Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Kbu Achmad Avandi,SE.MM Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Kbu
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat 01/SKK-01/AT.Ktb/2024
Pemohon
NoNama
1Achmad Avandi,SE.MM
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan seluruh alasan-alasan yang PEMOHON ajukan tersebut untuk dan atas nama PEMOHON Praperadilan mohon putusan sebagai berikut :

  1. Menerima Permohonan Praperadilan PEMOHON seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-09/L.8/Fd/12/2023 tanggal 04 Desember 2023 yang diterbitkan Termohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-01/L.8/Fd.1/01/2023 tanggal 19 Januari 2023 dan diperpanjang dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-01/L.8/Fd/05/2023 tanggal 11 Mei 2023 dan diperpanjang dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-06/L.8/Fd/12/2023 tanggal 4 Desember 2023 Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan jasa  Konsultasi Perencanaan Pada Bidang Perumahan T.A 2017, 2018, 2019 dan tahun 2020 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lampung Utara adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan oleh karenanya Penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat penghenttian penyelidikan (SP3) perkara a quo seketika setelah putusan ini di bacakan;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya