Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2020/PN Kbu Febi Zatalini Purwasih Binti Izadin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2020/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-/18/1/2020/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Febi Zatalini
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Purwasih Binti Izadin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                  

   ------ Bahwa terdakwa PURWASIH BINTI IZADIN (Alm), pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019 telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUH Pidana di Jalan depan rumah terdakwa tepatnya di Dusun Sinar  Sekawan Desa Kembang Gading Rt/Rw: 001/008 Kec. Abung Selatan Kab.lampung Utara, Adapun peristiwa tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019 sekira jam 16.00 WIB saat korban SURTIOTI BINTI HAIDAR hendak pulang dari kumpulan PKH bersama ibu FATIMAH menggunakan motor tiba-tiba saat diperjalanan SURTIOTI berpapasan dengan PURWASIH dan saat SURTIOTI berpapasan dengan PURWASIH tiba-tiba PURWASIH menunjukan pantatnya ke arah SURTIOTI dan SURTIOTI pun langsung berhenti dan menanyakan maksut PURWASIH dan berkata “APA MAKSUD KAMU NGASIH PANTAT KAMU ITU” dan PURWASIH menjawab dengan nada tinggi yaitu “NGAPA EMANGNYA, IDUP KAMU GAK ADA MALU, KAMPANG BABI KAMU KETURUNAN KAMPANG” dan saat itu FATIMAH langsung melerai SURTIOTI dan SURTIOTI langsung meninggalkan PURWASIH.---------------------------------------------------------------------------

             ----- Atas perbuatan terdakwa PURWASIH BINTI IZADIN (Alm) tersebut diduga telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUH Pidana, maka terhadap perbuatan terdakwa PURWASIH BINTI IZADIN (Alm) dapat dipidana dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak – banyaknya RP. 4.500. (empat ribu lima ratus ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya