| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 100/Pid.Sus/2026/PN Kbu | LULU KAMILA SAKINAH,S.H. | RIKI YANSYAH BIN BALIAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mei 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 100/Pid.Sus/2026/PN Kbu | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Mei 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1582/L.8.13.3/Enz.2/05/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
"Demi Keadilan dan Kebenaran P-29Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"SURAT DAKWAANREGISTER PERKARA : PDM-2351/K.BUMI/05/2026
KESATU -------- Bahwa ia, Terdakwa RIKI YANSYAH Bin BALIAN sekira pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di pinggir Jalan Alamsyah RPN Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara atau setidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------- --------Berawal pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa berniat ingin membeli Narkotika jenis shabu untuk dikonsumsi sendiri di rumah Terdakwa di Jalan RPN Gang Semeru No.15 RT.001/ RW.006 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. FIKI (DPO) melalui telephone whatsapp karena sebelumnya Sdr. FIKI (DPO) menawarkan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dengan berkata “KALAU MAU AMBIL KABARIN GW KI”. Kemudian Terdakwa membuat janji bertemu dengan Sdr. FIKI (DPO) di depan Kios Pinggir Jalan Alamsyah RPN Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara. Lalu pada saat Terdakwa bertemu dengan Sdr. FIKI (DPO) ia mengatakan “KI PILIHIN YANG FULL YA” dan dijawab oleh Sdr. FIKI (DPO) “YAUDAH SAMA AJA INI KI”. Pada saat Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. FIKI (DPO) dan menunggu Sdr. FIKI (DPO) hendak memberikan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa tiba – tiba datang Anggota Satrenarkoba Polres Lampung Utara mencoba untuk menangkap Terdakwa dan Sdr. FIKI (DPO). Sehingga pada saat itu spontan Sdr. FIKI (DPO) dan Terdakwa berlari menghindari Anggota Satrenarkoba Polres Lampung Utara.---------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa Terdakwa sudah membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. FIKI (DPO) sebanyak 5 (lima) kali dengan harga berkisar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).-------- -------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 037/10556.00/I/2026 tanggal 12 Januari 2026 bertempat di Kantor PT. Pegadaian Cabang Kotabumi dilakukan penimbangan olehRIZKI TRI YUANITA selaku Penaksir dan diketahui oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Kotabumi EDI SUGAR dengan kesimpulan pada hari Senin tanggal dua belas bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam (12-01-2026) bertempat di Kantor PT. Pegadaian Cabang Kotabumi telah dilakukan penimbangan Barang Bukti dari Tindak Pidana berupa 17 (Tujuh belas) buah paket shabu dengan rincian sebagai berikut :-----------
-------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan No. Lab : 254/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T, ANDRE TAUFIK KURNIAWAN, S.T.,M.T dan MUHAMAD AL GIFFARI, S.Si selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik. Serta mengetahui a.n Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, ACHMAD KOLBINUS, S.T.,M.T.,M.Sc. Terhadap 1 (satu) bungkus amplop putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 17 (tujuh belas) bungkus plastik bening masing – masing berisikan kristal – kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,126 (satu koma satu dua enam) gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 465/2026/NNF adalah Positif Metamfetamina, dan 1 (satu) buah termos berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik bening berisikan urine dengan volume 30 (tiga puluh) ml milik Terdakwa dalam berita acara disebut BB 466/2026/NNF adalah Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahu 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan kepemilikan maupun penguasaan Narkotika tersebut oleh Terdakwa bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang Jo Lampiran II Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------
