Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA
Jl. Alamsyah RPN No.13, Kel. Kelapa Tujuh, Kec. Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, 34514
website https://kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK. : PDM- 1710/K.Bumi/03/2024
- IDENTITAS:
- Nama Lengkap
NIK
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
KIKI PURWADI Bin SAPARUDIN (alm)
1803020510940003
Kotabumi
29 tahun / 05 Oktober 1994
Laki-laki
Indonesia
Jalan Hi. Bermawi Rt/Rw. 002/002 Kel. Kotabumi Udik Kec. Kotabumi Kabupaten Lampung Utara
Islam
Belum/ Tidak Bekerja
SMP (Tamat)
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
-
-
- Penangkapan : Tanggal 21 November 2023
- Penahanan oleh Penyidik : Sejak Tanggal 24 November 2023 s/d 13 Desember 2023;
- Perpanjangan PU : Sejak Tanggal 14 Desember 2023 s/d 22 Januari 2024;
- Penyidik Perpanjang PN 1 : Sejak Tanggal 23 Januari 2024 s/d 21 Februari 2024;
- Penyidik Perpanjang PN 2 : Sejak Tanggal 22 Februari 2024 s/d 22 Maret 2024;
- Penuntut Umum : Sejak Tanggal 21 Maret 2024 s/d 09 April 2024;
- DAKWAAN :
Pertama
------Bahwa Terdakwa KIKI PURWADI Bin SAPARUDIN (Alm) , pada Hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan November 2023 bertempat di pinggir jalan yang beralamatkan di Jalan Bukit Pesagi Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman , perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :
- Berawal pada Hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 21.00 wib.Terdakwa bertemu dengan RAMA (Daftar Pencarian Orang) dipinggir jalan dekat rumah Terdakwa di Jalan Bukit Pesagi Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara, kemudian RAMA (DPO) berkata “BANG ANTERIN SAYA ISI SALDO” selanjutnya Terdakwa bersama dengan RAMA (DPO) dan Teman RAMA bertiga mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna Putih tanpa No Pol (Daftar Pencarian Barang) menuju arah Jalan Bukit Pesagi, sesampainya dilokasi RAMA (DPO) dan Temannya RAMA mengajak Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Shabu dengan cara patungan dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa kemudian Terdakwa bersama dengan RAMA (DPO) dan Teman RAMA berjalan menuju daerah Muara Jaya dipinggir jalan dekat Masjid bertemu dengan UWIK (Daftar Pencarian Orang) kemudian Terdakwa membeli 1 (satu) paket Shabu dari UWIK (DPO) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyimpan Shabu dikantong celana, selanjutnya Terdakwa bersama dengan RAMA (DPO) dan Teman RAMA menuju Jalan Bukit Pesagi, sesampainya dilokasi Terdakwa bersama dengan RAMA (DPO) dan Teman RAMA merencanakan dimana akan mengkonsumsi Shabu tersebut.tiba-tiba datang 2 (dua) orang laki-laki yang merupakan anggota polisi dari Sat Resnarkoba Polres Lampung Utara pada saat berlari Terdakwa tertangkap Polisi kemudian menggeledah Terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket Shabu didalam kantog celana depan sebelah kiri, selanjutnya Terdakwa dibawa oleh Polisi ke Polres Lampung Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab. : 3543/ NNF/ 2023, Tanggal 18 Desember 2023 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dilampirkan adalah benar positif Narkotika jenis Shabu mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Cabang Kotabumi Nomor :57/10556.11/2023 tanggal 20 November 2023 dengan hasil Penimbangan Barang Jenis Shabu-Shabu.seberat 0,25 ( nol koma sua lima) gram bruto dengan jumlah 1 (satu) bungkus plastic berisikan Kristal bening.
- Bahwa Terdakwa KIKI PURWADI Bin SAPARUDIN (Alm) dalam hal memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman tersebut tdiak mempunyai izin dari pejabat pemerintah yang berwenang .
------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
------Bahwa Terdakwa KIKI PURWADI Bin SAPARUDIN (Alm) , pada Hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan November 2023 bertempat di pinggir jalan yang beralamatkan di Jalan Bukit Pesagi Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman , perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :
- Berawal pada Hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 21.00 wib.Terdakwa bertemu dengan RAMA (Daftar Pencarian Orang) dipinggir jalan dekat rumah Terdakwa di Jalan Bukit Pesagi Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara, kemudian RAMA (DPO) berkata “BANG ANTERIN SAYA ISI SALDO” selanjutnya Terdakwa bersama dengan RAMA (DPO) dan Teman RAMA bertiga mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna Putih tanpa No Pol (Daftar Pencarian Barang) menuju arah Jalan Bukit Pesagi, sesampainya dilokasi RAMA (DPO) dan Temannya RAMA mengajak Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Shabu dengan cara patungan dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa kemudian Terdakwa bersama dengan RAMA (DPO) dan Teman RAMA berjalan menuju daerah Muara Jaya dipinggir jalan dekat Masjid bertemu dengan UWIK (Daftar Pencarian Orang) kemudian Terdakwa membeli 1 (satu) paket Shabu dari UWIK (DPO) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyimpan Shabu dikantong celana, selanjutnya Terdakwa bersama dengan RAMA (DPO) dan Teman RAMA menuju Jalan Bukit Pesagi, sesampainya dilokasi Terdakwa bersama dengan RAMA (DPO) dan Teman RAMA merencanakan dimana akan mengkonsumsi Shabu tersebut.tiba-tiba datang 2 (dua) orang laki-laki yang merupakan anggota polisi dari Sat Resnarkoba Polres Lampung Utara pada saat berlari Terdakwa tertangkap Polisi kemudian menggeledah Terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket Shabu didalam kantog celana depan sebelah kiri, selanjutnya Terdakwa dibawa oleh Polisi ke Polres Lampung Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab. : 3543/ NNF/ 2023, Tanggal 18 Desember 2023 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dilampirkan adalah benar positif Narkotika jenis Shabu mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Cabang Kotabumi Nomor :57/10556.11/2023 tanggal 20 November 2023 dengan hasil Penimbangan Barang Jenis Shabu-Shabu.seberat 0,25 ( nol koma sua lima) gram bruto dengan jumlah 1 (satu) bungkus plastic berisikan Kristal bening.
- Bahwa Terdakwa KIKI PURWADI Bin SAPARUDIN (Alm) dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat pemerintah yang berwenang .
------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------
Kotabumi, 26 Maret 2024
PENUNTUT UMUM
RIDI AVIANTI, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 199707252020122020
|