Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/PDT.G/2013/PN.KB | PT.AGRO BUMI MAS | Zainal Abidin Alias Gajah | Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Jan. 2013 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 1/PDT.G/2013/PN.KB | ||||||
Tanggal Surat | - | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya - Menyatakan tanah seluas kurang lebih 4 (empat) hektar dengan batas-batas - Utara : tanah PT. Agro Bumi Mas - Timur : tanah PT. Agro Bumi Mas - Selatan : tanah Kampung Hanakau - Barat : tanah PT. Agro Bumi Mas yang dikuasai oleh Tergugat adalah tanah milik Penggugat yang merupakan bagian dari Hak Guna Bangunan No. 1 Desa Hanakau Jaya tanggal 23-09-2008 surat Ukur No.01 Hanakau Jaya/2008 tanggal 03-09-2008 luas 80,30 Ha. - Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menguasai tanah Penggugat sehingga merugikan Penggugat. - Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah seluas kurang lebih 4 Ha dengan batas-batas : - Utara : tanah PT. Agro Bumi Mas - Timur : tanah PT. Agro Bumi Mas - Selatan : tanah Kampung Hanakau - Barat : tanah PT. Agro Bumi Mas kepada Penggugat tanpa syarat tanpa beban apapun. - Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, surat-surat yang dikeluarkan oleh Tergugat yang bermaksud yang menjual atau mengalihkan dengan cara apapun berkenan dengan tanah obyek terperkara. - Menghukum siapapun yang mendapatkan hak dari tergugat atau pihak ketiga lainnya siapapun yang memperoleh hak dari padanya, untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun. - Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta-merta sekalipun ada perlawanan, banding ataupun kasasi. - Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat meliputi kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu miulyar enam ratus juta rupiah). - menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan tersebut. - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |