Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2026/PN Kbu NURHAYATI, S.H. 1.CANDRA Bin EDI KRESNO
2.ANDIKA LISMAN ALIAS IONG BIN JULI LUKMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 46/Pid.B/2026/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-792 /L.8.13.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NURHAYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRA Bin EDI KRESNO[Penahanan]
2ANDIKA LISMAN ALIAS IONG BIN JULI LUKMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

Jl. Alamsyah RPN No. 13 Kel. KelapaTujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara

Telp. (0724) 21137, Fax (0724) 21783, Web : www.kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id

                                                              

“Demi  Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                      P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang  Maha Esa

 

SURAT DAKWAAN

 No. Reg. Perk. PDM- 2302 /K.BUMI/02/2026      

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :        

 

1.

Nama lengkap

Nomor Identitas

Tempat lahir

Umur/ tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/ kewarganegaraan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

 

:

:

:

CANDRA BIN EDI KRISNO

1803020107880057

Kotabumi

40 Tahun / 20 September 1985

Laki-laki

Indonesia

Jl. M. Perintis No. 19 Rt / RW 003 / 004 Kelurahan Kotabumi Tengah Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara

Islam

Pelajar / Mahasiswa                            

SD (bisa membaca)

 

2.

Nama lengkap

Nomor Identitas

Tempat lahir

Umur/ tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/ kewarganegaraan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

 

:

:

:

ANDIKA LISMAN ALIAS IONG BIN  JULI LUKMAN

1803020308960002

Kotabumi

29 Tahun / 03 Agustus 1996

Laki-laki

Indonesia

Jl. Pahlawan gg. Naga  Rt / RW 006 / 002 Kelurahan Tanjung Aman  Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara

Islam

Karyawan honorer

SMA (tamat)

 

 

  1. STATUS PENAHANAN TERDAKWA:
  • Para Terdakwa ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 31 Desember  2025 s/d tanggal 19 Januari  2026
  • Diperpanjang penahanannya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal  20 Januari 2026 sampai dengan  tanggal 28 Pebruari 2026.
  • Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal19 Februari 2026 sampai dengan 10 Maret 2026.

.

 

  1. D A K W A A N

 

--------  Bahwa Terdakwa 1. Candra Bin Edi Krisno dan terdakwa 2. Andika Lisman Alias Iong Bin  Juli Lukman  serta saksi Ario Niko Sanka Uetama Bin Ali Duki (diajukan dalam penuntutan terpisah)  pada hari  Minggu  tanggal 14 Desember  2025 sekira pukul 07.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan  Desember  2025,  atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Gudang barang Kantor  BPBD yang beralamat di Jl. Ahmad Rifai No. 02 Kelurahan Cempedak Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama dan bersekutu  yang Mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

 

Berawal pada pada hari Minggu Tanggal 14 Desember 2025 Sekira Pukul 07.00 Wib, Terdakwa 1. Candra Bin Edi Krisno dan terdakwa 2. Andika Lisman Alias Iong Bin  Juli Lukman  dan saksi Ario Niko Sanka Uetama Bin Ali Duki  bersepakat untuk mengambil besi yang berada di dalam kantor BPBD Kabupaten Lampung Utara  dikarenakan pada hari Minggu pagi saksi Yulinus Suroto dan saksi Lucia Suwarni  yang merupakan penjaga / petugas kebersihan di kantor BPBD berangkat Ibadah ke Gereja selanjutnya para terdakwa berkumpul di depan Ruko yang berada  di seberang masjid Jami Kotabumi untuk berbagi peran / tugas dan saat itu terdakwa 1. CHANDRA dan saksi Ario Niko Sanka Uetama bertugas untuk masuk ke Kantor BPBD melalui samping kantor Dinas Bina Marga sementara terdakwa 2. Andika Lisman berperan memantau situasi.

 

Bahwa setelah  terdakwa 2. Andika melihat saksi Yulinus Suroto keluar sendirian dari rumah dengan menaiki 1 (satu) unit  motor menuju Gereja yang berada di Belakang Masjid Jami Kotabumi kemudian terdakwa 2. Andika  langsung menuju rumah penjaga kantor BPBD untuk memastikan apakah ada orang di rumah tersebut dengan cara terdakwa 2. Andika  mengetuk pintu rumah saksi Lucia Suwarni namun tidak ada jawaban dan setelah merasa situasi aman lalu terdakwa 2. Andika memberikan kode  kepada terdakwa 1. Candra dan Saksi Ario Niko dengan melambaikan tangan selanjutnya terdakwa Candra  dan Saksi Ario Niko berjalan mengarah kebelakang kantor dengan melompat pagar dan sesampainya  digudang tersebut terlihat  tiang besi tenda panjang warna silver kemudian datang  terdakwa ANDIKA lalu para terdakwa berusaha mengambil tiang besi tersebut dengan cara Saksi Ario Niko memanjat gudang tersebut lalu masuk dan setelah berada didalam Saksi Ario Niko langsung mengambil besi dengan dibantu oleh terdakwa CANDRA dan  terdakwa ANDIKA untuk mengeluarkan tiang besi tersebut dari gudang teralis melalui celah-celah, setelah berhasil mengambil beberapa besi kemudian saksi Ario Niko keluar dari dalam gudang kemudian bersama terdakwa Candra mengangkat besi tersebut  untuk di pindahkan ke samping rumah dinas yang di huni oleh saksi Lucia Suwarni  sebelum di bawa keluar kantor dan saat  saksi Ario Niko Sanka Uetama  sedang mengangkat tiang besi tenda tersebut hendak di pindahkan ke samping rumah yang dihuni saksi Lucia Suwarni, perbuatan para terdakwa di ketahui oleh saksi Lucia Suwardi Anak Dari Atmo Prasajo yang  keluar dari dalam rumah dengan berkata “NGAPA KAMU NGAMBIL BARANG-BARANG ITU MALING YA MALING, DISURUH SIAPA KAMU” lalu terdakwa dan saksi Ario Niko Sanka Uetama langsung melarikan diri dan meninggalkan  1 (satu)  bilah batang besi Tenda Alumunium  dengan panjang ± 4 meter  disamping  rumah dinas saksi Lucia Suwardi Anak Dari Atmo Prasajo dan 6 (enam)  bilah batang besi Tenda Alumunium  dengan panjang ± 4 meter  diluar  Gudang.

 

Bahwa terdakwa  1. Candra Bin Edi Krisno dan terdakwa 2. Andika Lisman Alias Iong Bin  Juli Lukman dan  saksi Ario Niko Sanka Uetama Bin Ali Duki (diajukan dalam penuntutan terpisah)  mengambil 7 (tujuh)  bilah batang besi Tenda Alumunium  dengan panjang ± 4 meter  tanpa seizin dari saksi Hendra Pahlepi selaku pengurus barang di kantor BPBD Kab. Lampung Utara. 

 

bahwa akibat perbuatan terdakwa 1. Candra Bin Edi Krisno dan terdakwa 2. Andika Lisman Alias Iong Bin  Juli Lukman dan  saksi Ario Niko Sanka Uetama Bin Ali Duki (diajukan dalam penuntutan terpisah) mengakibatkan Kantor BPBD mengalami kerugian sebesar ± Rp. 12.000.000,-  (dua belas juta rupiah)

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 Ayat (1)  huruf  g Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP  ----------------------------------------

 

 

Kotabumi, 02 Pebruari  2026

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

NURHAYATI, SH.

Jaksa Muda

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya