| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 46/Pid.B/2026/PN Kbu | NURHAYATI, S.H. | 1.CANDRA Bin EDI KRESNO 2.ANDIKA LISMAN ALIAS IONG BIN JULI LUKMAN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 46/Pid.B/2026/PN Kbu | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-792 /L.8.13.3/Eoh.2/03/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa | |||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA Jl. Alamsyah RPN No. 13 Kel. KelapaTujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara Telp. (0724) 21137, Fax (0724) 21783, Web : www.kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perk. PDM- 2302 /K.BUMI/02/2026
.
-------- Bahwa Terdakwa 1. Candra Bin Edi Krisno dan terdakwa 2. Andika Lisman Alias Iong Bin Juli Lukman serta saksi Ario Niko Sanka Uetama Bin Ali Duki (diajukan dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 07.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Gudang barang Kantor BPBD yang beralamat di Jl. Ahmad Rifai No. 02 Kelurahan Cempedak Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara bersama-sama dan bersekutu yang Mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
Berawal pada pada hari Minggu Tanggal 14 Desember 2025 Sekira Pukul 07.00 Wib, Terdakwa 1. Candra Bin Edi Krisno dan terdakwa 2. Andika Lisman Alias Iong Bin Juli Lukman dan saksi Ario Niko Sanka Uetama Bin Ali Duki bersepakat untuk mengambil besi yang berada di dalam kantor BPBD Kabupaten Lampung Utara dikarenakan pada hari Minggu pagi saksi Yulinus Suroto dan saksi Lucia Suwarni yang merupakan penjaga / petugas kebersihan di kantor BPBD berangkat Ibadah ke Gereja selanjutnya para terdakwa berkumpul di depan Ruko yang berada di seberang masjid Jami Kotabumi untuk berbagi peran / tugas dan saat itu terdakwa 1. CHANDRA dan saksi Ario Niko Sanka Uetama bertugas untuk masuk ke Kantor BPBD melalui samping kantor Dinas Bina Marga sementara terdakwa 2. Andika Lisman berperan memantau situasi.
Bahwa setelah terdakwa 2. Andika melihat saksi Yulinus Suroto keluar sendirian dari rumah dengan menaiki 1 (satu) unit motor menuju Gereja yang berada di Belakang Masjid Jami Kotabumi kemudian terdakwa 2. Andika langsung menuju rumah penjaga kantor BPBD untuk memastikan apakah ada orang di rumah tersebut dengan cara terdakwa 2. Andika mengetuk pintu rumah saksi Lucia Suwarni namun tidak ada jawaban dan setelah merasa situasi aman lalu terdakwa 2. Andika memberikan kode kepada terdakwa 1. Candra dan Saksi Ario Niko dengan melambaikan tangan selanjutnya terdakwa Candra dan Saksi Ario Niko berjalan mengarah kebelakang kantor dengan melompat pagar dan sesampainya digudang tersebut terlihat tiang besi tenda panjang warna silver kemudian datang terdakwa ANDIKA lalu para terdakwa berusaha mengambil tiang besi tersebut dengan cara Saksi Ario Niko memanjat gudang tersebut lalu masuk dan setelah berada didalam Saksi Ario Niko langsung mengambil besi dengan dibantu oleh terdakwa CANDRA dan terdakwa ANDIKA untuk mengeluarkan tiang besi tersebut dari gudang teralis melalui celah-celah, setelah berhasil mengambil beberapa besi kemudian saksi Ario Niko keluar dari dalam gudang kemudian bersama terdakwa Candra mengangkat besi tersebut untuk di pindahkan ke samping rumah dinas yang di huni oleh saksi Lucia Suwarni sebelum di bawa keluar kantor dan saat saksi Ario Niko Sanka Uetama sedang mengangkat tiang besi tenda tersebut hendak di pindahkan ke samping rumah yang dihuni saksi Lucia Suwarni, perbuatan para terdakwa di ketahui oleh saksi Lucia Suwardi Anak Dari Atmo Prasajo yang keluar dari dalam rumah dengan berkata “NGAPA KAMU NGAMBIL BARANG-BARANG ITU MALING YA MALING, DISURUH SIAPA KAMU” lalu terdakwa dan saksi Ario Niko Sanka Uetama langsung melarikan diri dan meninggalkan 1 (satu) bilah batang besi Tenda Alumunium dengan panjang ± 4 meter disamping rumah dinas saksi Lucia Suwardi Anak Dari Atmo Prasajo dan 6 (enam) bilah batang besi Tenda Alumunium dengan panjang ± 4 meter diluar Gudang.
Bahwa terdakwa 1. Candra Bin Edi Krisno dan terdakwa 2. Andika Lisman Alias Iong Bin Juli Lukman dan saksi Ario Niko Sanka Uetama Bin Ali Duki (diajukan dalam penuntutan terpisah) mengambil 7 (tujuh) bilah batang besi Tenda Alumunium dengan panjang ± 4 meter tanpa seizin dari saksi Hendra Pahlepi selaku pengurus barang di kantor BPBD Kab. Lampung Utara.
bahwa akibat perbuatan terdakwa 1. Candra Bin Edi Krisno dan terdakwa 2. Andika Lisman Alias Iong Bin Juli Lukman dan saksi Ario Niko Sanka Uetama Bin Ali Duki (diajukan dalam penuntutan terpisah) mengakibatkan Kantor BPBD mengalami kerugian sebesar ± Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------------------------------
Kotabumi, 02 Pebruari 2026 Jaksa Penuntut Umum
NURHAYATI, SH. Jaksa Muda
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA