Petitum Permohonan |
PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, Yang Memeriksa dan Mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan melanggar ketentuan DUGAAN TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK dalam Pasal 81 dan 82 UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Perubahan Kedua Atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo dan segala upaya paksa yang dilakukan oleh Termohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan lebih lanjut atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas nama EDI SA’A Bin M. SA’A/ Pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan Pemohon dalam hal kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|