Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2025/PN Kbu RIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2025/PN Kbu
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki dan atau menganti penulisan nama (Anak Pemohon) Aesha Tsabita Al Fitriyani  Nik: 180104631120001 pada Kutipan akta kelahiran Nomor. 1803-LT-02022021-0038 tertanggal 13 Juni 2022, Kartu Keluarga (Anak Pemohon), Nomor: 1801040602170007 tertanggal 13 Juni 2022 dari nama (Anak  Pemohon) Aesha Tsabita Al Fitriyani  diganti menjadi nama Alesha Humaira;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampung Utara setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran pencatatan sipil dan kutipan Kartu Keluarga pencatatan sipil (Anak Pemohon) yang akta kelahiran dan Kartu Keluarga dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Lampung Utara;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak