Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2024/PN Kbu RIDI AVIANTI ,S.H. KIKI PURWADI Bin SAPARUDIN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2024/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1003 /L.8.13.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIDI AVIANTI ,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KIKI PURWADI Bin SAPARUDIN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

Jl. Alamsyah RPN No.13, Kel. Kelapa Tujuh, Kec. Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, 34514

website https://kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM- 1710/K.Bumi/03/2024

 

  1. IDENTITAS:
  1. Nama Lengkap

NIK

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

KIKI PURWADI Bin SAPARUDIN (alm)

1803020510940003

Kotabumi

29 tahun / 05 Oktober 1994

Laki-laki

Indonesia

Jalan Hi. Bermawi Rt/Rw. 002/002 Kel. Kotabumi Udik Kec. Kotabumi Kabupaten Lampung Utara

Islam

Belum/ Tidak Bekerja

SMP (Tamat)

 

 

  1. PENANGKAPAN  DAN  PENAHANAN :
        • Penangkapan                            :         Tanggal 21 November 2023
        • Penahanan oleh Penyidik       :        Sejak Tanggal 24 November 2023 s/d 13 Desember 2023;
        • Perpanjangan PU                     :         Sejak Tanggal 14 Desember 2023 s/d 22 Januari 2024;
        • Penyidik Perpanjang PN 1      :         Sejak Tanggal 23 Januari 2024 s/d 21 Februari 2024;
        • Penyidik Perpanjang PN 2      :         Sejak Tanggal 22 Februari 2024 s/d 22 Maret 2024;
        • Penuntut Umum                        :         Sejak Tanggal 21 Maret 2024 s/d 09 April 2024;    

 

 

  1. DAKWAAN :

Pertama

------Bahwa Terdakwa KIKI  PURWADI Bin SAPARUDIN (Alm) , pada Hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan November 2023 bertempat di pinggir jalan yang beralamatkan di Jalan Bukit Pesagi Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman , perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :

  • Berawal pada Hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 21.00 wib.Terdakwa bertemu dengan RAMA (Daftar Pencarian Orang) dipinggir jalan dekat rumah Terdakwa di Jalan Bukit Pesagi Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara, kemudian RAMA (DPO) berkata “BANG ANTERIN SAYA ISI SALDO” selanjutnya Terdakwa bersama dengan RAMA (DPO) dan Teman RAMA bertiga mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna Putih tanpa No Pol (Daftar Pencarian Barang) menuju arah Jalan Bukit Pesagi, sesampainya dilokasi RAMA (DPO) dan Temannya RAMA mengajak Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Shabu dengan cara patungan dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian Terdakwa bersama dengan RAMA (DPO) dan Teman RAMA berjalan menuju daerah Muara Jaya dipinggir jalan dekat Masjid bertemu dengan UWIK (Daftar Pencarian Orang) kemudian Terdakwa membeli 1 (satu) paket Shabu dari UWIK (DPO) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyimpan Shabu dikantong celana, selanjutnya Terdakwa bersama dengan RAMA (DPO) dan Teman RAMA menuju Jalan Bukit Pesagi, sesampainya dilokasi Terdakwa bersama dengan RAMA (DPO) dan Teman RAMA merencanakan dimana akan mengkonsumsi Shabu tersebut.tiba-tiba datang 2 (dua) orang laki-laki yang merupakan anggota polisi dari Sat Resnarkoba Polres Lampung Utara pada saat berlari Terdakwa tertangkap Polisi kemudian menggeledah Terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket Shabu didalam kantog celana depan sebelah kiri, selanjutnya Terdakwa dibawa oleh Polisi ke Polres Lampung Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab. : 3543/ NNF/ 2023, Tanggal 18 Desember 2023 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dilampirkan adalah benar positif Narkotika jenis Shabu mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Cabang Kotabumi Nomor :57/10556.11/2023 tanggal 20 November 2023 dengan hasil Penimbangan Barang Jenis Shabu-Shabu.seberat 0,25 ( nol koma sua lima) gram bruto dengan jumlah 1 (satu) bungkus plastic berisikan Kristal bening.
  • Bahwa Terdakwa KIKI  PURWADI Bin SAPARUDIN (Alm) dalam hal memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman tersebut tdiak mempunyai izin dari pejabat pemerintah yang berwenang .

------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA

------Bahwa Terdakwa KIKI  PURWADI Bin SAPARUDIN (Alm) , pada Hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan November 2023 bertempat di pinggir jalan yang beralamatkan di Jalan Bukit Pesagi Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman , perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :

  • Berawal pada Hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 21.00 wib.Terdakwa bertemu dengan RAMA (Daftar Pencarian Orang) dipinggir jalan dekat rumah Terdakwa di Jalan Bukit Pesagi Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara, kemudian RAMA (DPO) berkata “BANG ANTERIN SAYA ISI SALDO” selanjutnya Terdakwa bersama dengan RAMA (DPO) dan Teman RAMA bertiga mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna Putih tanpa No Pol (Daftar Pencarian Barang) menuju arah Jalan Bukit Pesagi, sesampainya dilokasi RAMA (DPO) dan Temannya RAMA mengajak Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Shabu dengan cara patungan dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian Terdakwa bersama dengan RAMA (DPO) dan Teman RAMA berjalan menuju daerah Muara Jaya dipinggir jalan dekat Masjid bertemu dengan UWIK (Daftar Pencarian Orang) kemudian Terdakwa membeli 1 (satu) paket Shabu dari UWIK (DPO) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyimpan Shabu dikantong celana, selanjutnya Terdakwa bersama dengan RAMA (DPO) dan Teman RAMA menuju Jalan Bukit Pesagi, sesampainya dilokasi Terdakwa bersama dengan RAMA (DPO) dan Teman RAMA merencanakan dimana akan mengkonsumsi Shabu tersebut.tiba-tiba datang 2 (dua) orang laki-laki yang merupakan anggota polisi dari Sat Resnarkoba Polres Lampung Utara pada saat berlari Terdakwa tertangkap Polisi kemudian menggeledah Terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket Shabu didalam kantog celana depan sebelah kiri, selanjutnya Terdakwa dibawa oleh Polisi ke Polres Lampung Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab. : 3543/ NNF/ 2023, Tanggal 18 Desember 2023 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dilampirkan adalah benar positif Narkotika jenis Shabu mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Cabang Kotabumi Nomor :57/10556.11/2023 tanggal 20 November 2023 dengan hasil Penimbangan Barang Jenis Shabu-Shabu.seberat 0,25 ( nol koma sua lima) gram bruto dengan jumlah 1 (satu) bungkus plastic berisikan Kristal bening.
  • Bahwa Terdakwa KIKI  PURWADI Bin SAPARUDIN (Alm) dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat pemerintah yang berwenang .

------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------

 

 

Kotabumi, 26  Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

RIDI AVIANTI, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199707252020122020

 

Pihak Dipublikasikan Ya