| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 58/Pid.B/2026/PN Kbu | LULU KAMILA SAKINAH,S.H. | FITRI YANI Binti M. SALEH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penghinaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 58/Pid.B/2026/PN Kbu | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-907/L.8.13.3/Eoh.2/03/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
” Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perk.: PDM- 2313./KBU/02/2026
A. IDENTITAS TERDAKWA
B. STATUS PENGANGKAPAN DAN PENAHANAN Tidak dilakukan penahanan
C. DAKWAAN
----- Bahwa terdakwa FITRI YANI Binti M. SALEH pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sejak pukul 08.52 WIB s/d 09.02 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di di kantor Bank BNI KC Kota Bumi beralamat Jl. Jendral Sudirman No 133 Kota Gapura Kotabumi Kab.Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bumi yang berwenang memeriksa dan mengadili yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan sesuatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum .Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut
Berawal terdakwa menduga saksi korban ROHILA PAHADA FARASHELLA BINTI ( Alm) H. TARMIZI yang bekerja sebagai karyawan di Bank BNI KC Kota Bumi telah melakukan perzinaan dengan saksi EDI HERPAN BIN (ALM) HERPAN yang merupakan suami dari terdakwa pada tanggal 18 Januari 2025 sampai dengan 19 Januari 2025 di Hotel Novotel Kota Bandar Lampung,dimana terdakwa menemukan adanya bukti transfer dari suami dari terdakwa kepada saksi korban ROHILA PAHADA FARASHELLA BINTI ( Alm) H. TARMIZI dan riwayat panggilan keluar dan masuk di Handphone saksi EDI HERPAN.Kemudian. Pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 terdakwa menghubungi saksi korban ROHILA PAHADA FARASHELLA BINTI ( Alm) H. TARMIZI dan mengancam akan mendatangi kantor korban untuk mempermalukan.
Keesokan harinya, Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 08.30 WIB, terdakwa mendatangi saksi korban ROHILA PAHADA FARASHELLA BINTI ( Alm) H. TARMIZI di kantor Bank BNI KC Kota Bumi beralamat Jl. Jendral Sudirman No 113 Kota Gapura Kotabumi Kab.Lampung Utara , pada saat terdakwa datang disambut oleh saksi DAUD ALI BIN ( Alm) M. AMIN yang bekerja sebagai Security. Saksi DAUL ALI BIN ( Alm) M. AMIN menyapa terdakwa dengan mengucapkan “selamat pagi, selamat datang di BNI Kotabumi, ada yang bisa saya bantu” kemudian terdakwa mengatakan “saya mau ketemu shella lonte sama pimpinan” selanjutnya saksi DAUL ALI BIN ( Alm) M. AMIN mengantarkan terdakwa ke meja tempat saksi korban ROHILA PAHADA FARASHELLA BINTI ( Alm) H. TARMIZI dan sdr. BENI duduk, namun pada saat tersebut hanya ada sdr. BENI sedangkan korban ROHILA PAHADA FARASHELLA sedang berada dilantai 2 (dua), setelah itu saksi korban ROHILA PAHADA FARASHELLA BINTI ( Alm) H. TARMIZI turun dari lantai 2 (Dua) dan menemui terdakwa. Terdakwa yang melihat saksi korban ROHILA PAHADA FARASHELLA BINTI ( Alm) H. TARMIZI turun dari lantai 2 langsung berteriak marah-marah dan mencaci maki saksi korban ROHILA PAHADA FARASHELLA BINTI ( Alm) H. TARMIZI dan mengatakan kepada saksi korban ROHILA PAHADA FARASHELLA BINTI ( Alm) H. TARMIZI dengan kata-kata sebagai berikut “ini dia lontenya” lalu saksi korban ROHILA PAHADA FARASHELLA BINTI ( Alm) H. TARMIZI mengatakan “apa buktinya ibu mengata ngatai saya lonte?” kemudian terdakwa jawab “ini buktinya di handphone saya, bukti transfer suami saya dengan kamu dan saya tahu kamu minep di hotel novotel dengan suami saya” lalu dijawab saksi korban ROHILA PAHADA FARASHELLA BINTI ( Alm) H. TARMIZI “ibu itu yang lonte” selanjutnya terdakwa menjawab “saya istri sahnya, ngaku aja kamu, saya tahu semuanya”;-setelah itu saksi ERIKA EVANTY selaki Wakil Pemimpin cabang bidang bisnis bank BNI Kotabumi menghampiri terdakwa untuk menenangkan terdakwa karena tidak enak di dengar nasabah Bank BNI yang berjumlah kurang lebih 10 orang. Bahwa akibat ucapan terdakwa yang menyerang kehormatan atau nama baik lalu saksi korban ROHILA PAHADA FARASHELLA BINTI ( Alm) H. TARMIZI merasa malu , nama baiknya tercemar dan memberikan citra yang tidak baik bagi Bank BNI sehingga lalu saksi korban ROHILA PAHADA FARASHELLA BINTI ( Alm) H. TARMIZI mengundurkan diri sebagai karyawan bank.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