A T A U KEDUA -------- Bahwa ia, Terdakwa RIKI YANSYAH Bin BALIAN sekira pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di pinggir Jalan Alamsyah RPN Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara atau setidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Berawal pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa berniat ingin membeli Narkotika jenis shabu untuk dikonsumsi sendiri di rumah Terdakwa di Jalan RPN Gang Semeru No.15 RT.001/ RW.006 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. FIKI (DPO) melalui telephone whatsapp karena sebelumnya Sdr. FIKI (DPO) menawarkan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dengan berkata “KALAU MAU AMBIL KABARIN GW KI”. Kemudian Terdakwa membuat janji bertemu dengan Sdr. FIKI (DPO) di depan Kios Pinggir Jalan Alamsyah RPN Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara. Lalu pada saat Terdakwa bertemu dengan Sdr. FIKI (DPO) ia mengatakan “KI PILIHIN YANG FULL YA” dan dijawab oleh Sdr. FIKI (DPO) “YAUDAH SAMA AJA INI KI”. Pada saat Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. FIKI (DPO) dan menunggu Sdr. FIKI (DPO) hendak memberikan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa tiba – tiba datang Anggota Satrenarkoba Polres Lampung Utara mencoba untuk menangkap Terdakwa dan Sdr. FIKI (DPO). Sehingga pada saat itu spontan Sdr. FIKI (DPO) dan Terdakwa berlari menghindari Anggota Satrenarkoba Polres Lampung Utara.---------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa awalnya hari Minggu Tanggal 11 Januari 2026 Saksi BRIYAN DWI JULIANTO, Saksi A. TRI KURNIAWAN, dan Saksi WAHYU AJI RAMADHAN selaku Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara mendapat informasi terkait adanya transaksi jual beli narkotika. Kemudian masih di hari yang sama pada pukul 17.30 WIB Saksi BRIYAN DWI JULIANTO, Saksi A. TRI KURNIAWAN, dan Saksi WAHYU AJI RAMADHAN menuju lokasi tepatnya di depan Kios yang sedang tutup di Jalan Alamsyah RPN Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara. Pada saat Saksi BRIYAN DWI JULIANTO, Saksi A. TRI KURNIAWAN, dan Saksi WAHYU AJI RAMADHAN mendekat ke arah Terdakwa dan Sdr. FIKI (DPO) untuk melakukan penangkapan, Terdakwa dan Sdr. FIKI (DPO) mengetahui bahwa mereka sedang di pantau sehingga mereka melarikan diri dan membuat Saksi BRIYAN DWI JULIANTO, Saksi A. TRI KURNIAWAN, dan Saksi WAHYU AJI RAMADHAN mengejar Terdakwa dan Sdr. FIKI (DPO). Namun pada saat pengejaran Sdr. FIKI (DPO) berhasil melarikan diri dan Saksi BRIYAN DWI JULIANTO, Saksi A. TRI KURNIAWAN, dan Saksi WAHYU AJI RAMADHAN berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya Saksi BRIYAN DWI JULIANTO, Saksi A. TRI KURNIAWAN, dan Saksi WAHYU AJI RAMADHAN melihat 1 (Satu) buah dompet warna coklat merk EIGER terjatuh dari badan Sdr. FIKI (DPO) dan pada saat dibuka dengan disaksikan langsung oleh Terdakwa didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 8 (delapan) paket Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 9 (Sembilan) paket Narkotika jenis shabu – shabu dan menurut keterangan Terdakwa 1 (Satu) buah dompet warna coklat merk EIGER yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 8 (delapan) paket Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 9 (Sembilan) paket Narkotika jenis shabu – shabu adalah milik Sdr. FIKI (DPO). Selanjutnya Saksi BRIYAN DWI JULIANTO, Saksi A. TRI KURNIAWAN, dan Saksi WAHYU AJI RAMADHAN melakukan penggeledahan badan pada saat berhasil menangkap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) unit handphone merk REALME C61 Model RMX3930 warna hitam dengan nomor IMEI 1 867637071194659, IMEI 2 867637071194642 dikantong depan celana yang Terdakwa pakai yang digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdr. FIKI (DPO). ------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 037/10556.00/I/2026 tanggal 12 Januari 2026 bertempat di Kantor PT. Pegadaian Cabang Kotabumi dilakukan penimbangan olehRIZKI TRI YUANITA selaku Penaksir dan diketahui oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Kotabumi EDI SUGAR dengan kesimpulan pada hari Senin tanggal dua belas bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam (12-01-2026) bertempat di Kantor PT. Pegadaian Cabang Kotabumi telah dilakukan penimbangan Barang Bukti dari Tindak Pidana berupa 17 (Tujuh belas) buah paket shabu dengan rincian sebagai berikut :-----------
-------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan No. Lab : 254/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T, ANDRE TAUFIK KURNIAWAN, S.T.,M.T dan MUHAMAD AL GIFFARI, S.Si selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik. Serta mengetahui a.n Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, ACHMAD KOLBINUS, S.T.,M.T.,M.Sc. Terhadap 1 (satu) bungkus amplop putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 17 (tujuh belas) bungkus plastik bening masing – masing berisikan kristal – kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,126 (satu koma satu dua enam) gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 465/2026/NNF adalah Positif Metamfetamina, dan 1 (satu) buah termos berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik bening berisikan urine dengan volume 30 (tiga puluh) ml milik Terdakwa dalam berita acara disebut BB 466/2026/NNF adalah Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahu 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.------ -------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------
A T A U KETIGA -------- Bahwa ia, Terdakwa RIKI YANSYAH Bin BALIAN sekira pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di pinggir Jalan Alamsyah RPN Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara atau setidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri”. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------ --------Berawal pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa berniat ingin membeli Narkotika jenis shabu untuk dikonsumsi sendiri di rumah Terdakwa di Jalan RPN Gang Semeru No.15 RT.001/ RW.006 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. FIKI (DPO) melalui telephone whatsapp karena sebelumnya Sdr. FIKI (DPO) menawarkan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dengan berkata “KALAU MAU AMBIL KABARIN GW KI”. Kemudian Terdakwa membuat janji bertemu dengan Sdr. FIKI (DPO) di depan Kios Pinggir Jalan Alamsyah RPN Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara. Lalu pada saat Terdakwa bertemu dengan Sdr. FIKI (DPO) ia mengatakan “KI PILIHIN YANG FULL YA” dan dijawab oleh Sdr. FIKI (DPO) “YAUDAH SAMA AJA INI KI”. Pada saat Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. FIKI (DPO) dan menunggu Sdr. FIKI (DPO) hendak memberikan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa tiba – tiba datang Anggota Satrenarkoba Polres Lampung Utara mencoba untuk menangkap Terdakwa dan Sdr. FIKI (DPO). Sehingga pada saat itu spontan Sdr. FIKI (DPO) dan Terdakwa berlari menghindari Anggota Satrenarkoba Polres Lampung Utara.---------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa awalnya hari Minggu Tanggal 11 Januari 2026 Saksi BRIYAN DWI JULIANTO, Saksi A. TRI KURNIAWAN, dan Saksi WAHYU AJI RAMADHAN selaku Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara mendapat informasi terkait adanya transaksi jual beli narkotika. Kemudian masih di hari yang sama pada pukul 17.30 WIB Saksi BRIYAN DWI JULIANTO, Saksi A. TRI KURNIAWAN, dan Saksi WAHYU AJI RAMADHAN menuju lokasi tepatnya di depan Kios yang sedang tutup di Jalan Alamsyah RPN Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara. Pada saat Saksi BRIYAN DWI JULIANTO, Saksi A. TRI KURNIAWAN, dan Saksi WAHYU AJI RAMADHAN mendekat ke arah Terdakwa dan Sdr. FIKI (DPO) untuk melakukan penangkapan, Terdakwa dan Sdr. FIKI (DPO) mengetahui bahwa mereka sedang di pantau sehingga mereka melarikan diri dan membuat Saksi BRIYAN DWI JULIANTO, Saksi A. TRI KURNIAWAN, dan Saksi WAHYU AJI RAMADHAN mengejar Terdakwa dan Sdr. FIKI (DPO). Namun pada saat pengejaran Sdr. FIKI (DPO) berhasil melarikan diri dan Saksi BRIYAN DWI JULIANTO, Saksi A. TRI KURNIAWAN, dan Saksi WAHYU AJI RAMADHAN berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya Saksi BRIYAN DWI JULIANTO, Saksi A. TRI KURNIAWAN, dan Saksi WAHYU AJI RAMADHAN melihat 1 (Satu) buah dompet warna coklat merk EIGER terjatuh dari badan Sdr. FIKI (DPO) dan pada saat dibuka dengan disaksikan langsung oleh Terdakwa didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 8 (delapan) paket Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 9 (Sembilan) paket Narkotika jenis shabu – shabu dan menurut keterangan Terdakwa 1 (Satu) buah dompet warna coklat merk EIGER yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 8 (delapan) paket Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 9 (Sembilan) paket Narkotika jenis shabu – shabu adalah milik Sdr. FIKI (DPO). Selanjutnya Saksi BRIYAN DWI JULIANTO, Saksi A. TRI KURNIAWAN, dan Saksi WAHYU AJI RAMADHAN melakukan penggeledahan badan pada saat berhasil menangkap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) unit handphone merk REALME C61 Model RMX3930 warna hitam dengan nomor IMEI 1 867637071194659, IMEI 2 867637071194642 dikantong depan celana yang Terdakwa pakai yang digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdr. FIKI (DPO). ------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa adapun Tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis shabu sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Sdr. FIKI (DPO) untuk mengkonsumsi narkotika kenis shabu tersebut sendiri di rumah Terdakwa di Jalan RPN Gang Semeru No.15 RT.001/ RW.006 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara. Adapun sebelumnya Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 pukul 09.00 WIB di dalam kamar rumah Terdakwa di Jalan RPN Gang Semeru No.15 RT.001/ RW.006 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara dengan cara membuat sendiri alat hisap shabu (bong) dari sedotan dan gelas bekas minuman gelas lalu setelah selesai Terdakwa membeli minyak bali dan Terdakwa jadikan pipa kaca (pirek) kemudian narkotika jenis shabu Terdakwa masukkan kedalam pipa kaca (pirek) lalu Terdakwa bakar perlahan menggunakan korek api gas lalu asap yang keluar dari salah satu sedotan yang terhubung pada alat hisap sabu (bong) Terdakwa hisap sampai narkotika jenis shabu tersebut habis. Setelah menggunakan narkotika jenis shabu Terdakwa merasa pikiran menjadi tenang, badan menjadi lebih rilex dan stamina lebih fit dan hilang rasa mengantuk.-------------------------------------------------- -------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 037/10556.00/I/2026 tanggal 12 Januari 2026 bertempat di Kantor PT. Pegadaian Cabang Kotabumi dilakukan penimbangan olehRIZKI TRI YUANITA selaku Penaksir dan diketahui oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Kotabumi EDI SUGAR dengan kesimpulan pada hari Senin tanggal dua belas bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam (12-01-2026) bertempat di Kantor PT. Pegadaian Cabang Kotabumi telah dilakukan penimbangan Barang Bukti dari Tindak Pidana berupa 17 (Tujuh belas) buah paket shabu dengan rincian sebagai berikut :-----------
-------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan No. Lab : 254/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T, ANDRE TAUFIK KURNIAWAN, S.T.,M.T dan MUHAMAD AL GIFFARI, S.Si selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik. Serta mengetahui a.n Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, ACHMAD KOLBINUS, S.T.,M.T.,M.Sc. Terhadap 1 (satu) bungkus amplop putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 17 (tujuh belas) bungkus plastik bening masing – masing berisikan kristal – kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,126 (satu koma satu dua enam) gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 465/2026/NNF adalah Positif Metamfetamina, dan 1 (satu) buah termos berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik bening berisikan urine dengan volume 30 (tiga puluh) ml milik Terdakwa dalam berita acara disebut BB 466/2026/NNF adalah Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahu 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------
Kotabumi, 12 Mei 2026 Penuntut Umum
LULU KAMILA SAKINAH Ajun Jaksa
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
