Saksi ANWAR SYAMSI Bin BAJURI mengalami kerugian sebesar ±Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. ---------------------------------------------
Atau
Kedua
------Bahwa Terdakwa I ADRIAN Alias ADRI Bin AHYARUDIN dan Terdakwa II BANDARSYAH Bin PAILANI, pada Hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan November 2023 bertempat di Rumah Saksi ANWAR SYAMSI Bin BAJURI yang beralamatkan di Dusun Tepuk Leban Desa Kalibalangan Kecamatn Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :
- Berawal pada Hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa II BANDARSYAH mengendarai sepeda motor Honda SUPRA X warna hitam menuju kearah rumah Terdakwa I SUKRI yang beralamat di Desa Sukajaya Kec. Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah, selanjutnya Terdakwa I SUKRI mengatakan kepada Terdakwa II “ AYO BERANGKAT” kemudian sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa I SUKRI dan Terdakwa II BANDARSYAH menuju Dusun Tepuk Leban Desa Kalibalangan Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara.
- Bahwa di hari yang sama Terdakwa I SUKRI dan Terdakwa II BANDARSYAH melihat Sepeda Motor YAMAHA RX KING warna Hitam nopol BE 5278 JT Norak MH33KA0005RK126289, NoSin 3KA100362 berada di belakang rumah warga, selanjutnya Terdakwa I menghidupkan Sepeda Motor YAMAHA RX KING warna Hitam nopol BE 5278 JT yang kemudian Terdakwa I membawa Sepeda Motor Motor YAMAHA RX KING warna Hitam nopol BE 5278 JT menuju kearah Desa Karang Anyar Kec. Pubian Lampung Tengah.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I SUKRI dan Terdakwa II BANDARSYAH menjual sepeda Motor YAMAHA RX KING warna Hitam nopol BE 5278 JT kepada Saksi SISWANTO sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa I SUKRI dan Terdakwa II BANDARSYAH mendapatkan uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, mengakibatkan Saksi Korban ANWAR SYAMSI Bin BAJURI kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor YAMAHA RX KING warna Hitam nopol BE 5278 JT Norak MH33KA0005RK126289, NoSin 3KA100362 tahun 1994 atas nama Anwar Syamsi mengakibatkan Saksi ANWAR SYAMSI Bin BAJURI mengalami kerugian sebesar ±Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. ----------------------------------------------------------
Kotabumi, 04 Maret 2024
PENUNTUT UMUM
DARVI JUALIANSYAH, S.H.
AJUN JAKSA MADYA
|