Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2026/PN Kbu FARIS RAYAGUNA, S.H. JUSMANTO MANALU Bin JASANA MANALU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 83/Pid.B/2026/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B1287/L.8.13.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FARIS RAYAGUNA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUSMANTO MANALU Bin JASANA MANALU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

Jl. Alamsyah Ratu Prawira Negara No.13 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara

Telp. (0724) 21137 Fax. (0724) 21137

 

      "Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                          P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"                                                                  

 

SURAT DAKWAAN

REGISTER PERKARA : PDM – 2344/K.BUMI/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

 

 

Nama Lengkap

:

JUSMANTO  MANALU Bin JASANA MANALU

Tempat Lahir

:

Tapanuli Tengah.

Umur/Tanggal Lahir

:

39 tahun / 02 Agustus 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jl. Indra Bangsawan No.6 LK II Kel. Rajabasa

Kec. Rajabasa Kota Bandar Lampung

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SMP (Tidak tamat)

Nomor Identitas

:

1803070208860011

 

 

 

         

 

  1. PENANGKAPAN:

 

Terdakwa ditangkap pada tanggal 06 Februari 2026 s.d 07 Februari 2026

 

  1. PENAHANAN :

 

-

Terdakwa   Ditahan oleh Penyidik Polres Lampung Utara dengan jenis penahanan rutan  sejak tanggal  07 Februari  2026  sampai dengan tanggal 26 Februari 2026

-

Diperpanjang penahanannya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara dengan jenis penahanan rutan  sejak tanggal  27 Februari  2026  sampai dengan tanggal 07 April 2026

-

Ditahan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara dengan jenis penahanan rutan  sejak tanggal  08 April  2026  sampai dengan tanggal 27 April 2026

 

  1. DAKWAAN

Kesatu

-------- Bahwa Terdakwa JUSMANTO MANALU Bin JASANA MANALU, pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di halaman rumah sdr SEMIN yang beralamat di Dusun Duren Jaya Desa Bandar Kagungan Raya Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 22.30 Wib berlokasi di halaman rumah sdr SEMIN yang beralamat di Dusun Duren Jaya Desa Bandar Kagungan Raya Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara yang pada sat itu sedang mengadakan acara pesta pernikahan. Kemudian anak saksi DAVIT IQBAL NASUTION Bin INDRA NASUTION meminjam 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna Merah Maron dengan Nopol BE 5891 JQ Nosin 157415410 Noka MH31570048K415224 milik saksi SRI WALUYO Bin SANMUID yang saat itu ia juga sedang berada dilokasi. Bahwa anak saksi DAVIT IQBAL NASUTION Bin INDRA NASUTION meminjam 1 (Satu) unit sepeda motor milik saksi SRI WALUYO Bin SANMUID untuk membeli minuman di warung, kemudian setelah anak saksi DAVIT IQBAL NASUTION Bin INDRA NASUTION membeli minuman kemudian 1 (Satu) unit sepeda motor milik saksi SRI WALUYO Bin SANMUID dikembalikan lagi ditempat parkir sebelumnya, namun pada saat itu kunci kontak tidak dicabut oleh anak saksi DAVIT IQBAL NASUTION Bin INDRA NASUTION dan masih terpasang di stop kontak motor tersebut ----------

--------Bahwa kemudian sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa datang dari arah sebelah rumah sdr SEMIN mendekat kearah anak saksi DAVIT IQBAL NASUTION Bin INDRA NASUTION dengan berkata “MANA AGUS” kemudian dijawab “ PULANG” kemudian Terdakwa langsung menaiki 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna Merah Maron dengan Nopol BE 5891 JQ Nosin 157415410 Noka MH31570048K415224 yang sedang terparkir kemudian menghidupkan motor tersebut dan sebelum Terdakwa pergi ia berkata “SAYA TEMPAT AGUS” kemudian Terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut. tidak lama kemudian datangalah saksi AGUS SETIAWAN Bin SUWADI  kemudian anak saksi DAVIT IQBAL NASUTION Bin INDRA NASUTION bertanya kepada saksi AGUS SETIAWAN Bin SUWADI dengan berkata “MANA UCOK (JUSMANTO MANALU)” kemudian dijawab “ENGGAK TAHU” kemudian anak saksi DAVIT IQBAL NASUTION Bin INDRA NASUTION menunggu Terdakwa dan tidak juga Kembali hingga pukul 01.30 Wib kemudian anak saksi DAVIT IQBAL NASUTION Bin INDRA NASUTION pulang kerumahnya,kemudian sekira pukul 04.00 Wib datang saksi SRI WALUYO Bin SANMUID untuk menanyakan sepeda motor miliknya, lalu anak saksi DAVIT IQBAL NASUTION Bin INDRA NASUTION bahwa sepeda motor miliknya telah dibawa pergi oleh Terdakwa.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa Terdakwa pada saat membawa 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX  warna Merah Maron dengan Nopol BE 5891 JQ Nosin 157415410 Noka MH31570048K415224 milik saksi SRI WALUYO Bin SANMUID yang pada saat itu dalam penguasaan anak saksi DAVIT IQBAL NASUTION Bin INDRA NASUTION tidak meminta izin kepada anak saksi DAVIT IQBAL NASUTION Bin INDRA NASUTION-------------------------

-------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi SRI WALUYO Bin SANMUID mengalami kerugian kurang lebih sebesar 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)-------

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------

 

Atau

       Kedua

 

-------- Bahwa Terdakwa JUSMANTO MANALU Bin JASANA MANALU, pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di halaman rumah sdr SEMIN yang beralamat di Dusun Duren Jaya Desa Bandar Kagungan Raya Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan Karena Tindak Pidana”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 22.30 Wib berlokasi di halaman rumah sdr SEMIN yang beralamat di Dusun Duren Jaya Desa Bandar Kagungan Raya Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara yang pada sat itu sedang mengadakan acara pesta pernikahan. Terdakwa sedang berkumpul bersama teman-teman Terdakwa  disamping kediaman rumah rumah sdr SEMIN yang sedang mengadakan acara pesta pernikahan kemudian sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa berjalan menuju kediaman rumah rumah sdr SEMIN dan melihat ada menaiki 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna Merah Maron dengan Nopol BE 5891 JQ Nosin 157415410 Noka MH31570048K415224 yang sedang terparkir dalam keadaan kunci sepeda motor terpasang di kontak motor tersebut-

--------Bahwa kemudian setelah itu terdakwa menghampiri dan bertanya kepada anak saksi DAVIT IQBAL NASUTION Bin INDRA NASUTION dengan berkata “INI MOTOR SIAPA” dijawab oleh anak saksi DAVIT IQBAL NASUTION Bin INDRA NASUTION “INI MOTOR MANG WALUYO” kemudian dijawab oleh Terdakwa “ OHH MANG WALUYO SAYA PAKAI SEBENTAR MAU NEMUIN AGUS” dijawab oleh anak saksi DAVIT IQBAL NASUTION Bin INDRA NASUTION” IYA” lalu sepeda motor tersebut Terdakwa bawa, kemudian berjalan sekita 15 (lima belas) menit Terdakwa bertemu dengan saksi AGUS SETIAWAN Bin SUWADI yang hendak meunuju tempat acara dan Terdakwa berkata”MANA PAKDE” dijawab oleh saksi AGUS SETIAWAN Bin SUWADI “ADA LAGI NGOBROL SAMA ORANG” kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanannya menuju ke Desa Blambangan Kec. Blambangan Pagar Kab. Lampung Utara untuk mencari pinjaman uang kepada teman Terdakwa namun tidak dapat pinjaman tersebut. kemudian sekira pukul 04.30 Wib terdakwa menuju ke daerah RAJABASA Kota Bandar Lampung yang rencananya 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna Merah Maron dengan Nopol BE 5891 JQ Nosin 157415410 Noka MH31570048K415224 milik saksi SRI WALUYO Bin SANMUID yang akan terdakwa jual  dan uang hasil penjualan tersebut akan terdakwa pergunakan untuk ongkos pulang ke medan.-----------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 06 Februari sekira pukul 15.00 Wib pada saat Terdakwa berada di Kontrakan yang beralamat di Jl. Indra Bangsawan No.06 LK II Rajabasa Kota Bandar Lampung saksi SRI WALUYO Bin SANMUID dan anak saksi DAVIT IQBAL NASUTION Bin INDRA NASUTION yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi keberadaan Terdakwa dilokasi tersebut kemudian melakukan Terdakwa beserta 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna Merah Maron dengan Nopol BE 5891 JQ Nosin 157415410 Noka MH31570048K415224 dibawa oleh saksi SRI WALUYO Bin SANMUID dan anak saksi DAVIT IQBAL NASUTION Bin INDRA NASUTION ke balai Desa Bandar Kagungan Kec, Abung Selatan Kab. Lampung Utara kemudian saksi SRI WALUYO Bin SANMUID menghubungi Anggota Kepolisian Sektor Abung Selatan dan Terdakwa diamankan beserta barang bukti berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna Merah Maron dengan Nopol BE 5891 JQ Nosin 157415410 Noka MH31570048K415224.-------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi SRI WALUYO Bin SANMUID mengalami kerugian kurang lebih sebesar 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)-------

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------

 

Kotabumi  14 April 2026

Penuntut Umum

 

 

 

FARIS RAYAGUNA, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya