| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa PAUZI RAMADHAN Als E’OK Bin SAPARUDIN pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Sumatra RT.002 RW.006 Kel/Desa Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang sengaja memberi bentuan pada waktu kejahatan dilakukan”
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 Jo.Pasal 56 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
dan atau kedua
Bahwa Terdakwa PAUZI RAMADHAN Als E’OK Bin SAPARUDIN pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Sumatra RT.002 RW.006 Kel/Desa Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “Membeli, menyewa, menukar, menerima Gadai, menerima Hadiah, Atau Untuk Menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan pendahan”
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |