Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/PDT.G/2013/PN.KB PT.AGRO BUMI MAS Zainal Abidin Alias Gajah Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jan. 2013
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1/PDT.G/2013/PN.KB
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.AGRO BUMI MAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS SUSANTO & REKANPT.AGRO BUMI MAS
Tergugat
NoNama
1Zainal Abidin Alias Gajah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

- Menyatakan tanah seluas kurang lebih 4 (empat) hektar dengan batas-batas

- Utara : tanah PT. Agro Bumi Mas

- Timur : tanah PT. Agro Bumi Mas

- Selatan : tanah Kampung Hanakau

- Barat : tanah PT. Agro Bumi Mas

yang dikuasai oleh Tergugat adalah tanah milik Penggugat yang merupakan bagian dari Hak Guna Bangunan No. 1 Desa Hanakau Jaya tanggal 23-09-2008 surat Ukur No.01 Hanakau Jaya/2008 tanggal 03-09-2008 luas 80,30 Ha.

- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menguasai tanah Penggugat sehingga merugikan Penggugat.

- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah seluas kurang lebih 4 Ha dengan batas-batas :

- Utara : tanah PT. Agro Bumi Mas

- Timur : tanah PT. Agro Bumi Mas

- Selatan : tanah Kampung Hanakau

- Barat : tanah PT. Agro Bumi Mas

kepada Penggugat tanpa syarat tanpa beban apapun.

- Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, surat-surat yang dikeluarkan oleh Tergugat yang bermaksud yang menjual atau mengalihkan dengan cara apapun berkenan dengan tanah obyek terperkara.

- Menghukum siapapun yang mendapatkan hak dari tergugat atau pihak ketiga lainnya siapapun yang memperoleh hak dari padanya, untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun.

- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta-merta sekalipun ada perlawanan, banding ataupun kasasi.

- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat meliputi kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu miulyar enam ratus juta rupiah).

- menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan tersebut.

- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak