| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah dan cacat hukum, Rapat Penggantian Pengurus yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat (Notulensi) tgl 15 Juni 2024, dan Surat Keputusan Pembina Nomor 002/Pembina/YP Prabha/Int/2024 tanggal 24 Juni 2024 Batal demi hukum (tidak mempeunyai kekeuatan hukum) karena dibuat berdasarkan perbuatan hukum yang tidak sah melanggar AD/Art TP.PRABA dan bertentangan dengan UU sehingga cacat hukum;
- Menyatakan secara hukum Akte Notaris Perubahan Nomor 02 tahun 2024 tanggal 21 Juli 2024 yang dibuat oleh Notaris TRIASTUTI, S.H., M.Kn. dan SK KemenkumHam No: AHU-AH.06-0047073 Tanggal 02 Agustus 2024. Tidak mempunyai kekuatan Hukum
- Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk melaksanakan mengembalikan Kedudukan Para Penggugat pada kedudukan semula, dan/atau menetapkan kembali Para Penggugat sebagai Pengurus YP.PRABA yang sah serta memulihkan nama baik Para Penggugat baik selaku Pengurus YP.PRABA maupun secara Pribadi.
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Para Penggugat sebesar : - Kerugian Materil Rp. 85.000.000,00. Terbilang (delapan puluh lima juta rupiah). - Kerugian I-Materil Rp. 4.000.000.000,00. Twerbilang (empat miliar rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk meminta maaf kepada Para Penggugat atas perbuatannya yang tanpa hak dan kewenangan memberhentikan Para Penggugat dan Tergugat I membuat pernyatanan permohonan ma’af secara resmi dan terbuka ke dalam Surat Kabar Lampung Pos dan Radar Lampung dengan ukuran seperempat halaman selama 1 (satu) minggu berturut-turut, dengan redaksi sebagai berikut: PERMOHONAN MAAF Saya yang bertanda tangan di bawah ini Drs. Rubiyanto menyatakan: Dengan ini mengajukan permohonan maaf kepada :
- Ibu Sunarsih selaku Ketua YP.PRABA,
- Bayu Permana,S.E. sebagai Wakil Ketua,
- Aditya Permadi,S.E. sebagai Sekretaris,
- Adhara Ratna Maharani S.SI. sebagai Bendahara YP.PRABA
Atas perbuatan saya yang telah Memberhentikan semua Pengurus Yayasan Pendidikan Prajamuda Karana Bhakti (YP.PRABA)secara tidak berdasar hukum, dan Saya dengan ini berjanji menarik dan mencabut Surat Notulen, Surat Keputusan dan Perubahan Akte Notaris Nomor 2 Tahun 2024 dan SK KemenkumHam No: AHU-AH.06-0047073 Tanggal 02 Agustus 2024.;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya Perkara yang diputuskan dalam Proses Perkara ini berdasarkan hukum yang berlaku.
- Menghukum Tergugat untuk mematuhi Putusan Pengadilan ini.
SUBSIDAIR
Jika Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, Penggugat mohon perkara ini diputus dengan keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono). |