Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Gunadi Bin Fahri , Erwin Sahpiri Bin Rohman besama-sama dengan Erwin Sahpiri Bin Rohman (berkas terpisah) dan Yudi (DPO) pada hari Senin tanggal 22 Oktober 2012 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain bulan Oktober 2012 atau setidak-tidaknya masih didalam tahun 2012 bertempat diladang kebun karet milik Hi.Herman HS di Desa Negeri Batin Jaya Kec. Sungkai Barat Kab.Lampung Utara,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, telah mengambil sesuatu barang berupa 10 kg (sepuluh kilogram) getah karet, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik saksi korban Mulyana Binti Abi Sofyan (alm) dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua rang atau lebih dengan bersekutu. (perbuatan terdakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana) |