Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2024/PN Kbu DARVI JULIANSYAH,S.H. 1.SUKRI BIN JAHRI
2.BANDARSYAH Bin PAILANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 68/Pid.B/2024/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-983/L.8.13.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DARVI JULIANSYAH,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKRI BIN JAHRI[Penahanan]
2BANDARSYAH Bin PAILANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

Jl. Alamsyah RPN No.13, Kel. Kelapa Tujuh, Kec. Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, 34514

website https://kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM-  1669/K.Bumi/03/2024

 

  1. IDENTITAS:
  1. Nama Lengkap

NIK

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

SUKRI Bin JAHRI

180227160970001

Bandar Putih Tua

28 tahun / 13 Agustus 1995

Laki-laki

Indonesia

Dusun Talang Sebaris Keluarahan Kotabumi Udik Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara

Islam

Tani

SD (Tamat)

 

  1. Nama Lengkap

NIK

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

BANDARSYAH Bin PAILANI

1802272202930001

Bandar Putih Tua

31 tahun / 22 Februari 1993

Laki-laki

Indonesia

Desa Sukajaya Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah

Islam

Tani

-

 

 

  1. PENANGKAPAN  DAN  PENAHANAN :
        • Penahanan oleh Penyidik      :          Tidak dilakukan penahanan (Ditahan dalam perkara lain)
        • Perpanjangan PU                  :          Tidak dilakukan penahanan (Ditahan dalam perkara lain)
        • Penuntut Umum                    :          Tidak dilakukan penahanan (Ditahan dalam perkara lain)

 

 

 

  1. DAKWAAN :

Pertama

------Bahwa Terdakwa I ADRIAN Alias ADRI Bin AHYARUDIN dan Terdakwa II BANDARSYAH Bin PAILANI, pada Hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan November 2023 bertempat di Rumah Saksi ANWAR SYAMSI Bin BAJURI yang beralamatkan di Dusun Tepuk Leban Desa Kalibalangan Kecamatn Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan dengan merusak ,memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :

  • Berawal pada Hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa II BANDARSYAH mengendarai sepeda motor Honda SUPRA X warna hitam menuju kearah rumah Terdakwa I SUKRI yang beralamat di Desa Sukajaya Kec. Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah, selanjutnya Terdakwa I SUKRI mengatakan kepada Terdakwa II “ AYO BERANGKAT” kemudian sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa I SUKRI dan Terdakwa II BANDARSYAH menuju Dusun Tepuk Leban Desa Kalibalangan Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara.
  • Bahwa di hari yang sama Terdakwa I SUKRI dan Terdakwa II BANDARSYAH melihat Sepeda Motor YAMAHA RX KING warna Hitam nopol BE 5278 JT Norak MH33KA0005RK126289, NoSin 3KA100362 yang merupakan milik Saksi Korban ANWAR SYAMSI Bin BAJURI berada di belakang rumah warga, selanjutnya Terdakwa I menghidupkan Sepeda Motor YAMAHA RX KING warna Hitam nopol BE 5278 JT tersebut dengan cara merusak menggunakan Kunci Leter T, kemudian Terdakwa I membawa Sepeda Motor YAMAHA RX KING warna Hitam nopol BE 5278 JT menuju kearah Desa Karang Anyar Kec. Pubian Lampung Tengah.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I SUKRI dan Terdakwa II BANDARSYAH menjual sepeda  Motor YAMAHA RX KING warna Hitam nopol BE 5278 JT kepada Saksi SISWANTO sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa I SUKRI dan Terdakwa II BANDARSYAH mendapatkan uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, mengakibatkan Saksi Korban ANWAR SYAMSI Bin BAJURI kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor YAMAHA RX KING warna Hitam nopol BE 5278 JT Norak MH33KA0005RK126289, NoSin 3KA100362 tahun 1994 atas nama Anwar Syamsi mengakibatkan Saksi ANWAR SYAMSI Bin BAJURI mengalami kerugian sebesar ±Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5  KUHPidana. ---------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

------Bahwa Terdakwa I ADRIAN Alias ADRI Bin AHYARUDIN dan Terdakwa II BANDARSYAH Bin PAILANI, pada Hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan November 2023 bertempat di Rumah Saksi ANWAR SYAMSI Bin BAJURI yang beralamatkan di Dusun Tepuk Leban Desa Kalibalangan Kecamatn Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :

  • Berawal pada Hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa II BANDARSYAH mengendarai sepeda motor Honda SUPRA X warna hitam menuju kearah rumah Terdakwa I SUKRI yang beralamat di Desa Sukajaya Kec. Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah, selanjutnya Terdakwa I SUKRI mengatakan kepada Terdakwa II “ AYO BERANGKAT” kemudian sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa I SUKRI dan Terdakwa II BANDARSYAH menuju Dusun Tepuk Leban Desa Kalibalangan Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara.
  • Bahwa di hari yang sama Terdakwa I SUKRI dan Terdakwa II BANDARSYAH melihat Sepeda Motor YAMAHA RX KING warna Hitam nopol BE 5278 JT Norak MH33KA0005RK126289, NoSin 3KA100362 berada di belakang rumah warga, selanjutnya Terdakwa I menghidupkan Sepeda Motor YAMAHA RX KING warna Hitam nopol BE 5278 JT yang kemudian Terdakwa I membawa Sepeda Motor Motor YAMAHA RX KING warna Hitam nopol BE 5278 JT menuju kearah Desa Karang Anyar Kec. Pubian Lampung Tengah.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I SUKRI dan Terdakwa II BANDARSYAH menjual sepeda  Motor YAMAHA RX KING warna Hitam nopol BE 5278 JT kepada Saksi SISWANTO sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa I SUKRI dan Terdakwa II BANDARSYAH mendapatkan uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, mengakibatkan Saksi Korban ANWAR SYAMSI Bin BAJURI kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor YAMAHA RX KING warna Hitam nopol BE 5278 JT Norak MH33KA0005RK126289, NoSin 3KA100362 tahun 1994 atas nama Anwar Syamsi mengakibatkan Saksi ANWAR SYAMSI Bin BAJURI mengalami kerugian sebesar ±Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4  KUHPidana. ----------------------------------------------------------

 

Kotabumi, 04 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

DARVI JUALIANSYAH, S.H.

AJUN JAKSA MADYA

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya