Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Kbu ANGGRAINIE PUSPASARI SETIAWAN, S.E. 1.SUWANDI
2.DEDI HARYADI
3.MUJIRIYATNO AM S.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Kbu
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANGGRAINIE PUSPASARI SETIAWAN, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Surono, SHANGGRAINIE PUSPASARI SETIAWAN, S.E.
Tergugat
NoNama
1SUWANDI
2DEDI HARYADI
3MUJIRIYATNO AM S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN Kabupaten Lampung Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 8.400.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA ;

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Para TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi;

 

  1. Menyatakan :

 

  1. Akta Jual Beli Nomor : 495/ABT/2015 dibuat dihadapan TERGUGAT III atas Sebidang tanah seluas 105.100 M2, surat ukur nomor : 104/1982, Sertifikat Hak Milik Nomor M.4/BA/Ab.T atas nama : A.A. Wirawan dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) terletak di :
  2. Provinsi                       : Lampung;
  3. Kabupaten/Kota        : Lampung Utara;
  4. Kecamatan                 : Abung Timur;
  5. Desa/Kelurahan        : Bumi Agung;

 

  1. Akta Jual Beli Nomor : 46/ABT/2016 dibuat dihadapan TERGUGAT III atas Sebidang tanah seluas 104.100 M2, surat ukur nomor : 105/1982, Sertifikat Hak Milik Nomor M.12/BA/Ab.T, atas nama : Anggrainie Puspasari Setiawan (Penggugat) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) terletak di :
  2. Provinsi                       : Lampung;
  3. Kabupaten/Kota        : Lampung Utara;
  4. Kecamatan                 : Abung Timur;
  5. Desa/Kelurahan        : Bumi Agung;

 

  1.  Akta Jual Beli Nomor : 47/ABT/2016 dibuat dihadapan TERGUGAT III atas Sebidang tanah seluas 98.800 M2, surat ukur nomor : 100/1982, Sertifikat Hak Milik Nomor M.5/BA/Ab.T, atas nama : Andrie, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) terletak di :
  2. Provinsi                       : Lampung;
  3. Kabupaten/Kota        : Lampung Utara;
  4. Kecamatan                 : Abung Timur;
  5. Desa/Kelurahan        : Bumi Agung;

 

  1. Akta Jual Beli Nomor : 48/ABT/2016 dibuat dihadapan TERGUGAT III atas Sebidang tanah seluas 100.000 M2, surat ukur nomor : 99/1992, Sertifikat Hak Milik Nomor M.7/BA/Ab.T, atas nama : Sindu Prawiradiwirya dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) terletak di :
  2. Provinsi                       : Lampung;
  3. Kabupaten/Kota        : Lampung Utara;
  4. Kecamatan                 : Abung Timur;
  5. Desa/Kelurahan        : Bumi Agung;

 

dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah dan penerima kuasa menjual atas :

 

  1. Sebidang tanah seluas 105.100 M2, surat ukur nomor : 104/1982, Sertifikat Hak Milik Nomor M.4/BA/Ab.T atas nama : A.A. Wirawan dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) terletak di :
  • Provinsi                       : Lampung;
  • Kabupaten/Kota        : Lampung Utara;
  • Kecamatan                 : Abung Timur;
  • Desa/Kelurahan        : Bumi Agung;

 

  1. Sebidang tanah seluas 104.100 M2, surat ukur nomor : 105/1982, Sertifikat Hak Milik Nomor M.12/BA/Ab.T, atas nama : Anggrainie Puspasari Setiawan (Penggugat) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) terletak di :
  • Provinsi                       : Lampung;
  • Kabupaten/Kota        : Lampung Utara;
  • Kecamatan                 : Abung Timur;
  • Desa/Kelurahan        : Bumi Agung;

 

  1. Sebidang tanah seluas 98.800 M2, surat ukur nomor : 100/1982, Sertifikat Hak Milik Nomor M.5/BA/Ab.T, atas nama : Andrie, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) terletak di :
  • Provinsi                       : Lampung;
  • Kabupaten/Kota        : Lampung Utara;
  • Kecamatan                 : Abung Timur;
  • Desa/Kelurahan        : Bumi Agung;

 

  1. Sebidang tanah seluas 100.000 M2, surat ukur nomor : 99/1992, Sertifikat Hak Milik Nomor M.7/BA/Ab.T, atas nama : Sindu Prawiradiwirya dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) terletak di :
  • Provinsi                       : Lampung;
  • Kabupaten/Kota        : Lampung Utara;
  • Kecamatan                 : Abung Timur;
  • Desa/Kelurahan        : Bumi Agung;

 

yang meliputi segala sesuatu yang berada diatas tanah tersebut tidak ada yang dikecualikan yang menurut sifat peruntukkannya dan atau menurut Undang-undang dapat dianggap sebagai barang yang tidak bergerak tersebut;

 

  1. Menghukum Para TERGUGAT untuk segera menyerahkan keempat obyek tanah a quo kepada PENGGUGAT secara sukarela dan tanpa beban apapun, berupa :

 

  1. Sebidang tanah seluas 105.100 M2, surat ukur nomor : 104/1982, Sertifikat Hak Milik Nomor M.4/BA/Ab.T atas nama : A.A. Wirawan dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) terletak di :
  • Provinsi                       : Lampung;
  • Kabupaten/Kota        : Lampung Utara;
  • Kecamatan                 : Abung Timur;
  • Desa/Kelurahan        : Bumi Agung;

 

  1. Sebidang tanah seluas 104.100 M2, surat ukur nomor : 105/1982, Sertifikat Hak Milik Nomor M.12/BA/Ab.T, atas nama : Anggrainie Puspasari Setiawan (Penggugat) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) terletak di :
  • Provinsi                       : Lampung;
  • Kabupaten/Kota        : Lampung Utara;
  • Kecamatan                 : Abung Timur;
  • Desa/Kelurahan        : Bumi Agung;

 

  1. Sebidang tanah seluas 98.800 M2, surat ukur nomor : 100/1982, Sertifikat Hak Milik Nomor M.5/BA/Ab.T, atas nama : Andrie, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) terletak di :
  • Provinsi                       : Lampung;
  • Kabupaten/Kota        : Lampung Utara;
  • Kecamatan                 : Abung Timur;
  • Desa/Kelurahan        : Bumi Agung;

 

  1. Sebidang tanah seluas 100.000 M2, surat ukur nomor : 99/1992, Sertifikat Hak Milik Nomor M.7/BA/Ab.T, atas nama : Sindu Prawiradiwirya dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) terletak di :
  • Provinsi                       : Lampung;
  • Kabupaten/Kota        : Lampung Utara;
  • Kecamatan                 : Abung Timur;
  • Desa/Kelurahan        : Bumi Agung;

 

  1. Menghukum Para TERGUGAT membayarkan ganti rugi baik materiil maupun imateriil kepada PENGGUGAT dari TERGUGAT secara tanggung renteng sebesar Rp. 13.400.000.000,- (tiga belas milyar empat ratus juta rupiah) dengan perincian terurai dibawah ini :

 

     Materiil :

 

  • Kekurangan pembayaran sebagaimana Akta Perjanjian Jual Beli atas keempat obyek a quo dihadapan TERGUGAT III sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
  • Bahwa sejak dilakukan jual beli obyek a quo sebagaimana dimaksud dan yang selanjutnya segera dilakukan proses balik nama oleh TERGUGAT III, PENGGUGAT belum menerima sisa kekurangan pembayaran sebesar Rp. 400,000,000,- (empat ratus juta rupiah) sampai dengan saat ini yaitu selama kurang lebih 9 (sembilan) tahun berjalan terdapat kenaikan harga atas obyek a quo tersebut yaitu 10 (sepuluh) kali lipat pada saat ini, maka dapat diperkirakan terdapat hasil yang didapatkan yang jika dinilai kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
  • Pemanfaatan lahan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II selama 9 (Sembilan) tahun yang diperkirakan sebesar Rp. 3,000,000,000,- (tiga milyar rupiah);

 

Imateriil :

 

Akibat Perbuatan Wanprestasi Para TERGUGAT, menyebabkan tanah hak milik dan sertifikat hak milik telah terlanjur PENGGUGAT dititipkan kepada pihak lain sehingga menjadi pertanyaan dan desakan dari pihak keluarga akhirnya menimbulkan pergolakan dan pertengkaran dalam keluarga yang juga menguras tenaga, pikiran dan biaya   yang apabila dinilai dengan uang nilai kerugian imateriil PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);

 

  1. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;

 

  1. Menyatakan gugatan PENGGUGAT dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohon oleh Penggugat terhadap :

 

Obyek a quo :

      

  1. Sebidang tanah seluas 105.100 M2, surat ukur nomor : 104/1982, Sertifikat Hak Milik Nomor M.4/BA/Ab.T atas nama : A.A. Wirawan dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) terletak di :
  • Provinsi                       : Lampung;
  • Kabupaten/Kota        : Lampung Utara;
  • Kecamatan                 : Abung Timur;
  • Desa/Kelurahan        : Bumi Agung;

 

  1. Sebidang tanah seluas 104.100 M2, surat ukur nomor : 105/1982, Sertifikat Hak Milik Nomor M.12/BA/Ab.T, atas nama : Anggrainie Puspasari Setiawan (Penggugat) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) terletak di :
  • Provinsi                       : Lampung;
  • Kabupaten/Kota        : Lampung Utara;
  • Kecamatan                 : Abung Timur;
  • Desa/Kelurahan        : Bumi Agung;

 

  1. Sebidang tanah seluas 98.800 M2, surat ukur nomor : 100/1982, Sertifikat Hak Milik Nomor M.5/BA/Ab.T, atas nama : Andrie, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) terletak di :
  • Provinsi                       : Lampung;
  • Kabupaten/Kota        : Lampung Utara;
  • Kecamatan                 : Abung Timur;
  • Desa/Kelurahan        : Bumi Agung;

 

  1. Sebidang tanah seluas 100.000 M2, surat ukur nomor : 99/1992, Sertifikat Hak Milik Nomor M.7/BA/Ab.T, atas nama : Sindu Prawiradiwirya dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) terletak di :
  • Provinsi                       : Lampung;
  • Kabupaten/Kota        : Lampung Utara;
  • Kecamatan                 : Abung Timur;
  • Desa/Kelurahan        : Bumi Agung;

yang meliputi segala sesuatu yang berada diatas tanah tersebut tidak ada yang dikecualikan yang menurut sifat peruntukkannya dan atau menurut Undang-undang dapat dianggap sebagai barang yang tidak bergerak tersebut;

 

Harta Para TERGUGAT :

 

  • Tanah dan bangunan yang terletak beralamat di Rt. 002 Rw. 001 Kel./Desa Sukamaju Kec. Abung Semuli Kab. Lampung Utara, milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
  • Tanah dan bangunan yang terletak di jalan Jenderal Sudirman Nomor 153 Kotabumi Lampung Utara, milik TERGUGAT III;
  • seluruh rekening tabungan Bank di seluruh Indonesia atas nama para TERGUGAT yang akan diajukan dalam permohonan tersendiri;
  • seluruh harta-harta para TERGUGAT dalam waktu yang akan datang yang dikemudian hari diketahui adalah milik para TERGUGAT;

 

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapapun yang menguasai tanah a quo karena adanya hubungan hukum dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan kepada PENGGUGAT tanah tersebut seperti keadaan semula

 

  1. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk tidak melakukan dan / atau menghentikan segala macam pendaftaran Peralihan Hak atas tanah obyek a quo sampai putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti;

 

  1. Memerintahkan kepada Para TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini

 

  1. Menghukum kepada Para TERGUGAT membayar semua biaya perkara yang timbul sebagai akibat adanya gugatan ini;  

 

Atau Mohon agar Pengadilan Negeri Kota Bumi memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak