Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2024/PN Kbu M.ARIF KURNIAWAN,S.H. LUKAS PRASTYO Bin MARKONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 62/Pid.B/2024/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-893/L.8.13.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M.ARIF KURNIAWAN,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKAS PRASTYO Bin MARKONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

Jl. Alamsyah Ratu Prawira Negara No.13 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara

Telp. (0724) 21137 Fax. (0724) 21137

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                        P-29                               

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

No Reg. Perk : PDM-1701/K.BUMI/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA                

Nama

:

LUKAS PRASTYO Bin Markono

Tempat lahir

:

Blambangan

Umur/tanggal lahir

:

30 Tahun / 06 Juli  1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Sido Rahayu Rt/Rw 003/002 Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara

Agama

:

Islam  

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Petani

SD

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1. Penangkapan

:

Tanggal 10 Januari 2024

2. Penanahanan

:

 

  • Penahanan oleh Penyidik

:

Penahanan rutan sejak tanggal 11Januari 2024 s/d 30 Januari 2024

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Penahanan rutan sejak tanggal 31 Januari 2024 s/d 10 Maret 2024

  • Ditahan Oleh Penuntut Umum

 

Penahanan rutan sejak tanggal 07 Maret 2024 s/d 26 Maret 2024

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa LUKAS PRASTYO Bin Markono bersama  dengan Saksi YUDI MASHUR Als YUDI OMPONG Bin SUTARDI (dituntut dalam perkara terpisah),  pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 06.40 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Desember atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Desa Sido rahayu Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol : BE 3568 HO Noka : MH1JB8110AK561576 Nosin : JB81E-1556522 warna hitam merah atas nama MESIDI, Kalung emas 24 karat seberat 4 gram, cincin emas 24 karat seberat 5 gram, cincin emas 24 karat seberat 1 gram, anting-anting  2 biji serta uang sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 04.00 wib,Terdakwa mendatangi rumah Saksi YUDI MASHUR Als YUDI OMPONG Bin SUTARDI kemudian mengatakan “saya jengkel dengan pak JARWIYANTO akan saya maling rumahnya,kemudian Saksi YUDI MASHUR Als YUDI OMPONG Bin SUTARDI mengatakan “terserah”.selanjutnya sekitar pukul 06.00 wib  Terdakwa keluar dari rumah Saksi YUDI MASHUR Als YUDI OMPONG Bin SUTARDI menuju ke belakang rumah Saksi JARWIYANTO Bin SUYATMIN kemudian Terdakwa melompat pagar dan Saksi YUDI MASHUR Als YUDI OMPONG Bin SUTARDI  mengawasi dari sebelah tembok pagar tempat Terdakwa memanjat.kemudian Terdakwa mendekati tembok dapur bagian belakang rumah Saksi JARWIYANTO Bin SUYATMIN dan mengambil balok kayu sepanjang kurang lebih 2 (dua) meter yang Terdakwa gunakan untuk memanjat tembok dapur bagian belakang rumah Saksi JARWIYANTO Bin SUYATMIN.kemudian Terdakwa merusak dinding dengan cara menarik menggunakan tangan sehingga membentuk lubang .Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi JARWIYANTO Bin SUYATMIN dan menuju lemari ruang belakang untuk mengambil uang sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah),selanjutnya Terdakwa menuju ruang samping Kamar Saksi JARWIYANTO Bin SUYATMIN untuk mengambil Kalung emas 24 karat seberat 4 gram, cincin emas 24 karat seberat 5 gram, cincin emas 24 karat seberat 1 gram, anting-anting  2 biji,selanjutnya Terdakwa menuju ruangan samping L untuk mengambil sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol : BE 3568 HO dan Terdakwa keluar dengan cara membuka kunci pintu ruangan samping L yang menempel di pintu  lalu menuju kebun tebu milik PT.godam untuk meletakan motor tersebut.
  • Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Saksi JARWIYANTO Bin SUYATMIN untuk mengambil. 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol : BE 3568 HO Noka : MH1JB8110AK561576 Nosin : JB81E-1556522 warna hitam merah atas nama MESIDI, Kalung emas 24 karat seberat 4 gram, cincin emas 24 karat seberat 5 gram, cincin emas 24 karat seberat 1 gram, anting-anting  2 biji serta uang sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi JARWIYANTO Bin SUYATMIN mengalami kerugian sebesar Rp.25.000.000,(Dua Puluh Lima juta rupiah)

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana.------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa LUKAS PRASTYO Bin Markono bersama dengan Saksi YUDI MASHUR Als YUDI OMPONG Bin SUTARDI (dituntut dalam perkara terpisah) , pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 06.40 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Desember atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Desa Sido rahayu Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, ,berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol : BE 3568 HO Noka : MH1JB8110AK561576 Nosin : JB81E-1556522 warna hitam merah atas nama MESIDI, Kalung emas 24 karat seberat 4 gram, cincin emas 24 karat seberat 5 gram, cincin emas 24 karat seberat 1 gram, anting-anting  2 biji serta uang sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 04.00 wib,Terdakwa mendatangi rumah Saksi YUDI MASHUR Als YUDI OMPONG Bin SUTARDI kemudian mengatakan “saya jengkel dengan pak JARWIYANTO akan saya maling rumahnya,kemudian Saksi YUDI MASHUR Als YUDI OMPONG Bin SUTARDI mengatakan “terserah”.selanjutnya sekitar pukul 06.00 wib  Terdakwa keluar dari rumah Saksi YUDI MASHUR Als YUDI OMPONG Bin SUTARDI menuju ke belakang rumah Saksi JARWIYANTO Bin SUYATMIN kemudian Terdakwa melompat pagar dan Saksi YUDI MASHUR Als YUDI OMPONG Bin SUTARDI  mengawasi dari sebelah tembok pagar tempat Terdakwa memanjat.kemudian Terdakwa mendekati tembok dapur bagian belakang rumah Saksi JARWIYANTO Bin SUYATMIN dan mengambil balok kayu sepanjang kurang lebih 2 (dua) meter yang Terdakwa gunakan untuk memanjat tembok dapur bagian belakang rumah Saksi JARWIYANTO Bin SUYATMIN.kemudian Terdakwa merusak dinding dengan cara menarik menggunakan tangan sehingga membentuk lubang .Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi JARWIYANTO Bin SUYATMIN dan menuju lemari ruang belakang untuk mengambil uang sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah),selanjutnya Terdakwa menuju ruang samping Kamar Saksi JARWIYANTO Bin SUYATMIN untuk mengambil Kalung emas 24 karat seberat 4 gram, cincin emas 24 karat seberat 5 gram, cincin emas 24 karat seberat 1 gram, anting-anting  2 biji,selanjutnya Terdakwa menuju ruangan samping L untuk mengambil sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol : BE 3568 HO dan Terdakwa keluar dengan cara membuka kunci pintu ruangan samping L yang menempel di pintu  lalu menuju kebun tebu milik PT.godam untuk meletakan motor tersebut.
  • Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Saksi JARWIYANTO Bin SUYATMIN untuk mengambil. 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol : BE 3568 HO Noka : MH1JB8110AK561576 Nosin : JB81E-1556522 warna hitam merah atas nama MESIDI, Kalung emas 24 karat seberat 4 gram, cincin emas 24 karat seberat 5 gram, cincin emas 24 karat seberat 1 gram, anting-anting  2 biji serta uang sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi JARWIYANTO Bin SUYATMIN mengalami kerugian sebesar Rp.25.000.000,(Dua Puluh Lima juta rupiah)

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Kotabumi, 06 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

M.ARIF KURNIAWAN, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya