Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Kbu Edi Sa'a Bin M. Sa'a Kepala kepolisian sektor bukit kemuning Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Kbu
Tanggal Surat Senin, 31 Mei 2021
Nomor Surat 001/HP/LS/V/2021
Pemohon
NoNama
1Edi Sa'a Bin M. Sa'a
Termohon
NoNama
1Kepala kepolisian sektor bukit kemuning
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, Yang Memeriksa dan Mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan melanggar ketentuan DUGAAN TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK dalam Pasal 81 dan 82 UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Perubahan Kedua Atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo dan segala upaya paksa yang dilakukan oleh Termohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan lebih lanjut atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas nama EDI SA’A Bin M. SA’A/ Pemohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan Pemohon dalam hal kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya